Risiko Ketidaksetujuan dan Pemutusan Kontrak Dari Pemilik Aset. Sebagian besar lokasi penggelaran jaringan serat optik berada di atas lahan yang dimiliki oleh pemilik aset yaitu PT KAI (persero) dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan Transportasi Republik Indonesia. Penggelaran jaringan serat optik yang dibangun Perseroan telah menerima persetujuan dari pemilik aset yaitu PT KAI (Persero) dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Perseroan merupakan perusahaan pertama di Indonesia yang memiliki kontrak dan ijin dari kedua institusi tersebut. Perseroan masih mungkin menghadapi risiko ketidaksetujuan dari pemilik aset pada saat kontrak masih berlangsung, hal ini dapat menimbulkan dampak secara material dan merugikan pada pendapatan dan arus kas Perseroan, yang selanjutnya dapat berdampak negatif secara material pada kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional dan likuiditas Perseroan.
Risiko Ketidaksetujuan dan Pemutusan Kontrak Dari Pemilik Aset. Perseroan melakukan pemantauan kontrak secara berkala dan teliti, menjaga hubungan baik dengan pemilik aset, memastikan semua kewajiban dalam kontrak terpenuhi, serta senantiasa mengkomunikasikan seluruh masalah dan perubahan kepada pemilik aset.