REKENING DIBEKUKAN. Terkait rekening Dormant, Bank berhak mengubah status Rekening Dormant menjadi Rekening dibekukan dengan ketentuan sebagai berikut: 10.1. Status Rekening akan diubah menjadi Rekening dibekukan, apabila Rekening Dormant dalam jangka waktu 1.460 (seribu empat ratus enam puluh) hari kalender atau 4 (empat) tahun, atau jangka waktu tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bank 10.2. Selama Rekening berstatus dibekukan, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atau pengkreditan apapun, dengan pengecualian transaksi – transaksi terkait biaya-biaya dibawah ini tetap dapat dijalankan: a. Pendebetan biaya administrasi Rekening, termasuk biaya administrasi Rekening Dibekukan b. Pendebetan biaya administrasi PermataDebit; c. Pembayaran bunga; d. Pembayaran pajak atas bunga; e. Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran. f. Pendebetan rekening melalui kliring atau pencairan warkat yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro Rupiah. g. Pendebetan biaya perpanjangan sewa Safe Deposit Box (SDB) h. Pendebetan terkait kewajiban Nasabah yang masih terutang pada Bank 10.3. Atas Rekening dibekukan, Bank berhak mengenakan biaya administrasi yang akan dibebankan pada Rekening dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.. 10.4. Untuk mengaktifkan kembali Rekening yang dibekukan, Nasabah wajib datang ke cabang Bank terdekat untuk melengkapi dan menandatangani formulir pengaktifan Rekening serta melakukan pengkinian data Nasabah dihadapan petugas Bank atau melalui mekanisme lain yang disetujui oleh Bank. Khusus untuk Nasabah yang memiliki Rekening Gabungan, pengkinian data dan pengaktifan Rekening wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah. Setelah pengaktifan Rekening Dibekukan, maka Nasabah diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Rekening tersebut.
Appears in 4 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening
REKENING DIBEKUKAN. Terkait rekening Dormant, Bank berhak mengubah status Rekening Dormant menjadi Rekening dibekukan dengan ketentuan sebagai berikut:
10.1. Status Rekening akan diubah menjadi Rekening dibekukan, apabila Rekening Dormant dalam jangka waktu 1.460 (seribu empat ratus enam puluh) hari kalender atau 4 (empat) tahun, atau jangka waktu tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bank
10.2. Selama Rekening berstatus dibekukan, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atau pengkreditan apapun, dengan pengecualian transaksi – transaksi terkait biaya-biaya dibawah ini tetap dapat dijalankan:
a. Pendebetan biaya administrasi Rekening, termasuk biaya administrasi Rekening Dibekukan
b. Pendebetan biaya administrasi PermataDebit;PermataDebit Plus; (jika ada)
c. Pembayaran bunga;
d. Pembayaran pajak atas bunga;
e. Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran.
f. Pendebetan rekening melalui kliring atau pencairan warkat yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro Rupiah.
g. Pendebetan biaya perpanjangan sewa Safe Deposit Box (SDB)
h. Pendebetan terkait kewajiban Nasabah yang masih terutang pada Bank
10.3. Atas Rekening dibekukan, Bank berhak mengenakan biaya administrasi yang akan dibebankan pada Rekening dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku...
10.4. Untuk mengaktifkan kembali Rekening yang dibekukan, Nasabah wajib datang ke cabang Bank terdekat untuk melengkapi dan menandatangani formulir pengaktifan Rekening serta atau melakukan pengkinian data Nasabah dihadapan petugas Bank pengaktifan Rekening melalui Permata Tel atau melalui mekanisme lain yang disetujui oleh Bank. Khusus untuk Nasabah yang memiliki Rekening Gabungan, pengkinian data dan pengaktifan Rekening wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah. Setelah pengaktifan Rekening Dibekukan, yang dibekukan diaktifkan maka Nasabah diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Rekening tersebut.
Appears in 3 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening, Syarat Syarat & Ketentuan Umum Pembukaan Rekening
REKENING DIBEKUKAN. Terkait rekening Dormant, Bank berhak mengubah status Rekening Dormant menjadi Rekening dibekukan dengan ketentuan sebagai berikut:
10.1. Status Rekening akan diubah menjadi Rekening dibekukan, apabila Rekening Dormant dalam jangka waktu 1.460 (seribu empat ratus enam puluh) hari kalender atau 4 (empat) tahun, atau jangka waktu tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bank
10.2. Selama Rekening berstatus dibekukan, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atau pengkreditan apapun, dengan pengecualian transaksi – transaksi terkait biaya-biaya dibawah ini tetap dapat dijalankan:
a. Pendebetan biaya administrasi Rekening, Rekening termasuk biaya administrasi Rekening DibekukanDibekukan(jika ada)
b. Pendebetan biaya administrasi PermataDebit;PermataKartuDebit Plus Syariah; (jika ada)
c. Pembayaran bungaBagi Hasil;
d. Pembayaran pajak atas bungaBagi Hasil ;
e. Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran.;
f. Pendebetan rekening melalui kliring atau pencairan warkat yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro iB Rupiah.;
g. Pendebetan biaya perpanjangan sewa Safe Deposit Box (SDB);
h. Pendebetan rekening terkait kewajiban Nasabah yang masih terutang pada Bank.
10.3. Atas Rekening dibekukan, Bank berhak mengenakan biaya administrasi yang akan dibebankan pada Rekening dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku...
10.4. Untuk mengaktifkan kembali Rekening yang dibekukan, Nasabah wajib datang ke cabang Bank terdekat untuk melengkapi dan menandatangani formulir pengaktifan Rekening serta atau melakukan pengkinian data Nasabah dihadapan petugas Bank pengaktifan Rekening melalui Permata Tel atau melalui mekanisme lain yang disetujui oleh Bank. Khusus untuk Nasabah yang memiliki Rekening Gabungan, pengkinian data dan pengaktifan Rekening wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah. Setelah pengaktifan Rekening Dibekukan, yang dibekukan diaktifkan maka Nasabah diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Rekening tersebut.
10.5. Nasabah dapat melakukan perubahan data atas Rekeningnya yang berstatus dibekukan jika Nasabah memiliki beberapa Rekening yang tercatat atas nama Nasabah dan salah satu diantaranya merupakan Rekening yang berstatus Rekening aktif.
Appears in 2 contracts
Samples: Pembukaan Rekening Syariah, Pembukaan Rekening Syariah
REKENING DIBEKUKAN. Terkait rekening Dormant, Bank berhak mengubah status Rekening Dormant menjadi Rekening dibekukan dengan ketentuan sebagai berikut:
10.1. Status Rekening akan diubah menjadi Rekening dibekukan, apabila Rekening Dormant dalam jangka waktu 1.460 (seribu empat ratus enam puluh) hari kalender atau 4 (empat) tahun, atau jangka waktu tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bank.
10.2. Selama Rekening berstatus dibekukan, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atau pengkreditan apapun, dengan pengecualian transaksi – transaksi terkait biaya-biaya dibawah ini tetap dapat dijalankan:
a. Pendebetan biaya administrasi Rekening, termasuk biaya administrasi Rekening Dibekukan;
b. Pendebetan biaya administrasi PermataDebit;PermataDebit Plus; (jika ada)
c. Pembayaran bunga;
d. Pembayaran pajak atas bunga;
e. Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran.;
f. Pendebetan rekening melalui kliring atau pencairan warkat yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro Rupiah.;
g. Pendebetan biaya perpanjangan sewa Safe Deposit Box (SDB);
h. Pendebetan terkait kewajiban Nasabah yang masih terutang pada Bank.
10.3. Atas Rekening dibekukan, Bank berhak mengenakan biaya administrasi yang akan dibebankan pada Rekening dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku...
10.4. Untuk mengaktifkan kembali Rekening yang dibekukan, Nasabah wajib datang ke cabang Bank terdekat untuk melengkapi dan menandatangani formulir pengaktifan Rekening serta atau melakukan pengkinian data Nasabah dihadapan petugas Bank pengaktifan Rekening melalui Permata Tel atau melalui mekanisme lain yang disetujui oleh Bank. Khusus untuk Nasabah yang memiliki Rekening Gabungan, pengkinian data dan pengaktifan Rekening wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah. Setelah pengaktifan Rekening Dibekukan, yang dibekukan diaktifkan maka Nasabah diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Rekening tersebut.
10.5. Nasabah dapat melakukan perubahan data atas Rekeningnya yang berstatus dibekukan jika Nasabah memiliki beberapa Rekening yang tercatat atas nama Nasabah dan salah satu diantaranya merupakan Rekening yang berstatus Rekening aktif.
Appears in 2 contracts
Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening, Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening
REKENING DIBEKUKAN. Terkait rekening Dormant, Bank berhak mengubah status Rekening Dormant menjadi Rekening dibekukan dengan ketentuan sebagai berikut:
10.1. Status Rekening akan diubah menjadi Rekening dibekukan, apabila Rekening Dormant dalam jangka waktu 1.460 (seribu empat ratus enam puluh) hari kalender atau 4 (empat) tahun, atau jangka waktu tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bank
10.2. Selama Rekening berstatus dibekukan, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atau pengkreditan apapun, dengan pengecualian transaksi – transaksi terkait biaya-biaya dibawah ini tetap dapat dijalankan:
a. Pendebetan biaya administrasi Rekening, Rekening termasuk biaya administrasi Rekening DibekukanDibekukan(jika ada)
b. Pendebetan biaya administrasi PermataDebit;PermataKartuDebit Syariah; (jika ada)
c. Pembayaran bungaBagi Hasil;
d. Pembayaran pajak atas bungaBagi Hasil ;
e. Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran.;
f. Pendebetan rekening melalui kliring atau pencairan warkat yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro iB Rupiah.;
g. Pendebetan biaya perpanjangan sewa Safe Deposit Box (SDB);
h. Pendebetan rekening terkait kewajiban Nasabah yang masih terutang pada Bank.
10.3. Atas Rekening dibekukan, Bank berhak mengenakan biaya administrasi yang akan dibebankan pada Rekening dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku...
10.4. Untuk mengaktifkan kembali Rekening yang dibekukan, Nasabah wajib datang ke cabang Bank terdekat untuk melengkapi dan menandatangani formulir pengaktifan Rekening serta melakukan pengkinian data Nasabah dihadapan petugas Bank atau melalui mekanisme lain yang disetujui oleh Bank. Khusus untuk Nasabah yang memiliki Rekening Gabungan, pengkinian data dan pengaktifan Rekening wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah. Setelah pengaktifan Rekening Dibekukan, maka Nasabah diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Rekening tersebut.
Appears in 2 contracts
Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Syariah, Syarat Syarat & Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Syariah
REKENING DIBEKUKAN. Terkait rekening Dormant, Bank berhak mengubah status Rekening Dormant menjadi Rekening dibekukan dengan ketentuan sebagai berikut:
10.1. Status Rekening akan diubah menjadi Rekening dibekukan, apabila Rekening Dormant dalam jangka waktu 1.460 (seribu empat ratus enam puluh) hari kalender atau 4 (empat) tahun, atau jangka waktu tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bank
10.2. Selama Rekening berstatus dibekukan, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atau pengkreditan apapun, dengan pengecualian transaksi – transaksi terkait biaya-biaya dibawah ini tetap dapat dijalankan:
a. Pendebetan biaya administrasi Rekening, termasuk biaya administrasi Rekening Dibekukan
b. Pendebetan biaya administrasi PermataDebit;
c. Pembayaran bunga;
d. Pembayaran pajak atas bunga;
e. Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran.
f. Pendebetan x. Xxxdebetan rekening melalui kliring atau pencairan warkat yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro Rupiah.
g. Pendebetan biaya perpanjangan sewa Safe Deposit Box (SDB)
h. Pendebetan terkait kewajiban Nasabah yang masih terutang pada Bank
10.3. Atas Rekening dibekukan, Bank berhak mengenakan biaya administrasi yang akan dibebankan pada Rekening dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku..
10.4. Untuk mengaktifkan kembali Rekening yang dibekukan, Nasabah wajib datang ke cabang Bank terdekat untuk melengkapi dan menandatangani formulir pengaktifan Rekening serta melakukan pengkinian data Nasabah dihadapan petugas Bank atau melalui mekanisme lain yang disetujui oleh Bank. Khusus untuk Nasabah yang memiliki Rekening Gabungan, pengkinian data dan pengaktifan Rekening wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah. Setelah pengaktifan Rekening Dibekukan, maka Nasabah diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Rekening tersebut.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening
REKENING DIBEKUKAN. Terkait rekening Dormant, Bank berhak mengubah status Rekening Dormant menjadi Rekening dibekukan dengan ketentuan sebagai berikut:
10.1. Status Rekening akan diubah menjadi Rekening dibekukan, apabila Rekening Dormant dalam jangka waktu 1.460 (seribu empat ratus enam puluh) hari kalender atau 4 (empat) tahun, atau jangka waktu tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bank
10.2. Selama Rekening berstatus dibekukan, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atau pengkreditan apapun, dengan pengecualian transaksi – transaksi terkait biaya-biaya dibawah ini tetap dapat dijalankan:
a. Pendebetan biaya administrasi Rekening, termasuk biaya administrasi Rekening Dibekukan
b. Pendebetan biaya administrasi PermataDebitPermataDebit Plus (jika ada);
c. Pembayaran bunga;
d. Pembayaran pajak atas bunga;
e. Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran.;
f. Pendebetan x. Xxxdebetan rekening melalui kliring atau pencairan warkat yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro Rupiah.;
g. Pendebetan biaya perpanjangan sewa Safe Deposit Box (SDB);
h. Pendebetan terkait kewajiban Nasabah yang masih terutang pada Bank.
10.3. Atas Rekening dibekukan, Bank berhak mengenakan biaya administrasi yang akan dibebankan pada Rekening dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku...
10.4. Untuk mengaktifkan kembali Rekening yang dibekukan, Nasabah wajib datang ke cabang Bank terdekat untuk melengkapi dan menandatangani formulir pengaktifan Rekening serta atau melakukan pengkinian data Nasabah dihadapan petugas Bank pengaktifan Rekening melalui Permata Tel atau melalui mekanisme lain yang disetujui oleh Bank. Khusus untuk Nasabah yang memiliki Rekening Gabungan, pengkinian data dan pengaktifan Rekening wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah. Setelah pengaktifan Rekening Dibekukan, yang dibekukan diaktifkan maka Nasabah diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Rekening tersebut.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening
REKENING DIBEKUKAN. Terkait rekening Dormant, Bank berhak mengubah status Rekening Dormant menjadi Rekening dibekukan dengan ketentuan sebagai berikut:
10.1. Status Rekening akan diubah menjadi Rekening dibekukan, apabila Rekening Dormant dalam jangka waktu 1.460 (seribu empat ratus enam puluh) hari kalender atau 4 (empat) tahun, atau jangka waktu tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bank
10.2. Selama Rekening berstatus dibekukan, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atau pengkreditan apapun, dengan pengecualian transaksi – transaksi terkait biaya-biaya dibawah ini tetap dapat dijalankan:
a. Pendebetan biaya administrasi Rekening, Rekening termasuk biaya administrasi Rekening DibekukanDibekukan(jika ada)
b. Pendebetan biaya administrasi PermataDebit;PermataKartuDebit Plus Syariah; (jika ada)
c. Pembayaran bungaBagi Hasil;
d. Pembayaran pajak atas bungaBagi Hasil ;
e. Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran.;
f. Pendebetan x. Xxxdebetan rekening melalui kliring atau pencairan warkat yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro iB Rupiah.;
g. Pendebetan biaya perpanjangan sewa Safe Deposit Box (SDB);
h. Pendebetan rekening terkait kewajiban Nasabah yang masih terutang pada Bank.
10.3. Atas Rekening dibekukan, Bank berhak mengenakan biaya administrasi yang akan dibebankan pada Rekening dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku...
10.4. Untuk mengaktifkan kembali Rekening yang dibekukan, Nasabah wajib datang ke cabang Bank terdekat untuk melengkapi dan menandatangani formulir pengaktifan Rekening serta atau melakukan pengkinian data Nasabah dihadapan petugas Bank pengaktifan Rekening melalui Permata Tel atau melalui mekanisme lain yang disetujui oleh Bank. Khusus untuk Nasabah yang memiliki Rekening Gabungan, pengkinian data dan pengaktifan Rekening wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah. Setelah pengaktifan Rekening Dibekukan, yang dibekukan diaktifkan maka Nasabah diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Rekening tersebut.
10.5. Nasabah dapat melakukan perubahan data atas Rekeningnya yang berstatus dibekukan jika Nasabah memiliki beberapa Rekening yang tercatat atas nama Nasabah dan salah satu diantaranya merupakan Rekening yang berstatus Rekening aktif.
Appears in 1 contract
Samples: Pembukaan Rekening Syariah
REKENING DIBEKUKAN. Terkait rekening Dormant, Bank berhak mengubah status Rekening Dormant menjadi Rekening dibekukan dengan ketentuan sebagai berikut:
10.1. Status Rekening akan diubah menjadi Rekening dibekukan, apabila Rekening Dormant dalam jangka waktu 1.460 (seribu empat ratus enam puluh) hari kalender atau 4 (empat) tahun, atau jangka waktu tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bank.
10.2. Selama Rekening berstatus dibekukan, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atau pengkreditan apapun, dengan pengecualian transaksi – transaksi terkait biaya-biaya dibawah ini tetap dapat dijalankan:
a. Pendebetan biaya administrasi Rekening, termasuk biaya administrasi Rekening Dibekukan;
b. Pendebetan biaya administrasi PermataDebit;PermataDebit Plus; (jika ada)
c. Pembayaran bunga;
d. Pembayaran pajak atas bunga;
e. Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran.;
f. Pendebetan x. Xxxdebetan rekening melalui kliring atau pencairan warkat yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro Rupiah.;
g. Pendebetan biaya perpanjangan sewa Safe Deposit Box (SDB);
h. Pendebetan terkait kewajiban Nasabah yang masih terutang pada Bank.
10.3. Atas Rekening dibekukan, Bank berhak mengenakan biaya administrasi yang akan dibebankan pada Rekening dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku...
10.4. Untuk mengaktifkan kembali Rekening yang dibekukan, Nasabah wajib datang ke cabang Bank terdekat untuk melengkapi dan menandatangani formulir pengaktifan Rekening serta atau melakukan pengkinian data Nasabah dihadapan petugas Bank pengaktifan Rekening melalui Permata Tel atau melalui mekanisme lain yang disetujui oleh Bank. Khusus untuk Nasabah yang memiliki Rekening Gabungan, pengkinian data dan pengaktifan Rekening wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah. Setelah pengaktifan Rekening Dibekukan, yang dibekukan diaktifkan maka Nasabah diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Rekening tersebut.
10.5. Nasabah dapat melakukan perubahan data atas Rekeningnya yang berstatus dibekukan jika Nasabah memiliki beberapa Rekening yang tercatat atas nama Nasabah dan salah satu diantaranya merupakan Rekening yang berstatus Rekening aktif.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening