Common use of Proses Pembubaran Dan Likuidasi MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II Clause in Contracts

Proses Pembubaran Dan Likuidasi MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II. Dalam hal MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas; ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas; dan iii) membubarkan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II dibubarkan, disertai dengan: 1. akta pembubaran MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II telah memiliki dana kelolaan. Dalam hal MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) mengumumkan rencana pembubaran MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II; ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan

Appears in 2 contracts

Samples: Prospektus Pembaharuan, Prospektus Pembaharuan

Proses Pembubaran Dan Likuidasi MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II. Dalam hal MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas; ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas; dan iii) membubarkan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II dibubarkan, disertai dengan: 1. akta pembubaran MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II telah memiliki dana kelolaan. Dalam hal MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) mengumumkan rencana pembubaran MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II; ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan iii) menyampaikan laporan pembubaran MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaharuan

Proses Pembubaran Dan Likuidasi MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II. Dalam hal MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas; ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas; dan iii) membubarkan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II dibubarkan, disertai dengan: 1. akta pembubaran MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II telah memiliki dana kelolaan. Dalam hal MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) mengumumkan rencana pembubaran MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II; ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan iii) menyampaikan laporan pembubaran MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana