STRATEGI PENCAPAIAN. Berpedoman pada periodisasi RPJMD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2021-2026, Tahun 2024 adalah tahun keempat pelaksanaan RPJMD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2021-2026, dan menjadi tahapan penting untuk mempertahankan momentum kemajuan yang telah dicapai sesuai dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah Tahun 2005-2025. Selanjutnya, guna memastikan konsistensi dan sinergitas pencapaian target sasaran pembangunan daerah dan nasional, prioritas pembangunan daerah akan diarahkan pada dukungan terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional serta program strategis pusat, dengan memperhatikan kewenangan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Perpaduan berbagai tinjauan tersebut dituangkan menjadi prioritas dan sasaran pembangunan Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 Adapun langkah-langkah dan strategi yang akan dilakukan dalam upaya pencapaian target pendapatan asli daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut : 1) Mengoptimalkan penerimaan PAD dengan membenahi manajemen data penerimaan PAD. 2) penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah 3) Memantapkan regulasi pajak yang telah diserahkan ke daerah. 4) Memantapkan kelembagaan. 5) Mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah untuk memberikan kontribusi secara signifikan terhadap pendapatan daerah. 6) Meningkatkan kualitas pengelolaan aset dan keuangan daerah. 7) Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan ketaatan wajib pajak dan pembayar retribusi daerah. 8) peningkatan pengendalian dan pengawasan atas pemungutan pendapatan asli daerah untuk terciptanya efektifitas dan efisiensi yang diikuti dengan peningkatan kualitas, kemudahan, ketepatan dan kecepatan pelayanan 9) Meningkatkan koordinasi dalam peningkatan pendapatan daerah dengan instansi/lembaga terkait di tingkat daerah dan provinsi. Sedangkan langkah-langkah dan strategi yang akan dilakukan dalam upaya pencapaian target pendapatan transfer sebagai berikut : 1) Mengoptimalkan upaya instensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan PBB, Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh OPDN) dan PPh Pasal 21. 2) Meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi Lampung dalam pelaksanaan Dana Perimbangan. 3) Penyusunan, Penetapan, dan Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan jadwal perencanaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga penyaluran Dana DAU maupun DAK yang merupakan pendapatan daerah dari pemerintah pusat dapat terserap sesuai dengan target penerimaan daerah. Strategi pencapaian pembangunan melalui program dan kegiatan, belanja daerah disusun dengan menggunakan pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada hasil dari input program kegiatan yang rencanakan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabiltas perencanaan anggaran serta menjamin efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam program dan kegiatan. Oleh karena itu, dalam rangka mengatur penggunaan anggaran belanja daerah agar terarah , efektif dan efisien, maka kebijakan belanja daerah Tahun 2024 sesuai dengan sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan pada RPJMD Tahun 2021-2026 Kabupaten Lampung Timur, dilaksanakan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Kebijakan belanja daerah mengacu dengan RPJMD Tahun 2021-2026 dengan berpedoman pada Peraturan pemrintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Pengelolaan belanja daerah sesuai dengan anggaran berbasis kinerja (performance based) untuk mendukung capaian target kinerja utama pada Tahun 2024 dengan menganut prinsip akuntabilitas, efektif dan efisien dalam rangka mendukung penerapan anggaran berbasis kinerja dan sasaran pembangunan Tahun 2024, yaitu: memacu Pemulihan Ekonomi, memacu Pembangunan Infrastuktur, peningkatan Kualitas SDM yang sehat, cerdas dan berkarakter, peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, peningkatan Kualitas Layanan Publik dan Reformasi Birokrasi, dan peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencana. Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten Lampung Timur yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; 3. Pemanfaatan belanja yang bersifat reguler/rutin diutamakan untuk memenuhi belanja yang bersifat mengikat antara lain pembayaran gaji PNS, belanja bagi hasil kepada Kota/kota, dan belanja operasional kantor dengan prinsip mengedepankan prinsip efisien dan efektif.
Appears in 1 contract
Samples: Kebijakan Umum Apbd
STRATEGI PENCAPAIAN. Berpedoman pada periodisasi RPJMD Sasaran dan prioritas pembangunan merupakan fokus pembangunan pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2021-2026, Tahun 2024 adalah Pidie untuk jangka waktu 1 (satu) tahun keempat pelaksanaan RPJMD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2021-2026, yang berfungsi sebagai milestone pembangunan. Prioritas dan menjadi tahapan penting untuk mempertahankan momentum kemajuan yang telah dicapai sesuai dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah Tahun 2005-2025. Selanjutnya, guna memastikan konsistensi dan sinergitas pencapaian target sasaran pembangunan daerah dan nasional, prioritas pembangunan daerah akan diarahkan pada dukungan terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional serta program strategis pusat, tahun 2022 juga harus disinergikan dengan memperhatikan kewenangan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Perpaduan berbagai tinjauan tersebut dituangkan menjadi prioritas dan sasaran pembangunan Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 Nasional serta prioritas dan sasaran pembangunan Aceh guna menjaga konsistensi dan keterpaduan pembangunan dari pusat hingga level daerah, sehingga perlu dukungan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang memadai. Oleh sebab itu dibutuhkan strategi pencapaian dan langkah-langkah kongkrit dalam mencapai target yang telah ditetapkan. Adapun langkah-langkah dan strategi yang akan dilakukan dalam upaya pencapaian mencapai target pendapatan asli daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2022 sebagai berikut :berikut.
1) Mengoptimalkan penerimaan PAD dengan membenahi manajemen data penerimaan PAD.. Mengembangkan peran dan fungsi Perangkat Daerah Penghasil dan BUMD dalam pelayanan dan pendapatan;
2) penyederhanaan sistem . Mengembangkan intensifikasi dan prosedur administrasi pemungutan pajak ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan yang memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan retribusi daerahkemampuan masyarakat dengan memegang teguh prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi;
3) Memantapkan regulasi pajak yang telah diserahkan ke daerah.
4) Memantapkan kelembagaan.
5) Mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah untuk memberikan kontribusi secara signifikan terhadap pendapatan daerah.
6) Meningkatkan kualitas pengelolaan aset dan keuangan daerah.
7) Meningkatkan . Mengembangkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan ketaatan wajib kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah dan pembayar retribusi daerah.;
8) peningkatan pengendalian 4. Mengembangkan pengelolaan aset dan pengawasan atas pemungutan keuangan daerah;
5. Mengembangkan kinerja pendapatan asli daerah untuk terciptanya efektifitas melalui penyempurnaan sistem administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah;
6. Mengembangkan kinerja pelayanan masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja, pengembangan sumber daya pegawai yang diikuti dengan profesional dan bermoral, pengembangan sarana dan fasilitas pelayanan prima serta melaksanakan terobosan untuk peningkatan kualitas, kemudahan, ketepatan pelayanan masyarakat. Sedangkan upaya yang dilakukan dalam rangka optimalisasi pendapatan transfer dan kecepatan pelayanan
9) Meningkatkan koordinasi dalam peningkatan lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan instansi/lembaga terkait di tingkat daerah dan provinsi. Sedangkan langkah-langkah dan strategi yang akan dilakukan dalam upaya pencapaian target pendapatan transfer sebagai berikut memperhatikan:
1) Mengoptimalkan upaya instensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan PBB. Pendapatan transfer merupakan pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh OPDN) dan PPh Pasal 21.seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan, sehingga Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban pelaporan atas penggunaan pada beberapa sumber pendanaan yang berasal dari pendapatan transfer;
2) Meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat . Sumber pendanaan dari pendapatan transfer memiliki spesifikasi dalam penggunaannya sesuai ketentuan atau perundang-undangan yang menyertainya, seperti DBHCHT, DAU tambahan, Dana Bagi Pajak Provinsi dan Provinsi Lampung dalam pelaksanaan Dana Perimbangan.Bantuan Keuangan Provinsi;
