Ruang Lingkup dan Tematik Klausul Contoh

Ruang Lingkup dan Tematik. Kegiatan Ruang lingkup kegiatan KKN Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Moderasi Beragama, Kemandirian, dan Lingkungan Berkelanjutan berfokus pada dua bidang utama (ruang lingkup) kegiatan dengan aspek-aspek tematiknya sebagai dijelaskan di bawah ini. Pertama, Kegiatan Keagamaan: a. Segi tematik pemahaman keagamaan; memberikan dorongan dalam peningkatan pemahaman keagamaan melalui pendidikan, penyuluhan, dan dakwah hingga penerbitan media komunikasi, informasi dan edukasi. b. Segi tematik pengamalan keagamaan; memberikan Bimbingan pelaksanaan ibadah dan pelaksanaan ibadah Sosial kemasyarakatan (muamalah). c. Segi tematik pengembangan lembaga dan sarana keagamaan; mengefektifkan peran lembaga sosial keagamaan, dan mengoptimalisasi peran partisipas masyarakat dalam penataan, peningkatan dan pemeliharaan sarana keagamaan, pengembangan, misalnya penataan manajemen di antaranya: manajemen Lembaga Amil Zakat, manajemen pengelolaan wakaf, manajemen yayasan masjid dan pembangunan perpustakaan masjid. a. Segi tematik pendidikan; pembinaan kesadaran terhadap pendidikan luar sekolah seperti Taman Pendidikan Al- Qur'an, bimbingan baca-tulis al-Qur'an, majlis taklim, pesantren kilat, dan pendidikan diniyyah, hingga penyelenggaraan kursus dan bimbingan belajar. b. Segi tematik hukum; pembinaan dan penyuluhan hukum Islam, pembangunan kesadaran hukum, hingga advokasi dan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. x. Xxxx tematik ekonomi; pembinaan ekonomi masyarakat, sosialisasi gerakan zakat, infaq, shadaqah dan wakaf, pembinaan kewirausahaan dan ekonomi produktif, pengembangan koperasi syariah dan BMT (Baitul Mal wa Tamwil); d. Segi tematik sosial dan budaya; pembinaan dan pemeliharaan lingkungan sosial, baik fisik maupun non fisik, melalui program pembinaan remaja, kaum dewasa, dan lanjut usia, pemberdayaan kaum perempuan, penyuluhan kesehatan masyarakat, kesadaran lingkungan, dan pembangunan sarana-sarana fisik yang dibutuhkan masyarakat, serta pembinaan kebudayaan masyarakat, terutama dalam upaya menangkal masuknya pengaruh budaya luar yang tidak sesuai dengan norma budaya dan agama atau bahkan tidak menguntungkan antara lain melalui kegiatan pembinaan kesenian bernafaskan Islam, dan kegiatan-kegiatan sosial budaya lainnya.

Related to Ruang Lingkup dan Tematik

  • RUANG LINGKUP 1. Ruang Lingkup kerja sama yang disepakati dalam PKS ini adalah: a. Peningkatan kualitas dan pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia bagi mahasiswa dan lulusan Pihak Pertama yang akan diwujudkan dalam kegiatan- kegiatan sebagai berikut: • Pengadaan program magang di kantor milik Pihak Kedua kepada mahasiswa dan lulusan Pihak Pertama yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Pihak Kedua. Para Pihak dengan ini setuju bahwa magang merupakan program yang tidak mengikat Para Pihak dan tidak ada kewajiban bagi Pihak Kedua untuk memberikan penawaran dan/atau mengangkat peserta magang sebagai karyawan tetap maupun karyawan kontrak selama atau setelah masa magang; • Program kunjungan industri mahasiswa Pihak Pertama ke kantor Pihak Kedua dengan metode serta waktu yang disepakati Para Pihak; • Pengadaan seminar/pelatihan/knowledge sharing dengan tema dunia kerja atau tema yang relevan dengan kebutuhan masing-masing pihak; • Program Workshop/Kuliah Umum b. Penyediaan Sumber Daya Manusia yang berkualitas yang akan diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut: • Pengadaan proses seleksi dan rekrutmen bagi mahasiswa/lulusan dari Para Pihak; • Publikasi informasi lowongan kerja pada unit kerja Pihak Pertama pada website dan dinding publikasi Pihak Kedua; • Informasi data mahasiswa/lulusan/alumni dari Pihak Pertama yang sudah direkrut oleh Xxxxx Xxdua; • Pihak Pertama secara rutin akan memberikan kepada Pihak Kedua buku wisuda beserta daftar nama wisudawan/wisudawati lulusan terbaik dari seluruh program studi untuk setiap periode tahun kelulusan; c. Pengadaan kegiatan promosi secara bersama yang bertujuan untuk meningkatkan usaha dari masing-masing Pihak.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.

  • Hukum yang Berlaku Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.

  • HAK DAN KEWAJIBAN Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)