REKENING TIDAK AKTIF (DORMANT). Atas kebijakan Bank sendiri, Bank berhak mengubah status Rekening dari Rekening Aktif menjadi Rekening tidak aktif (dormant), dengan ketentuan sebagai berikut: 9.1. Status Rekening Aktif akan diubah menjadi Rekening tidak aktif (“Dormant”) apabila pada Rekening tidak ada aktivitas transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah dalam jangka waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender atau 1 (satu) tahun atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank. 9.2. Selama Rekening berstatus Dormant, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atas Rekening, termasuk penarikan tunai, pemindahbukuan, transfer dan transaksi – transaksi pendebetan lainnya, yang dilakukan oleh Nasabah melalui cabang dan Layanan Perbankan, dengan pengecualian transaksi – transaksi dibawah ini tetap dapat dijalankan yaitu: a. Pendebetan biaya administrasi Rekening, termasuk biaya administrasi Dormant; b. Pendebetan biaya administrasi PermataDebit; c. Pembayaran bunga; d. Pembayaran pajak atas bunga; e. Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran; f. Pendebetan rekening melalui kliring atau pencairan warkat yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro Rupiah. g. Pendebetan biaya perpanjangan sewa Safe Deposit Box (SDB) h. Pendebetan terkait kewajiban Nasabah yang masih terutang pada Bank 9.3. Seluruh transaksi pengkreditan yang dilakukan melalui cabang dan Layanan Perbankan serta transaksi – transaksi yang disebutkan dalam ayat 9.2 pasal ini tidak mengubah status Rekening menjadi Rekening Aktif. 9.4. Atas Rekening dengan status Dormant, Bank berhak mengenakan biaya adminstrasi yang akan dibebankan pada Rekening dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. . 9.5. Perubahan data Nasabah tidak dapat dilakukan sepanjang Nasabah memiliki salah satu Rekening Dormant, kecuali atas Rekening tersebut telah dilakukan pengaktifan kembali. 9.6. Untuk mengaktifkan kembali Rekening Dormant, Nasabah wajib datang ke cabang Bank terdekat untuk melengkapi dan menandatangani formulir pengaktifan Rekening Dormant serta melakukan pengkinian data Nasabah dihadapan petugas Bank atau melalui mekanisme lain yang disetujui oleh Bank. Khusus untuk Nasabah yang memiliki Rekening Gabungan, pengkinian data dan pengaktifan Rekening Dormant wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah. Setelah pengaktifan Rekening Dormant, maka Nasabah diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Rekening tersebut.
Appears in 4 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening
REKENING TIDAK AKTIF (DORMANT). Atas kebijakan Bank sendiri, Bank berhak mengubah status Rekening dari Rekening Aktif menjadi Rekening tidak aktif (dormant), dengan ketentuan sebagai berikut:
9.1. Status Rekening Aktif akan diubah menjadi Rekening tidak aktif (“Dormant”) apabila pada Rekening tidak ada aktivitas transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah dalam jangka waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender atau 1 (satu) tahun atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank.
9.2. Selama Rekening berstatus Dormant, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atas Rekening, termasuk penarikan tunai, pemindahbukuan, transfer dan transaksi – transaksi pendebetan lainnya, yang dilakukan oleh Nasabah melalui cabang dan Layanan Perbankan, dengan pengecualian transaksi – transaksi dibawah ini tetap dapat dijalankan yaitu:
a. Pendebetan biaya administrasi Rekening, termasuk biaya administrasi Dormant;
b. Pendebetan biaya administrasi PermataDebitPermataDebit Plus;
c. Pembayaran bunga;
d. Pembayaran pajak atas bunga;
e. Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran;
f. Pendebetan rekening melalui kliring atau pencairan warkat yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro Rupiah.;
g. Pendebetan biaya perpanjangan sewa Safe Deposit Box (SDB);
h. Pendebetan terkait kewajiban Nasabah yang masih terutang pada Bank.
9.3. Seluruh transaksi pengkreditan yang dilakukan melalui cabang dan Layanan Perbankan serta transaksi – transaksi yang disebutkan dalam ayat 9.2 pasal ini tidak mengubah status Rekening menjadi Rekening Aktif.
