Kegiatan Usaha. Jasa Perbankan Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia Email : Xxxxxxxxx.Xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx xxx.xxxxxxxxxxx.xxx
Kegiatan Usaha. Bagian Kesatu UMUM
Kegiatan Usaha. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 25/2020, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan jasa dan pengangkutan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha. Berdasarkan Business Profile ATS tertanggal 19 Juni 2019, ATS bergerak di bidang jasa professional, kegiatan ilmiah dan teknis.
Kegiatan Usaha. Maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha di bidang Bank Umum. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha utama yang terdiri dari:
Kegiatan Usaha. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar tahun 2019, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang perbankan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, ruang lingkup kegiatan bank bjb antara lain adalah:
Kegiatan Usaha. Bergerak di bidang perdagangan eceran dengan format minimarket dan supermarket Gedung Alfa Tower Lantai 12 Jl. Jalur Sutera Barat, Kav. 7-9, Alam Sutera Tangerang, Banten 15143
Kegiatan Usaha. Maksud dan tujuan CGS adalah bergerak dalam bidang: Industri;
Kegiatan Usaha. Maksud dan tujuan SMN adalah berusaha dalam bidang jasa kecuali jasa di bidang hukum dan pajak dan melakukan investasi atau penyertaan pada perusahaan lain. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas SMN dapat melaksanakan kegiatan usaha yaitu: − Kegiatan usaha utama SMN, yaitu menjalankan usaha-usaha di bidang jasa dan investasi termasuk tetapi tidak terbatas yang meliputi jasa persewaan dan pengelolaan menara Base Transceiver Station (BTS), jasa konsultasi bidang instalasi telekomunikasi, jasa konsultasi manajemen, bisnis administrasi, strategi pengembangan bisnis dan investasi, serta melakukan investasi atau penyertaan pada perusahaan lain. − Kegiatan usaha penunjang SMN, yaitu menjalankan usaha-usaha di bidang jasa yang meliputi jasa persewaan dan pengelolaan bangunan-bangunan, ruangan-ruangan kantor, ruangan-ruangan pertokoan, ruangan-ruangan apartemen, kondominium beserta fasilitasnya dan jasa konsultasi bidang konstruksi. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, selain kegiatan investasi dalam bentuk penyertaan saham yang dilakukan oleh SMN dalam Perseroan, SMN tidak melakukan kegiatan usaha lainnya. Perseroan diakuisisi pada tanggal 21 Agustus 2008 berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 336 tanggal 21 Agustus 2008 yang dibuat dihadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx. S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, sehingga SMN memiliki 99,998% saham pada Perseroan. SMN berkantor pusat di Jl. Jend. Xxxxxx Xxxx No. 19A Kel. Panjunan Kec. Kota Kudus, Jawa Tengah 59317 dengan no. telepon 0291 – 431691 dan no. faksimili 0291 – 431718.
Kegiatan Usaha. Maksud dan tujuan TMG adalah bergerak dalam bidang: Industri;