Instruksi Kepada Peserta Ikp Klausul Contoh

Instruksi Kepada Peserta Ikp. 3008 - A. UMUM.................................................................................................................................- 3008 -
Instruksi Kepada Peserta Ikp. A S/D H TETAP
Instruksi Kepada Peserta Ikp. UMUM IKP ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Xxxaturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya, yang berisi instruksi dan/atau informasi yang diperlukan oleh peserta untuk menyiapkan penawarannya serta ketentuan teknis operasional pengadaan barang/jasa secara elektronik Dalam IKP ini dipergunakan istilah-istilah dan singkatan-singkatan sebagai berikut: - Jasa Lainnya : Jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Jasa Lainnya dan pengadaan Barang; - HPS : Harga Perkiraan Sendiri; - HEA : Harga Evaluasi Akhir; - Kemitraan/ Kerja Sama Operasi (KSO) : Kerja sama usaha antar penyedia yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis; - LDP : Lembar Data Pemilihan; - Pokja ULP : Kelompok Kerja ULP yang berfungsi untuk melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa; - PPK : Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; SP : Surat Pesanan SPPBJ : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; TKDN : Tingkat Komponen Dalam Negeri. LPSE : Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik Aplikasi SPSE : Aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) berbasis web yang terpasang di server LPSE yang dapat diakses melalui website LPSE E-Lelang : Proses pelelangan umum/terbatas/sederhana/pemilihan langsung dengan tahapan sesuai Perpres 54/2010 dan perubahannya serta petunjuk teknisnya yang disesuaikan dengan teknis operasional pengadaan secara elektronik sebagaimana diatur dalam Perka 18/2012. Semua Istilah “pelelangan” pada dokumen ini merujuk pada pengertian “e-lelang”.
Instruksi Kepada Peserta Ikp. 236 - A. UMUM ........................................................................................................................- 236 - 1. PAKET PEKERJAAN DAN IDENTITAS PEJABAT PENGADAAN ................................................................................ - 236 -
Instruksi Kepada Peserta Ikp