9.4. Atas Rekening dengan status Dormant, Bank berhak mengenakan biaya adminstrasi yang akan dibebankan pada Rekening dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku. .
9.5. Perubahan Nasabah dapat melakukan perubahan data Nasabah tidak dapat dilakukan sepanjang atas Rekeningnya yang berstatus Dormant jika Nasabah memiliki beberapa Rekening yang tercatat atas nama Nasabah dan salah satu diantaranya merupakan Rekening Dormant, kecuali atas yang berstatus Rekening tersebut telah dilakukan pengaktifan kembaliaktif.
9.6. Untuk mengaktifkan kembali Rekening Dormant, Nasabah wajib datang ke cabang Bank terdekat untuk melengkapi dan menandatangani formulir pengaktifan Rekening Dormant serta atau melakukan pengkinian data Nasabah dihadapan petugas Bank pengaktifan Rekening melalui PermataTel atau melalui mekanisme lain yang disetujui oleh Bank. Khusus untuk Nasabah yang memiliki Rekening Gabungan, pengkinian data dan pengaktifan Rekening Dormant wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah. Setelah pengaktifan Rekening Dormant, maka Nasabah diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Rekening tersebut.
Appears in 2 contracts
Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening, Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening
REKENING TIDAK AKTIF (DORMANT). Atas kebijakan Bank sendiri, Bank berhak mengubah status Rekening dari Rekening Aktif menjadi Rekening tidak aktif (dormant), dengan ketentuan sebagai berikut:
9.1. Status Rekening Aktif akan diubah menjadi Rekening tidak aktif (“Dormant”) apabila pada Rekening tidak ada aktivitas transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah dalam jangka waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender atau 1 (satu) tahun atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank.
9.2. Selama Rekening berstatus Dormant, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atas Rekening, termasuk penarikan tunai, pemindahbukuan, transfer dan transaksi – transaksi pendebetan lainnya, yang dilakukan oleh Nasabah melalui cabang dan Layanan Perbankan, dengan pengecualian transaksi – transaksi dibawah ini tetap dapat dijalankan yaitu:
a. Pendebetan biaya administrasi Rekening, termasuk biaya administrasi DormantDormant (jika ada) ;
b. Pendebetan biaya administrasi PermataDebit;PermataDebit Syariah (jika ada)
c. Pembayaran bungaBagi Hasil;
d. Pembayaran pajak atas bungaBagi Hasil ;
e. Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran;
f. Pendebetan rekening melalui kliring atau pencairan warkat yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro iB Rupiah.;
g. Pendebetan rekening terkait kewajiban Nasabah yang masih terutang pada Bank;
h. Pendebetan biaya perpanjangan sewa Safe Deposit Box (SDB)
h. Pendebetan terkait kewajiban Nasabah yang masih terutang pada Bank.
9.3. Seluruh transaksi pengkreditan yang dilakukan melalui cabang dan Layanan Perbankan serta transaksi – transaksi yang disebutkan dalam ayat 9.2 pasal ini tidak mengubah status Rekening menjadi Rekening Aktif.
9.4. Atas Rekening dengan status Dormant, Bank berhak mengenakan biaya adminstrasi yang akan dibebankan pada Rekening dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. .
9.5. Perubahan data Nasabah tidak dapat dilakukan sepanjang Nasabah memiliki salah satu Rekening Dormant, kecuali atas Rekening tersebut telah dilakukan pengaktifan kembali.
9.6. Untuk mengaktifkan kembali Rekening Dormant, Nasabah wajib datang ke cabang Bank terdekat untuk melengkapi dan menandatangani formulir pengaktifan Rekening Dormant serta melakukan pengkinian data Nasabah dihadapan petugas Bank atau melalui mekanisme lain yang disetujui oleh Bank. Khusus untuk Nasabah yang memiliki Rekening Gabungan, pengkinian data dan pengaktifan Rekening Dormant wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah. Setelah pengaktifan Rekening Dormant, maka Nasabah diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Rekening tersebut.
