SISA BARANG. 1. Dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan, Tertanggung wajib menjaga dan menyimpan sisa barang dan bagian Kendaraan Bermotor yang dapat diselamatkan.
Appears in 6 contracts
Samples: www.mag.co.id, www.mpm-insurance.com, www.araksa.com
SISA BARANG. 1. Dalam hal terjadi kerugian dan/dan atau kerusakan, Tertanggung wajib bertanggung jawab untuk menjaga dan menyimpan sisa barang dan bagian Kendaraan Bermotor yang dapat diselamatkan.
Appears in 5 contracts
Samples: www.bcainsurance.co.id, pusatasuransi.com, datapolis.id