Proses Pembubaran Dan Likuidasi Cipta Syariah Equity Dan/ Atau Cipta Syariah Balance. Pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE karena kondisi sebagaimana tersebut dalam XI.1 huruf a, maka Manajer Investasi wajib : a. Mengumumkan pembubaran, Likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan BAPEPAM dan LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE; b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang unit penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE oleh OJK; dan c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE dari Notaris. Pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf XI.1.b., maka Manajer Investasi wajib: a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada Bapepam dan LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE; b. menginstruksikan kapada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE dari Notaris. Pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir XI.1.c, maka Manajer Investasi wajib: a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan : 1) Kesepakatan pembubaran dan likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. 2) Alasan Pembubaran 3) Kondisi Keuangan terakhir. Dan pada saat yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan /atau CIPTA SYARIAH BALANCE kepada para pemegang unit penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE; b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE dari Notaris.
Appears in 2 contracts
Samples: Reksa Dana, Reksa Dana
Proses Pembubaran Dan Likuidasi Cipta Syariah Equity Dan/ Atau Cipta Syariah Balance. Pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE karena kondisi SYARIABHALANCE karenakondisi sebagaimana tersebut dalam XI.1 huruf a, maka Manajer Investasi wajib :
a. Mengumumkan pembubaran, Likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE paling kurang dalam satu surat kabar harian haarni berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan BAPEPAM dan LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang unit penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE oleh OJKoleOhJK; dan
c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE kepada OJK kepadaOJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE oleh OJK oleOhJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE dari Notaris. Pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY danda/atau natau CIPTA SYARIAH BALANCE karena BALANCEkarena kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf XI.1.b., maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada Bapepam dan LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir CIPTA SYARIAH EQUITY danda/atau natau CIPTA SYARIAH BALANCE dan BALANCEdan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY danda/atau natau CIPTA SYARIAH BALANCE paling BALANCEpaling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY danda/atau natau CIPTA SYARIAH BALANCE;BALANC;E
b. menginstruksikan kapada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE dari BALANCdEari Notaris. Pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE karena kondisi karenkaondisi sebagaimana dimaksud dalam butir XI.1.c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan :
1) Kesepakatan pembubaran dan likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
2) Alasan Pembubaran
3) Kondisi Keuangan terakhir. Dan pada saat yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan /atau CIPTA SYARIAH BALANCE kepada para pemegang unit penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE kepada BALANCEkepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY danda/atau natau CIPTA SYARIAH BALANCE dari BALANCEdari Notaris.
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Prospectus
Proses Pembubaran Dan Likuidasi Cipta Syariah Equity Dan/ Atau Cipta Syariah Balance. Pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE karena kondisi sebagaimana tersebut dalam XI.1 huruf a, maka Manajer Investasi wajib :
a. Mengumumkan pembubaran, Likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan BAPEPAM dan LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang unit penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ EQUITYdan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE oleh BALANCEoleh OJK; dan
c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ EQUITYdan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE dari BALANCEdari Notaris. Pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan/dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf XI.1.b., maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada Bapepam dan LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir CIPTA SYARIAH EQUITY dan/dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan/EQUITYdan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE;
b. menginstruksikan kapada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE dari Notaris. Pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir XI.1.c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan :
1) Kesepakatan pembubaran dan likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE antara BALANCEantara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
2) Alasan Pembubaran
3) Kondisi Keuangan terakhir. Dan pada saat yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan /atau / atau CIPTA SYARIAH BALANCE kepada para pemegang unit penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ EQUITYdan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE dari Notaris.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
Proses Pembubaran Dan Likuidasi Cipta Syariah Equity Dan/ Atau Cipta Syariah Balance. Pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE karena kondisi SYARHIABALANCE karenakondisi sebagaimana tersebut dalam XI.1 huruf a, maka Manajer Investasi wajib :
a. Mengumumkan pembubaran, Likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE paling kurang dalam satu surat kabar harian hriaan berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan BAPEPAM dan LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang unit penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE oleh OJKoleOhJK; dan
c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE kepada OJK kepadaOJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE oleh OJK oleOhJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE dari Notaris. Pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY danda/atau natau CIPTA SYARIAH BALANCE karena BALANCEkarena kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf XI.1.b., maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada Bapepam dan LK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir CIPTA SYARIAH EQUITY danda/atau natau CIPTA SYARIAH BALANCE dan BALANCEdan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, likuidas,i dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY danda/atau natau CIPTA SYARIAH BALANCE paling BALANCEpaling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih CIPTA SYARIAH EQUITY danda/atau natau CIPTA SYARIAH BALANCE;BALANC;E
b. menginstruksikan kapada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE kepada BAPEPAM dan LK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE dari BALANCdEari Notaris. Pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE karena kondisi karenkaondisi sebagaimana dimaksud dalam butir XI.1.c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE oleh Manajer Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan denganmelampirkan :
1) Kesepakatan pembubaran dan likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
2) Alasan Pembubaran
3) Kondisi Keuangan terakhir. Dan pada saat yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan /atau CIPTA SYARIAH BALANCE kepada para pemegang unit penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) CIPTA SYARIAH EQUITY dan/ atau CIPTA SYARIAH BALANCE;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY dan/atau CIPTA SYARIAH BALANCE kepada BALANCEkepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi CIPTA SYARIAH EQUITY danda/atau natau CIPTA SYARIAH BALANCE dari BALANCEdari Notaris.
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Prospectus