Appears in 2 contracts
Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Syariah, Syarat Syarat & Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Syariah
REKENING TIDAK AKTIF (DORMANT). Atas kebijakan Bank sendiri, Bank berhak mengubah status Rekening dari Rekening Aktif menjadi Rekening tidak aktif (dormant), dengan ketentuan sebagai berikut:
9.1. Status Rekening Aktif akan diubah menjadi Rekening tidak aktif (“Dormant”) apabila pada Rekening tidak ada aktivitas transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah dalam jangka waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender atau 1 (satu) tahun atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank.
9.2. Selama Rekening berstatus Dormant, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atas Rekening, termasuk penarikan tunai, pemindahbukuan, transfer dan transaksi – transaksi pendebetan lainnya, yang dilakukan oleh Nasabah melalui cabang dan Layanan Perbankan, dengan pengecualian transaksi – transaksi dibawah ini tetap dapat dijalankan yaitu:
a. Pendebetan biaya administrasi Rekening, termasuk biaya administrasi Dormant;
b. Pendebetan biaya administrasi PermataDebitPermataDebit Plus;
c. Pembayaran bunga;
d. Pembayaran pajak atas bunga;
e. Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran;
f. Pendebetan rekening melalui kliring atau pencairan warkat yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro Rupiah.
g. Pendebetan biaya perpanjangan sewa Safe Deposit Box (SDB)
h. Pendebetan terkait kewajiban Nasabah yang masih terutang pada Bank
9.3. Seluruh transaksi pengkreditan yang dilakukan melalui cabang dan Layanan Perbankan serta transaksi – transaksi yang disebutkan dalam ayat 9.2 pasal ini tidak mengubah status Rekening menjadi Rekening Aktif.
9.4. Atas Rekening dengan status Dormant, Bank berhak mengenakan biaya adminstrasi yang akan dibebankan pada Rekening dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. .
9.5. Perubahan Nasabah dapat melakukan perubahan data Nasabah tidak dapat dilakukan sepanjang atas Rekeningnya yang berstatus Dormant jika Nasabah memiliki beberapa Rekening yang tercatat atas nama Nasabah dan salah satu diantaranya merupakan Rekening Dormant, kecuali atas yang berstatus Rekening tersebut telah dilakukan pengaktifan kembaliaktif.
9.6. Untuk mengaktifkan kembali Rekening Dormant, Nasabah wajib datang ke cabang Bank terdekat untuk melengkapi dan menandatangani formulir pengaktifan Rekening Dormant serta atau melakukan pengkinian data Nasabah dihadapan petugas Bank pengaktifan Rekening melalui PermataTel atau melalui mekanisme lain yang disetujui oleh Bank. Khusus untuk Nasabah yang memiliki Rekening Gabungan, pengkinian data dan pengaktifan Rekening Dormant wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah. Setelah pengaktifan Rekening Dormant, maka Nasabah diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Rekening tersebut.
Appears in 2 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening
REKENING TIDAK AKTIF (DORMANT). Atas kebijakan Bank sendiri, Bank berhak mengubah status Rekening dari Rekening Aktif menjadi Rekening tidak aktif (dormant), dengan ketentuan sebagai berikut:
9.1. Status Rekening Aktif akan diubah menjadi Rekening tidak aktif (“Dormant”) apabila pada Rekening tidak ada aktivitas transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah dalam jangka waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender atau 1 (satu) tahun atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank.
9.2. Selama Rekening berstatus Dormant, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atas Rekening, termasuk penarikan tunai, pemindahbukuan, transfer dan transaksi – transaksi pendebetan lainnya, yang dilakukan oleh Nasabah melalui cabang dan Layanan Perbankan, dengan pengecualian transaksi – transaksi dibawah ini tetap dapat dijalankan yaitu:
a. Pendebetan biaya administrasi Rekening, termasuk biaya administrasi DormantDormant (jika ada);
b. Pendebetan biaya administrasi PermataDebit;PermataDebit Plus Syariah (jika ada)
c. Pembayaran bungaBagi Hasil;
d. Pembayaran pajak atas bungaBagi Hasil ;
e. Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran;
f. Pendebetan rekening melalui kliring atau pencairan warkat yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro iB Rupiah.;
g. Pendebetan rekening terkait kewajiban Nasabah yang masih terutang pada Bank;
h. Pendebetan biaya perpanjangan sewa Safe Deposit Box (SDB)
h. Pendebetan terkait kewajiban Nasabah yang masih terutang pada Bank.
9.3. Seluruh transaksi pengkreditan yang dilakukan melalui cabang dan Layanan Perbankan serta transaksi – transaksi yang disebutkan dalam ayat 9.2 pasal ini tidak mengubah status Rekening menjadi Rekening Aktif.
9.4. Atas Rekening dengan status Dormant, Bank berhak mengenakan biaya adminstrasi yang akan dibebankan pada Rekening dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku. .
9.5. Perubahan Nasabah dapat melakukan perubahan data Nasabah tidak dapat dilakukan sepanjang atas Rekeningnya yang berstatus Dormant jika Nasabah memiliki beberapa Rekening yang tercatat atas nama Nasabah dan salah satu diantaranya merupakan Rekening Dormant, kecuali atas yang berstatus Rekening tersebut telah dilakukan pengaktifan kembaliaktif.
9.6. Untuk mengaktifkan kembali Rekening Dormant, Nasabah wajib datang ke cabang Bank terdekat untuk melengkapi dan menandatangani formulir pengaktifan Rekening Dormant serta atau melakukan pengkinian data Nasabah dihadapan petugas Bank pengaktifan Rekening melalui Permata Tel atau melalui mekanisme lain yang disetujui oleh Bank. Khusus untuk Nasabah yang memiliki Rekening Gabungan, pengkinian data dan pengaktifan Rekening Dormant wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah. Setelah pengaktifan Rekening Dormant, maka Nasabah diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Rekening tersebut.
Appears in 2 contracts
Samples: Pembukaan Rekening Syariah, Pembukaan Rekening Syariah
REKENING TIDAK AKTIF (DORMANT). Atas kebijakan Bank sendiri, Bank berhak mengubah status Rekening dari Rekening Aktif menjadi Rekening tidak aktif (dormant), dengan ketentuan sebagai berikut:
9.1. Status Rekening Aktif akan diubah menjadi Rekening tidak aktif (“Dormant”) apabila pada Rekening tidak ada aktivitas transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah dalam jangka waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender atau 1 (satu) tahun atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank.
9.2. Selama Rekening berstatus Dormant, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atas Rekening, termasuk penarikan tunai, pemindahbukuan, transfer dan transaksi – transaksi pendebetan lainnya, yang dilakukan oleh Nasabah melalui cabang dan Layanan Perbankan, dengan pengecualian transaksi – transaksi dibawah ini tetap dapat dijalankan yaitu:
a. Pendebetan biaya administrasi Rekening, termasuk biaya administrasi Dormant;
b. Pendebetan biaya administrasi PermataDebitPermataDebit Plus;
c. Pembayaran bunga;
d. Pembayaran pajak atas bunga;
e. Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran;
f. Pendebetan x. Xxxdebetan rekening melalui kliring atau pencairan warkat yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro Rupiah.;
g. Pendebetan biaya perpanjangan sewa Safe Deposit Box (SDB);
h. Pendebetan terkait kewajiban Nasabah yang masih terutang pada Bank.
9.3. Seluruh transaksi pengkreditan yang dilakukan melalui cabang dan Layanan Perbankan serta transaksi – transaksi yang disebutkan dalam ayat 9.2 pasal ini tidak mengubah status Rekening menjadi Rekening Aktif.
9.4. Atas Rekening dengan status Dormant, Bank berhak mengenakan biaya adminstrasi yang akan dibebankan pada Rekening dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. .
9.5. Perubahan Nasabah dapat melakukan perubahan data Nasabah tidak dapat dilakukan sepanjang atas Rekeningnya yang berstatus Dormant jika Nasabah memiliki beberapa Rekening yang tercatat atas nama Nasabah dan salah satu diantaranya merupakan Rekening Dormant, kecuali atas yang berstatus Rekening tersebut telah dilakukan pengaktifan kembaliaktif.
