Proses Pembubaran Dan Likuidasi MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH. Dalam hal MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf a di atas; ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas; dan iii) membubarkan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH dibubarkan, disertai dengan: 1. akta pembubaran MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan 2. laporan keuangan pembubaran MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH telah memiliki dana kelolaan. Dalam hal MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib: i) mengumumkan rencana pembubaran MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH ; ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan iii) menyampaikan laporan pembubaran MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut: 1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK; 2. laporan keuangan pembubaran MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
Appears in 3 contracts
Samples: Reksa Dana, Prospectus, Prospectus
Proses Pembubaran Dan Likuidasi MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH. Dalam hal MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 12.1. huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pada butir 12.1 12.1. huruf a di atas; dan
iii) membubarkan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH telah memiliki dana kelolaan. Dalam hal MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1. huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH AMANAH;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MANULIFE SYARIAH SEKTORAL AMANAH yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus