HAK SENIORITAS ATAS UTANG. Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Perseroan mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember 2019 yaitu sebesar Rp 6.457.490.957.100,- (enam triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu seratus Rupiah). Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) tidak melebihi rasio sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.3.8 Perjanjian Perwaliamanatan. Rasio tersebut adalah :
HAK SENIORITAS ATAS UTANG. Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Perseroan mempunyai hutang senioritas sebesar Rp588.152.554.421,00 (lima ratus delapan puluh delapan milyar seratus lima puluh dua juta lima ratus lima puluh empat ribu empat ratus dua puluh satu Rupiah), sebagaimana ternyata dari laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30-09-2022 (tiga puluh September tahun dua ribu dua puluh dua) yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG. Obligasi ini tidak memiliki peringkat (rank) yang lebih tinggi dari utang-utang lainnya yang saat ini dimiliki oleh Perseroan karena tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen dan pelunasannya dijamin dengan seluruh kekayaaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, secara paripassu, berdasarkan pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG. Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Perseroan mempunyai utang senioritas (hak keutamaan atau preferen) sebesar Rp15.696.013 juta sesuai laporan keuangan per 31 Desember 2020. Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau preferen) adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 6.1 butir vii dan Pasal 6.3 butir (3) Perjanjian Perwaliamanatan.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG. Sukuk Mudharabah tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharbah.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG. Berdasarkan perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan sehubungan dengan Dokumen Emisi, kewajiban-kewajiban Perseroan mempunyai kedudukan sekurang-kurangnya pari passu dengan kewajiban Perseroan lainnya, baik yang telah ada maupun yang akan ada di masa datang.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG. Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perseroan menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. yang bertindak sebagai Wali Amanat merupakan pihak terafiliasi Perseroan melalui hubungan kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. Selain itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., pada saat ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan. Alamat dari Wali Amanat adalah: Divisi Operasional Gedung BNI BSD Lantai 14 CBD BSD City Lot I No. 5
HAK SENIORITAS ATAS UTANG. Pada saat diterbitkannya Prospektus Ringkas ini, kewajiban Perseroan terkait dengan atau berdasarkan Dokumen Emisi dan perjanjian-perjanjian lain yang ditandatangani oleh Perseroan sehubungan dengan Dokumen Emisi adalah kewajiban Perseroan yang berkedudukan sekurang- kurangnya pari-passu dengan kewajiban Perseroan lainnya.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG. Pemegang Obligasi Subordinasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi Subordinasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau preferen) adalah sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG. Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Perseroan mempunyai utang senioritas (hak keutamaan atau preferen) sebesar Rp13.486.907 juta (tiga belas triliun empat ratus delapan puluh enam miliar sembilan ratus tujuh juta Rupiah) sesuai laporan keuangan per 30 September 2021. Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau preferen) adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 6.1 butir vii dan Pasal 6.3 butir (3) Perjanjian Perwaliamanatan.