9.6. Untuk mengaktifkan kembali Rekening Dormant, Nasabah wajib datang ke cabang Bank terdekat untuk melengkapi dan menandatangani formulir pengaktifan Rekening Dormant serta atau melakukan pengkinian data Nasabah dihadapan petugas Bank pengaktifan Rekening melalui Permata Tel atau melalui mekanisme lain yang disetujui oleh Bank. Khusus untuk Nasabah yang memiliki Rekening Gabungan, pengkinian data dan pengaktifan Rekening Dormant wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah. Setelah pengaktifan Rekening Dormant, maka Nasabah diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Rekening tersebut.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening
REKENING TIDAK AKTIF (DORMANT). Atas kebijakan Bank sendiri, Bank berhak mengubah status Rekening dari Rekening Aktif menjadi Rekening tidak aktif (dormant), dengan ketentuan sebagai berikut:
9.1. Status Rekening Aktif akan diubah menjadi Rekening tidak aktif (“Dormant”) apabila pada Rekening tidak ada aktivitas transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah dalam jangka waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender atau 1 (satu) tahun atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank.
9.2. Selama Rekening berstatus Dormant, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atas Rekening, termasuk penarikan tunai, pemindahbukuan, transfer dan transaksi – transaksi pendebetan lainnya, yang dilakukan oleh Nasabah melalui cabang dan Layanan Perbankan, dengan pengecualian transaksi – transaksi dibawah ini tetap dapat dijalankan yaitu:
a. Pendebetan biaya administrasi Rekening, termasuk biaya administrasi Dormant;
b. Pendebetan biaya administrasi PermataDebit;
c. Pembayaran bunga;
d. Pembayaran pajak atas bunga;
e. Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran;
f. Pendebetan x. Xxxdebetan rekening melalui kliring atau pencairan warkat yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro Rupiah.
g. Pendebetan biaya perpanjangan sewa Safe Deposit Box (SDB)
h. Pendebetan terkait kewajiban Nasabah yang masih terutang pada Bank
9.3. Seluruh transaksi pengkreditan yang dilakukan melalui cabang dan Layanan Perbankan serta transaksi – transaksi yang disebutkan dalam ayat 9.2 pasal ini tidak mengubah status Rekening menjadi Rekening Aktif.
9.4. Atas Rekening dengan status Dormant, Bank berhak mengenakan biaya adminstrasi yang akan dibebankan pada Rekening dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. .
9.5. Perubahan data Nasabah tidak dapat dilakukan sepanjang Nasabah memiliki salah satu Rekening Dormant, kecuali atas Rekening tersebut telah dilakukan pengaktifan kembali.
9.6. Untuk mengaktifkan kembali Rekening Dormant, Nasabah wajib datang ke cabang Bank terdekat untuk melengkapi dan menandatangani formulir pengaktifan Rekening Dormant serta melakukan pengkinian data Nasabah dihadapan petugas Bank atau melalui mekanisme lain yang disetujui oleh Bank. Khusus untuk Nasabah yang memiliki Rekening Gabungan, pengkinian data dan pengaktifan Rekening Dormant wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah. Setelah pengaktifan Rekening Dormant, maka Nasabah diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Rekening tersebut.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening
REKENING TIDAK AKTIF (DORMANT). Atas kebijakan Bank sendiri, Bank berhak mengubah status Rekening dari Rekening Aktif menjadi Rekening tidak aktif (dormant), dengan ketentuan sebagai berikut:
9.1. Status Rekening Aktif akan diubah menjadi Rekening tidak aktif (“Dormant”) apabila pada Rekening tidak ada aktivitas transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah dalam jangka waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender atau 1 (satu) tahun atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank.
9.2. Selama Rekening berstatus Dormant, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atas Rekening, termasuk penarikan tunai, pemindahbukuan, transfer dan transaksi – transaksi pendebetan lainnya, yang dilakukan oleh Nasabah melalui cabang dan Layanan Perbankan, dengan pengecualian transaksi – transaksi dibawah ini tetap dapat dijalankan yaitu:
a. Pendebetan biaya administrasi Rekening, termasuk biaya administrasi Dormant;
b. Pendebetan biaya administrasi PermataDebitPermataDebit Plus;
c. Pembayaran bunga;
d. Pembayaran pajak atas bunga;
e. Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran;
f. Pendebetan x. Xxxdebetan rekening melalui kliring atau pencairan warkat yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro Rupiah.;
g. Pendebetan biaya perpanjangan sewa Safe Deposit Box (SDB);
h. Pendebetan terkait kewajiban Nasabah yang masih terutang pada Bank.
9.3. Seluruh transaksi pengkreditan yang dilakukan melalui cabang dan Layanan Perbankan serta transaksi – transaksi yang disebutkan dalam ayat 9.2 pasal ini tidak mengubah status Rekening menjadi Rekening Aktif.
9.4. Atas Rekening dengan status Dormant, Bank berhak mengenakan biaya adminstrasi yang akan dibebankan pada Rekening dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku. .
9.5. Perubahan Nasabah dapat melakukan perubahan data Nasabah tidak dapat dilakukan sepanjang atas Rekeningnya yang berstatus Dormant jika Nasabah memiliki beberapa Rekening yang tercatat atas nama Nasabah dan salah satu diantaranya merupakan Rekening Dormant, kecuali atas yang berstatus Rekening tersebut telah dilakukan pengaktifan kembaliaktif.
9.6. Untuk mengaktifkan kembali Rekening Dormant, Nasabah wajib datang ke cabang Bank terdekat untuk melengkapi dan menandatangani formulir pengaktifan Rekening Dormant serta atau melakukan pengkinian data Nasabah dihadapan petugas Bank pengaktifan Rekening melalui PermataTel atau melalui mekanisme lain yang disetujui oleh Bank. Khusus untuk Nasabah yang memiliki Rekening Gabungan, pengkinian data dan pengaktifan Rekening Dormant wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah. Setelah pengaktifan Rekening Dormant, maka Nasabah diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Rekening tersebut.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening
REKENING TIDAK AKTIF (DORMANT). Atas kebijakan Bank sendiri, Bank berhak mengubah status Rekening dari Rekening Aktif menjadi Rekening tidak aktif (dormant), dengan ketentuan sebagai berikut:
9.1. Status Rekening Aktif akan diubah menjadi Rekening tidak aktif (“Dormant”) apabila pada Rekening tidak ada aktivitas transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah dalam jangka waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender atau 1 (satu) tahun atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank.
9.2. Selama Rekening berstatus Dormant, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atas Rekening, termasuk penarikan tunai, pemindahbukuan, transfer dan transaksi – transaksi pendebetan lainnya, yang dilakukan oleh Nasabah melalui cabang dan Layanan Perbankan, dengan pengecualian transaksi – transaksi dibawah ini tetap dapat dijalankan yaitu:
a. Pendebetan biaya administrasi Rekening, termasuk biaya administrasi DormantDormant (jika ada);
b. Pendebetan biaya administrasi PermataDebit;PermataDebit Plus Syariah (jika ada)
c. Pembayaran bungaBagi Hasil;
d. Pembayaran pajak atas bungaBagi Hasil ;
e. Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran;
f. Pendebetan x. Xxxdebetan rekening melalui kliring atau pencairan warkat yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro iB Rupiah.;
g. Pendebetan rekening terkait kewajiban Nasabah yang masih terutang pada Bank;
h. Pendebetan biaya perpanjangan sewa Safe Deposit Box (SDB)
h. Pendebetan terkait kewajiban Nasabah yang masih terutang pada Bank.
9.3. Seluruh transaksi pengkreditan yang dilakukan melalui cabang dan Layanan Perbankan serta transaksi – transaksi yang disebutkan dalam ayat 9.2 pasal ini tidak mengubah status Rekening menjadi Rekening Aktif.
9.4. Atas Rekening dengan status Dormant, Bank berhak mengenakan biaya adminstrasi yang akan dibebankan pada Rekening dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku. .
9.5. Perubahan Nasabah dapat melakukan perubahan data Nasabah tidak dapat dilakukan sepanjang atas Rekeningnya yang berstatus Dormant jika Nasabah memiliki beberapa Rekening yang tercatat atas nama Nasabah dan salah satu diantaranya merupakan Rekening Dormant, kecuali atas yang berstatus Rekening tersebut telah dilakukan pengaktifan kembaliaktif.
9.6. Untuk mengaktifkan kembali Rekening Dormant, Nasabah wajib datang ke cabang Bank terdekat untuk melengkapi dan menandatangani formulir pengaktifan Rekening Dormant serta atau melakukan pengkinian data Nasabah dihadapan petugas Bank pengaktifan Rekening melalui Permata Tel atau melalui mekanisme lain yang disetujui oleh Bank. Khusus untuk Nasabah yang memiliki Rekening Gabungan, pengkinian data dan pengaktifan Rekening Dormant wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah. Setelah pengaktifan Rekening Dormant, maka Nasabah diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Rekening tersebut.
Appears in 1 contract
Samples: Pembukaan Rekening Syariah
REKENING TIDAK AKTIF (DORMANT). Atas kebijakan Bank sendiri, Bank berhak mengubah status Rekening dari Rekening Aktif menjadi Rekening tidak aktif (dormant), dengan ketentuan sebagai berikut:
9.1. Status Rekening Aktif akan diubah menjadi Rekening tidak aktif (“Dormant”) apabila pada Rekening tidak ada aktivitas transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah dalam jangka waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender atau 1 (satu) tahun atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank.
9.2. Selama Rekening berstatus Dormant, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pendebetan atas Rekening, termasuk penarikan tunai, pemindahbukuan, transfer dan transaksi – transaksi pendebetan lainnya, yang dilakukan oleh Nasabah melalui cabang dan Layanan Perbankan, dengan pengecualian transaksi – transaksi dibawah ini tetap dapat dijalankan yaitu:
a. Pendebetan biaya administrasi Rekening, termasuk biaya administrasi Dormant;
b. Pendebetan biaya administrasi PermataDebitPermataDebit Plus;
c. Pembayaran bunga;
d. Pembayaran pajak atas bunga;
e. Pembebanan biaya meterai untuk rekening koran;
f. Pendebetan rekening melalui kliring atau pencairan warkat yang dilakukan oleh pihak ketiga (pihak yang menerima pembayaran dari Nasabah) untuk Rekening Giro Rupiah.
g. Pendebetan biaya perpanjangan sewa Safe Deposit Box (SDB)
h. Pendebetan terkait kewajiban Nasabah yang masih terutang pada Bank
9.3. Seluruh transaksi pengkreditan yang dilakukan melalui cabang dan Layanan Perbankan serta transaksi – transaksi yang disebutkan dalam ayat 9.2 pasal ini tidak mengubah status Rekening menjadi Rekening Aktif.
9.4. Atas Rekening dengan status Dormant, Bank berhak mengenakan biaya adminstrasi yang akan dibebankan pada Rekening dalam jumlah yang ditentukan sesuai kebijakan yang berlaku pada Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. .
9.5. Perubahan Nasabah dapat melakukan perubahan data Nasabah tidak dapat dilakukan sepanjang atas Rekeningnya yang berstatus Dormant jika Nasabah memiliki beberapa Rekening yang tercatat atas nama Nasabah dan salah satu diantaranya merupakan Rekening Dormant, kecuali atas yang berstatus Rekening tersebut telah dilakukan pengaktifan kembaliaktif.
9.6. Untuk mengaktifkan kembali Rekening Dormant, Nasabah wajib datang ke cabang Bank terdekat untuk melengkapi dan menandatangani formulir pengaktifan Rekening Dormant serta atau melakukan pengkinian data Nasabah dihadapan petugas Bank atau melalui mekanisme lain yang disetujui oleh Bank. Khusus untuk Nasabah yang memiliki Rekening Gabungan, pengkinian data dan pengaktifan Rekening Dormant wajib dilakukan secara bersama-sama oleh Nasabah. Setelah pengaktifan Rekening Dormant, maka Nasabah diwajibkan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Rekening tersebut.pengaktifan
Appears in 1 contract