Kegiatan Usaha. Jasa Perbankan Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia Email : Xxxxxxxxx.Xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx xxx.xxxxxxxxxxx.xxx
Kegiatan Usaha. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 25/2020, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan jasa dan pengangkutan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha. Berdasarkan Business Profile ATS tertanggal 19 Juni 2019, ATS bergerak di bidang jasa professional, kegiatan ilmiah dan teknis.
Kegiatan Usaha. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet sevice provider, jasa interkoneksi Internet (NAP). Berikut adalah uraian umum untuk masing-masing segmen usaha/jasa yang ditawarkan oleh Perseroan:
a. Penyedia Jaringan Konektivitas (connectivity) yang terdiri dari International Private Leased Circuit (IPLC – SuperNAP), Domestic Leased Circuit (DLC – MetroM), Local Loop (Inner City), Dark Fiber dan Xxxxxx.xx METRO;
b. Penyedia Jasa Internet (Internet Services) yang terdiri dari IP Transit International (SuperNET & SuperNET MIX), IP Transit Domestic (Super IIX), Internet Exchange (Mora - IXP), IP – VPN, Net – Hosting, Broadband Internet; dan
c. Penyedia Pusat Data (Data Center) yang terdiri dari Rack Colocation, DRC (Disaster Recovery Center), VPS (Virtual Private Server), Shared Hosting, Cloud Hosting (Private Cloud & Public Cloud – MORA CLOUD), Mora Cloud Express Connect, (Direct Connect to Azure, AWS, Google Cloud). Selain kegiatan usaha utama yang disebutkan diatas, Perseroan juga memiliki kegiatan usaha lain yang berkaitan dengan jasa infrastruktur telekomunikasi, antara lain Cloud Video Conference, VOIP/IT-PBX, IPTV service, Smart Home & Smart Office, E-mail security and anti spam, Cloud application, SaaS software as a service, managed service, BTS hotel/ micro cell pole (MCP). Saat ini, Perseroan memiliki 2 (dua) proyek utama infrastruktur telekomunikasi dari pemerintah dalam rangka pembangunan jaringan tulang punggung (backbone) guna mendukung program percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia, yaitu proyek Palapa Ring Paket Barat dan Palapa Ring Paket Timur, yang bertujuan agar seluruh kotamadya dan kabupaten di wilayah Barat sampai wilayah Timur Indonesia dapat terhubung dengan jaringan internet. Proyek pembangunan Palapa Ring Paket Barat dan proyek Palapa Ring Paket Timur Perseroan telah selesai dan sudah memasuki tahap commercial. Keterangan selengkapnya mengenai kegiatan usaha Perseroan disampaikan pada Bab VIII mengenai Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
Kegiatan Usaha. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, ruang lingkup kegiatan bank bjb antara lain adalah:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikasi deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menerbitkan Surat Pengakuan Utang.
4. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan perintah nasabahnya :
a. Surat – surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakuknya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat – surat dimaksud;
b. Surat pengakuan Utang dan kertas dagang lainnnya; yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat – surat dimaksud;
c. Kertas Perbendaharaan Negara dan Surat Jaminan Pemerintah;
d. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
e. Obligasi;
f. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu ) tahun;
g. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah;
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat oleh Bursa Efek.
11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan Wali Amanat.
12. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dan/atau sebagai Bank Devisa dengan memenuhi ketentuan yang di tetapkan oleh yang berwenang.
13. Melakukan kegiatan pernyertaan modal pada Bank atau perusahaan di bidang jasa keuangan lainnya atau mendirikan perusahaan baru sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
15. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan dana pensiun yang berlaku.
16. ...
Kegiatan Usaha. Berdasarkan Anggaran Dasar Bank Oke, maksud dan tujuan Bank Oke adalah berusaha dalam bidang Perbankan dan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Bank Oke dapat melakukan kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan utang;
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
i. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
ii. Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
v. Obligasi;
vi. Surat dagang dengan masa berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
vii. Instrumen surat berharga lain dengan masa berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Memindahkan dana, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi, maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran piutang dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
h. Menyediakan tempat penyimpanan barang dan surat berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
l. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada perseroan atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti perusahaan sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, perusahaan asuransi, dan lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang;
m. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaan tersebut, dengan memenuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang;
n. Bertindak seba...
Kegiatan Usaha. Bergerak di bidang perdagangan eceran dengan format minimarket dan supermarket Gedung Alfa Tower Lantai 12 KAV. 7-9 Jl. Jalur Sutera Barat Alam Sutera Tangerang, Banten 15143
Kegiatan Usaha. Pertambangan emas, perak, tembaga dan mineral ikutan lainnya, serta jasa pertambangan melalui entitas anaknya Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia Kantor Pusat The Convergence Indonesia, Lantai 20 Jl. H.R. Xxxxxx Xxxx, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940 Telepon: +00 00 0000 0000 Faksimili: +00 00 0000 0000 Email: xxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2022 BTA berarti PT Batutua Tambang Abadi, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Kegiatan Usaha. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha OMI adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar OMI yang tercantum dalam Akta No. 149/2019, yaitu sebagai berikut:
Kegiatan Usaha. Sesuai dengan Anggaran Dasar, kegiatan usaha Perseroan adalah sebagai berikut: