PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, seluruhnya akan digunakan untuk:
(i) Perseroan sebagai debitur;
(ii) PT Bank UOB Indonesia (“Bank UOB”), The Korea Development Bank, cabang Singapura (“Bank KDB”) dan PT Bank Mizuho Indonesia (“Bank Mizuho”) sebagai Mandated Lead Arrangers dan para kreditur awal;
(iii) United Overseas Bank Limited sebagai agen; dan
(iv) Bank UOB sebagai agen jaminan (“Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000”). Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 dikenakan tingkat suku bunga acuan majemuk Secured Overnight Financing Rate (“SOFR”) ditambah marjin 3,85% per tahun, dan akan jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2023. Fasilitas ini digunakan untuk tujuan umum perusahaan dari Perseroan dan perusahaan anak dari waktu ke waktu dan setiap usaha patungan yang ditunjuk oleh Perseroan (“Grup”), termasuk tetapi tidak terbatas pada, pembayaran kembali setiap obligasi dalam mata uang Rupiah atau pembiayaan kembali utang yang ada, pengeluaran modal, pengeluaran operasional, pendanaan biaya transaksi, pendanaan rekening penampungan, pembiayaan intra-Grup (termasuk melalui masukan ekuitas kepada anggota Grup dan/atau pinjaman antar perusahaan yang diberikan kepada anggota Grup) dan kebutuhan modal kerja Grup. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan Bank UOB, Bank KDB, Bank Mizuho dan United Overseas Bank Limited. Penjelasan lebih lengkap mengenai Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 dapat dilihat Bab Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha serta Kecenderungan dan Prospek Usaha dalam Informasi Tambahan ini. Pada tanggal 8 April 2022, Perseroan telah melakukan penarikan atas Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 sebesar US$100.000.000, yang akan jatuh tempo 3 (tiga) bulan sejak tanggal penarikan tersebut. Perseroan akan melakukan pelunasan atas kewajiban tersebut dengan melakukan pembayaran lebih awal untuk seluruh pokok utang, sehingga saldo kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Bergulir US$100.000.000 setelah pembayaran menjadi nihil. Pembayaran lebih awal dapat dilakukan dengan memberikan pemberitahuan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelumnya kepada agen. Pembayaran lebih awal ini akan dikenakan biaya pengakhiran yang diestimasikan sekitar US$87.795, dengan asumsi pembayaran lebih awal dilakukan pada tanggal 9 Mei 2022, yang akan dibayarkan menggunakan kas internal Perseroan. Atas pembayaran ini, porsi pinjaman yang telah ...
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dengan akad Syariah dan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudhabarah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro dengan akad Syariah serta menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dalam hal dana hasil Penawaran Umum ini tidak mencukupi sesuai target, maka Perseroan masih memiliki sumber dana lain untuk digunakan memenuhi kebutuhan modal kerja yaitu plafon fasilitas perbankan sejumlah Rp50.300 Triliun per 31 Juli 2024 dan akan menyesuaikan rencana modal kerja dengan dana yang dihimpun dari Penawaran Umum ini. Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan dilarang untuk dijadikan jaminan utang serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPSU dan memperoleh persetujuan dari RUPSU. Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Perseroan merencanakan untuk menggunakan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi terkait, digunakan untuk pembayaran sebagian utang dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) dengan total fasilitas sebesar USD100.000.000 dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PTK VIII (“Mandiri PTK VIII”) dengan total fasilitas sebesar USD85.000.000 dengan tingkat bunga berkisar 5,00% - 5,85%. Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab II dalam Prospektus ini.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 ini, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi akan digunakan untuk:
1. Sekitar 76,64% (tujuh puluh enam koma enam empat persen) akan digunakan untuk Capital Expenditures (Capex) yaitu pembangunan segmen-segmen Fiber Optik pada jalur kereta api di pulau jawa yang berada di luar wilayah konsesi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (“DJKA”) dan segmen jalan tol ruas Jakarta-Cikampek. Perizinan yang telah diperoleh : Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi No. 65/TEL.01.02/2019 tanggal 3 Agustus 2019 dengan jenis penyelenggaraan jaringan tetap tertutup Lokasi Pembangunan : Jalur kereta api di pulau jawa yang berada di luar wilayah konsesi Direktorat Jenderal Perekataapiaan (“DJKA”) dan Jalan Tol ruas Jakarta – Cikampek Estimasi Penyelesaian Pembangunan : Kuartal ke 4 2025 Perseroan belum melakukan perikatan dengan pihak ketiga terkait untuk pembangunan segmen-segmen Fiber Optik lainnya khususnya seperti jalur kereta dan jalan tol. Adapun vendor atau pihak-pihak yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan pembangunan atau melakukan pekerjaan adalah pihak ketiga yang kredibel dan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan tersebut. Sampai Prospektus diterbitkan, Perseroan masih melakukan review untuk setiap penawaran-penawaran dari vendor Perseroan yang diestimasikan penandatanganan perikatan dengan vendor tersebut akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada akhir kuartal II Tahun 2024.
2. Dan sisanya untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain
(i) biaya pembelian perlengkapan penunjang berupa Point of Presence (POP), Electrical Panel, Genset, Uninterruptible Power Supply (UPS), Rectifire, Rack Server, OTDR, Splicer, Optical Power Meter (OPM), Bertest (Bit Error Rate Test), Termatic Apar, jasa interkoneksi, jasa instalasi electrical dan grounding, jasa analisa engineering, dan jasa safety support;
(ii) biaya pengembangan layanan;
(iii) biaya pemasaran;
(iv) biaya pelatihan, serta
(v) biaya overhead. Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO dan memperoleh persetujuan RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015. Hasil RUPO wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyel...
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan untuk pembiayaan maupun membiayai kembali kegiatan dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan dan untuk modal kerja. Keterangan lebih lanjut mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Prospektus.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi komisi‐komisi, biaya‐biaya, dan pengeluaran‐ pengeluaran akan digunakan seluruhnya untuk keperluan modal kerja. Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada Bab II Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum di Informasi Tambahan ini.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran sebagian pokok utang bank kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”).
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi akan digunakan untuk:
a. Melunasi jumlah terutang atas obligasi Perseroan yang akan jatuh tempo tahun 2023, yaitu:
1. Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016 Seri C sebesar Rp23.000.000.000,- dengan detail sebagai berikut:
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. A. Penggunaan Dana Hasil PUT III
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya−biaya Emisi akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan sebagai modal kerja untuk pembiayaan kendaraan bermotor Perseroan sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang−undangan yang berlaku. Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.