Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). 22.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan RKK pada saat rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian pelaksanaan RKK dibahas dan disetujui oleh Pengguna Jasa. 22.2 Para Pihak wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten. 22.3 RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak. 22.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RKK sesuai dengan kondisi pekerjaan, jika terjadi perubahan maka dituangkan dalam adendum Kontrak. 22.5 Pemutakhiran RKK harus mendapat persetujuan Pengguna Jasa. 22.6 Persetujuan Pengguna Jasa terhadap pelaksanaan RKK tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
Appears in 2 contracts
Samples: Pengelolaan Sumber Daya Air, General Contract Terms
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). 22.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan RKK pada saat rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian pelaksanaan RKK dibahas dan disetujui oleh Pengguna JasaPejabat Penandatangan Kontrak.
22.2 Para Pihak wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten.
22.3 RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.
22.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RKK sesuai dengan kondisi pekerjaan, jika terjadi perubahan maka dituangkan dalam adendum Kontrak.
22.5 Pemutakhiran RKK harus mendapat persetujuan Pengguna JasaPejabat Penandatangan Kontrak.
22.6 Persetujuan Pengguna Jasa Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap pelaksanaan RKK tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Lumsum
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). 22.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan RKK pada saat rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian pelaksanaan RKK dibahas dan disetujui oleh Pengguna JasaPPK.
22.2 Para Pihak wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten.
22.3 RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.
22.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RKK sesuai dengan kondisi pekerjaan, ,jika terjadi perubahan maka dituangkan dalam adendum Kontrak.
22.5 Pemutakhiran RKK harus mendapat persetujuan Pengguna JasaPPK.
22.6 Persetujuan Pengguna Jasa PPK terhadap pelaksanaan RKK tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
Appears in 1 contract
Samples: Construction Contract
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). 22.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan menyerahkan RKK pada saat rapat persiapan pelaksanaan KontrakpelaksanaanKontrak, kemudian pelaksanaan RKK dibahas dan disetujui oleh Pengguna JasaPPK.
22.2 Para Pihak wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten.
22.3 RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.
22.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RKK sesuai dengan kondisi pekerjaan, jika terjadi perubahan maka dituangkan dalam adendum Kontrak.
22.5 Pemutakhiran RKK harus mendapat persetujuan Pengguna JasaPPK.
22.6 Persetujuan Pengguna Jasa PPK terhadap pelaksanaan RKK tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Gabungan Lumsum Dan Harga Satuan Paket Pekerjaan Konstruksi