Common use of SISA BARANG Clause in Contracts

SISA BARANG. 1. Dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan, Tertanggung wajib menjaga dan menyimpan sisa barang dan bagian Kendaraan Bermotor yang dapat diselamatkan. 2. Ketentuan pada ayat (1) di atas tidak dapat diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan polis ini. 3. Sisa barang dan bagian Kendaraan Bermotor yang telah mendapatkan ganti rugi menjadi hak Penanggung.

Appears in 6 contracts

Samples: Insurance Policy, Insurance Policy, Insurance Policy

SISA BARANG. 1. Dalam hal terjadi kerugian dan/dan atau kerusakan, Tertanggung wajib bertanggung jawab untuk menjaga dan menyimpan sisa barang dan bagian Kendaraan Bermotor yang dapat diselamatkan. 2. Ketentuan pada ayat (1) di atas tidak dapat diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan polis ini. 3. Sisa barang dan bagian Kendaraan Bermotor yang telah mendapatkan ganti rugi menjadi hak Penanggung.

Appears in 5 contracts

Samples: Insurance Policy, Insurance Policy, Insurance Policy

SISA BARANG. 1. Dalam hal terjadi kerugian dan/dan atau kerusakan, Tertanggung wajib bertanggung jawab untuk menjaga dan menyimpan sisa barang dan bagian Kendaraan Bermotor yang dapat diselamatkan. 2. Ketentuan pada ayat (1) di atas tidak dapat diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan polis ini. 3. Sisa barang dan bagian Kendaraan Bermotor yang telah mendapatkan ganti rugi menjadi hak Penanggung.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

SISA BARANG. 1. Dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan, Tertanggung wajib menjaga dan menyimpan sisa barang dan bagian Kendaraan Bermotor yang dapat diselamatkan. 2. Ketentuan pada ayat (1) di atas tidak dapat diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan polis Polis ini. 3. Sisa barang dan bagian Kendaraan Bermotor yang telah mendapatkan ganti rugi menjadi hak Penanggung.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Agreement