HAK SENIORITAS ATAS UTANG. Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Perseroan mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per tanggal 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp4.854.725.926.741,- (empat triliun delapan ratus lima puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh lima juta sembilan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh satu Rupiah).
HAK SENIORITAS ATAS UTANG. Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Emiten lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Emiten yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Emiten baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat 5.12 Perjanjian Perwaliamanatan. Emiten mempunyai hutang senioritas sebesar Rp 2.944.404.062.678 ( Dua triliun sembilan ratus empat puluh empat miliar empat ratus empat juta enam puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh delapan Rupiah), berdasarkan laporan keuangan per tanggal 31-12-2021 (tiga puluh satu Desember tahun dua ribu dua puluh satu) yang mempunyai hak keutamaan atau preferen. Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG. Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Perseroan mempunyai utang senioritas (hak keutamaan atau preferen) sebesar Rp15.696.013 juta sesuai laporan keuangan per 31 Desember 2020. Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau preferen) adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 6.1 butir vii dan Pasal 6.3 butir (3) Perjanjian Perwaliamanatan.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG. Obligasi ini tidak memiliki peringkat (rank) yang lebih tinggi dari utang-utang lainnya yang saat ini dimiliki oleh Perseroan karena tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen dan pelunasannya dijamin dengan seluruh kekayaaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, secara paripassu, berdasarkan pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG. Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan pokok Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2021 Seri A dan Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022 Seri A yang akan jatuh tempo. Rencana penggunaan dana tersebut di atas bukan merupakan Transaksi Afiliasi atau Transaksi Benturan Kepentingan dan/atau Transaksi Material atau Perubahan Kegiatan Usaha Utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan juncto Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta mempertanggungjawabkan dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO. Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG. Sukuk Mudharabah tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharbah.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG. Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Lingkungan adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Lingkungan, Perseroan menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. yang bertindak sebagai Wali Amanat merupakan pihak terafiliasi Perseroan melalui hubungan kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. Selain itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., pada saat ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan. Alamat dari Wali Amanat adalah: Divisi Operasional Gedung BNI BSD Lantai 14 CBD BSD City Lot I No. 5
HAK SENIORITAS ATAS UTANG. Pada saat diterbitkannya Prospektus Ringkas ini, kewajiban Perseroan terkait dengan atau berdasarkan Dokumen Emisi dan perjanjian-perjanjian lain yang ditandatangani oleh Perseroan sehubungan dengan Dokumen Emisi adalah kewajiban Perseroan yang berkedudukan sekurang- kurangnya pari-passu dengan kewajiban Perseroan lainnya.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG. Pemegang Obligasi Subordinasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi Subordinasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau preferen) adalah sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG. Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Perseroan mempunyai utang senioritas (hak keutamaan atau preferen) sebesar Rp13.486.907 juta (tiga belas triliun empat ratus delapan puluh enam miliar sembilan ratus tujuh juta Rupiah) sesuai laporan keuangan per 30 September 2021. Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau preferen) adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 6.1 butir vii dan Pasal 6.3 butir (3) Perjanjian Perwaliamanatan.