Common use of SISA BARANG Clause in Contracts

SISA BARANG. 1. Dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan, Tertanggung wajib menjaga dan menyimpan sisa barang dan bagian Kendaraan Bermotor yang dapat diselamatkan.

Appears in 6 contracts

Samples: www.mag.co.id, www.mpm-insurance.com, www.araksa.com

SISA BARANG. 1. Dalam hal terjadi kerugian dan/dan atau kerusakan, Tertanggung wajib bertanggung jawab untuk menjaga dan menyimpan sisa barang dan bagian Kendaraan Bermotor yang dapat diselamatkan.

Appears in 5 contracts

Samples: www.bcainsurance.co.id, pusatasuransi.com, datapolis.id