Segmen Mobil Klausul Contoh

Segmen Mobil. Segmen mobil berkontribusi sebesar 73,2% dari total piutang pembiayaan bersih Perseroan. Segmen ini mengalami penurunan penyaluran pembiayaan baru sebesar 51,5%, selama sembilan bulan pertama tahun 2020 dari pencapaian periode yang sama di tahun 2019 sebesar Rp 7.729.085 juta menjadi Rp 3.749.686 juta. Hal ini terjadi sebagai dampak pandemi Covid-19 sebagaimana diuraikan diatas. Sebagai dampak dari penurunan penyaluran pembiayaan tersebut, piutang pembiayaan bersih untuk segmen mobil mengalami penurunan sebesar 17,2% dari Rp 11.918.414 juta pada tanggal 30 September 2019 menjadi Rp 9.867.978 juta pada 30 September 2020. Penurunan piutang pembiayaan bersih tidak sebesar penurunan pembiayaan baru, disebabkan karena penurunan pembayaran pokok piutang yang bertahap serta sebagian konsumen melakukan restrukturisasi pembiayaan yang menyebabkan pokok piutang tidak menurun. Selama periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2020, jumlah pendapatan yang berasal dari segmen mobil mengalami penurunan sebesar 9,4% dari Rp 2.593.225 juta dari periode yang sama di tahun 2019 menjadi Rp 2.350.548 juta. Sejalan dengan itu, Perseroan juga menurunkan beban operasional di tengah penurunan aktivitas bisnis, namun demikian terdapat peningkatan jumlah beban yang berasal dari penyisihan atas piutang yang diragukan, sehingga secara keseluruhan, total beban meningkat sebesar 20,5% dari Rp 1.661.840 juta selama periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2019 menjadi Rp 2.002.637 juta pada periode yang sama di tahun 2020. Dengan demikian, laba sebelum pajak dari segmen operasi mobil mengalami penurunan sebesar 62,6% selama periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2020, menjadi Rp 347.911 juta dari sebelumnya Rp 931.385 juta pada periode yang sama di tahun 2019.

Related to Segmen Mobil

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, DANAMAS DOLLAR mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • Risiko Perubahan Peraturan Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Efek bersifat ekuitas dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh AVRIST LIQUID FUND dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • DAFTAR GAMBAR Gambar Halaman