3) Penyusunan. Sumber pendanaan, Penetapanseperti DAK, DID dan Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Timur DAU tambahan, tergantung atas proses verifikasi dan penilaian atas beberapa kriteria daerah oleh Pemerintah Pusat, maka untuk sementara belum dapat dianggarkan sebelum terbitnya Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 2022 atau informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan;
4. Lain-lain pendapatan daerah yang sah, memiliki porsi alokasi sesuai dengan jadwal perencanaan yang telah diatur dalam peraturan ketentuan perundang-undangan, sehingga penyaluran Dana DAU maupun DAK yang merupakan pendapatan daerah dari pemerintah pusat dapat terserap sesuai dengan target penerimaan daerah. Strategi pencapaian pembangunan melalui program dan kegiatan, belanja daerah disusun dengan menggunakan melalui pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input program kegiatan yang rencanakandirencanakan. Hal Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabiltas perencanaan akuntabilitas perencanan anggaran serta menjamin efektifitas efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam program dan kegiatan. Oleh karena itu, dalam Dalam rangka mengatur penggunaan anggaran belanja daerah agar terarah tetap terarah, efektif efisien dan efisienefektif, maka arah kebijakan belanja daerah Tahun 2024 tahun anggaran 2022 sesuai dengan sasaran pembangunan daerah tahun 2022 yang telah ditetapkan pada RPJMD Tahun 2021-2026 Kabupaten Lampung Timur, dilaksanakan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Kebijakan belanja daerah mengacu dengan RPJMD Tahun 2021-2026 dengan berpedoman pada Peraturan pemrintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerahdalam RPJMD.
2. Pengelolaan belanja daerah sesuai dengan anggaran berbasis kinerja (performance based) untuk mendukung capaian target kinerja utama pada Tahun 2024 dengan menganut prinsip akuntabilitas, efektif dan efisien dalam rangka mendukung penerapan anggaran berbasis kinerja dan sasaran pembangunan Tahun 2024, yaitu: memacu Pemulihan Ekonomi, memacu Pembangunan Infrastuktur, peningkatan Kualitas SDM yang sehat, cerdas dan berkarakter, peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, peningkatan Kualitas Layanan Publik dan Reformasi Birokrasi, dan peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencana. Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten Lampung Timur yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan;
3. Pemanfaatan belanja yang bersifat reguler/rutin diutamakan untuk memenuhi belanja yang bersifat mengikat antara lain pembayaran gaji PNS, belanja bagi hasil kepada Kota/kota, dan belanja operasional kantor dengan prinsip mengedepankan prinsip efisien dan efektif.
Appears in 1 contract
Samples: Kebijakan Umum Anggaran
STRATEGI PENCAPAIAN. Berpedoman pada periodisasi RPJMD Sasaran dan prioritas pembangunan merupakan fokus pembangunan pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2021-2026, Tahun 2024 adalah Sidenreng Rappang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun keempat pelaksanaan RPJMD yang berfungsi sebagai milestone pembangunan di Kabupaten Lampung Timur Tahun 2021-2026, Sidenreng Rappang. Prioritas dan menjadi tahapan penting untuk mempertahankan momentum kemajuan yang telah dicapai sesuai dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah Tahun 2005-2025. Selanjutnya, guna memastikan konsistensi dan sinergitas pencapaian target sasaran pembangunan daerah dan nasional, prioritas pembangunan daerah akan diarahkan pada dukungan terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional serta program strategis pusat, tahun 2022 juga harus disinergikan dengan memperhatikan kewenangan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Perpaduan berbagai tinjauan tersebut dituangkan menjadi prioritas dan sasaran pembangunan Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 Nasional serta prioritas dan sasaran pembangunan Sulawesi Selatan guna untuk menjaga konsistensi dan keterpaduan pembangunan dari pusat hingga level daerah sehingga perlu dukungan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang memadai. Oleh sebab itu dibutuhkan strategi pencapaian dan langkah-langkah kongkrit dalam mencapai target yang telah ditetapkan. Adapun langkah-langkah dan strategi yang akan dilakukan dalam upaya pencapaian mencapai target pendapatan asli daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2022 sebagai berikut :berikut.
1) Mengoptimalkan penerimaan PAD dengan membenahi manajemen data penerimaan PAD.. Mengembangkan peran dan fungsi Perangkat Daerah Penghasil dan BUMD dalam pelayanan dan pendapatan;
2) penyederhanaan sistem . Mengembangkan intensifikasi dan prosedur administrasi pemungutan pajak ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan yang memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan retribusi daerahkemampuan masyarakat dengan memegang teguh prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi;
3) Memantapkan regulasi pajak yang telah diserahkan ke daerah.
4) Memantapkan kelembagaan.
5) Mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah untuk memberikan kontribusi secara signifikan terhadap pendapatan daerah.
6) Meningkatkan kualitas pengelolaan aset dan keuangan daerah.
7) Meningkatkan . Mengembangkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan ketaatan wajib kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah dan pembayar retribusi daerah.;
8) peningkatan pengendalian 4. Mengembangkan pengelolaan aset dan pengawasan atas pemungutan keuangan daerah;
5. Mengembangkan kinerja pendapatan asli daerah untuk terciptanya efektifitas melalui penyempurnaan sistem administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah;
6. Mengembangkan kinerja pelayanan masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja, pengembangan sumber daya pegawai yang diikuti dengan profesional dan bermoral, serta pengembangan sarana dan fasilitas pelayanan prima dan melaksanakan terobosan untuk peningkatan kualitas, kemudahan, ketepatan pelayanan masyarakat. Sedangkan upaya yang dilakukan dalam rangka optimalisasi pendapatan transfer dan kecepatan pelayanan
9) Meningkatkan koordinasi dalam peningkatan lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan instansi/lembaga terkait di tingkat daerah dan provinsi. Sedangkan langkah-langkah dan strategi yang akan dilakukan dalam upaya pencapaian target pendapatan transfer sebagai berikut memperhatikan:
1) Mengoptimalkan upaya instensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan PBB. Pendapatan transfer merupakan pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh OPDN) dan PPh Pasal 21.seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan, sehingga Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban pelaporan atas penggunaan pada beberapa sumber pendanaan yang berasal dari pendapatan transfer;
2) Meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat . Sumber pendanaan dari pendapatan transfer memiliki spesifikasi dalampenggunaannya sesuai ketentuan atau perundang-undangan yang menyertainya, seperti DBHCHT, DAU tambahan, Dana Bagi Pajak Provinsi dan Provinsi Lampung dalam pelaksanaan Dana Perimbangan.Bantuan Keuangan Provinsi;
3) Penyusunan. Sumber pendanaan, Penetapanseperti DAK, DID dan Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Timur DAU tambahan, tergantung atas proses verifikasi dan penilaian atas beberapa kriteria daerah oleh Pemerintah Pusat, sehingga belum dapat dianggarkan sementara, menyesuaikan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 2022 atau informasi resmi mengenai alokasi Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan;
4. Sumber pendanaan Bantuan Keuangan Provinsi, tergantung atas proses verifikasi dan penilaian atas beberapa kriteria daerah oleh Pemerintah Provinsi, sehingga belum dapat dianggarkan sementara, menyesuaikan Peraturan Gubernur mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022;
5. Lain-lain pendapatan daerah yang sah, memiliki porsi alokasi sesuai dengan jadwal perencanaan yang telah diatur dalam peraturan ketentuan perundang-undangan, sehingga penyaluran Dana DAU maupun DAK yang merupakan pendapatan daerah dari pemerintah pusat dapat terserap sesuai dengan target penerimaan daerah. Strategi Sedangkan strategi pencapaian pembangunan melalui program dan kegiatan, belanja daerah disusun dengan menggunakan melalui pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input program kegiatan yang rencanakandirencanakan. Hal Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabiltas perencanaan akuntabilitas perencanan anggaran serta menjamin efektifitas efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam program dan kegiatan. Oleh karena itu, dalam Dalam rangka mengatur penggunaan anggaran belanja daerah agar terarah tetap terarah, efektif efisien dan efisienefektif, maka arah kebijakan belanja daerah Tahun 2024 tahun anggaran 2022 sesuai dengan sasaran pembangunan daerah tahun 2022 yang telah ditetapkan pada dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2021-2026 Kabupaten Lampung Timur2018- 2023, dilaksanakan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Kebijakan belanja daerah mengacu dengan RPJMD Tahun 20212018-2026 2023 dengan berpedoman pada Peraturan pemrintah Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dapat dimaknai bahwa Belanja Langsung merupakan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerahDaerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan sehingga Belanja Langsung yang dimaksud menjadi Program/Kegiatan pada Perangkat Daerah.;
2. Pengelolaan belanja daerah sesuai dengan anggaran berbasis kinerja (performance based) untuk mendukung capaian target kinerja utama pada Tahun 2024 tahun 2022 dengan menganut prinsip akuntabilitas, efektif dan efisien dalam rangka mendukung penerapan anggaran berbasis kinerja dan sasaran pembangunan Tahun 2024tahun 2022, yaitu: memacu Pemulihan Ekonomipeningkatan aksesibilitas pelayanan dasar (pendidikan, memacu Pembangunan Infrastukturkesehatan, peningkatan Kualitas SDM yang sehatlayanan dasar), cerdas infrastruktur, perlindungan sosial dan berkarakter, peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, peningkatan Kualitas Layanan Publik dan Reformasi Birokrasi, dan peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencanaindustri kreatif masyarakat;
3. Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten Lampung Timur Sidenreng Rappang yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan;
34. Pemanfaatan belanja yang bersifat reguler/rutin diutamakan untuk memenuhi belanja yang belanjayang bersifat mengikat antara lain pembayaran gaji PNS, belanja bagi hasil kepada Kota/kota, dan belanja operasional kantor dengan prinsip mengedepankan prinsip efisien dan efektif.
Appears in 1 contract
Samples: Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
STRATEGI PENCAPAIAN. Berpedoman pada periodisasi RPJMD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2021-2026, Tahun 2024 adalah tahun keempat pelaksanaan RPJMD Kabupaten Lampung Timur Tahun 2021-2026, dan menjadi tahapan penting untuk mempertahankan momentum kemajuan yang telah dicapai sesuai dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah Tahun 2005-2025. Selanjutnya, guna memastikan konsistensi dan sinergitas pencapaian target sasaran pembangunan daerah dan nasional, prioritas pembangunan daerah akan diarahkan pada dukungan terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional serta program strategis pusat, dengan memperhatikan kewenangan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Perpaduan berbagai tinjauan tersebut dituangkan menjadi prioritas dan sasaran pembangunan Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 Adapun langkah-langkah dan strategi yang akan dilakukan dalam upaya pencapaian target pendapatan asli daerah untuk meningkatkan 7.1 Strategi Pencapaian Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut :Daerah
1) Mengoptimalkan penerimaan PAD dengan membenahi manajemen data penerimaan PAD.
2) penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan a. Intensifikasi pajak dan retribusi daerah
3) Memantapkan regulasi pajak yang telah diserahkan ke daerah.
4) Memantapkan kelembagaan.
5) Mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah untuk memberikan kontribusi secara signifikan terhadap pendapatan daerah.
6) Meningkatkan kualitas pengelolaan aset dan keuangan daerah.
7) Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan ketaatan wajib pajak dan pembayar retribusi daerah.
8) peningkatan pengendalian dan pengawasan atas pemungutan pendapatan asli daerah untuk terciptanya efektifitas dan efisiensi yang diikuti dengan peningkatan kualitas, kemudahan, ketepatan dan kecepatan pelayanan
9) Meningkatkan koordinasi dalam peningkatan pendapatan daerah dengan instansi/lembaga terkait di tingkat daerah dan provinsi. Sedangkan langkah-langkah dan strategi yang akan dilakukan dalam upaya pencapaian target pendapatan transfer sebagai berikut :
1) Mengoptimalkan upaya instensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan PBB, Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh OPDN) dan PPh Pasal 21.
2) Meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi Lampung dalam pelaksanaan Dana Perimbangan.
3) Penyusunan, Penetapan, dan Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan jadwal perencanaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga penyaluran Dana DAU maupun DAK yang merupakan pendapatan daerah dari pemerintah pusat dapat terserap sesuai dengan target penerimaan daerah. Strategi pencapaian pembangunan melalui program dan kegiatan, belanja daerah disusun dengan menggunakan pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada hasil dari input program kegiatan yang rencanakan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabiltas perencanaan anggaran serta menjamin efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam program dan kegiatan. Oleh karena itu, dalam rangka mengatur penggunaan anggaran belanja daerah agar terarah , efektif dan efisien, maka kebijakan belanja daerah Tahun 2024 sesuai dengan sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan pada RPJMD Tahun 2021-2026 Kabupaten Lampung Timur, dilaksanakan langkah-langkah sebagai berikut : ▪ Memperluas basis penerimaan pajak daerah ▪ Memperkuat proses pemungutan pajak daerah diantaranya dengan pemanfaatan Tekhnologi Informasi seperti, serta kerjasama dengan pihak terkait seperti Bank Kalbar, BPN, KPP Pratama, PLN dan lain lain ▪ Meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya operasional pemungutan pajak daerah ▪ Meningkatkan pengawasan, pengendalian dan evaluasi dalam pengelolaan pajak daerah ▪ Pemuktahiran data wajib pajak/wajib retribusi daerah
b. Ekstensifikasi pajak daerah dengan langkah-langkah sebagai berikut : ▪ Meningkatkan kapasitas penerimaan pajak daerah melalui koordinasi intensif terhadap unit-unit kerja pengelola pendapatan daerah. ▪ Peningkatan obyek pajak daerah dengan mengidentifikasi/ menjaring wajib pajak baru dan mengembangkan obyek-obyek potensial pajak daerah. ▪ Peningkatan akurasi sumber daya alam sebagai dasar perhitungan pembagian dalan dana perimbangan. ▪ Pengembangan koordinasi secara sinergis di bidang pendapatan daerah dengan pemerintah pusat/provinsi serta mitra kerja dan unit kerja terkait lainnya, untuk mengoptimalkan pendapatan dan pelayanan masyarakat. Sedangkan upaya yang dilakukan dalam rangka optimalisasi pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan memperhatikan:
1. Kebijakan belanja Pendapatan transfer merupakan pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti pemerintah pusat atau daerah mengacu dengan RPJMD Tahun 2021-2026 dengan berpedoman otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan, sehingga Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban pelaporan atas penggunaan pada Peraturan pemrintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.beberapa sumber pendanaan yang berasal dari pendapatan transfer;
2. Pengelolaan belanja Sumber pendanaan dari pendapatan transfer memiliki spesifikasi dalam penggunaannya sesuai ketentuan atau perundang-undangan yang menyertainya, seperti DBHCHT, DAU tambahan, Dana Bagi Pajak Provinsi dan Bantuan Keuangan Provinsi;
3. Sumber pendanaan, seperti DAK, DID dan DAU tambahan, tergantung atas proses verifikasi dan penilaian atas beberapa kriteria daerah oleh Pemerintah Pusat, sehingga belum dapat dianggarkan sementara, menyesuaikan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 atau informasi resmi mengenai alokasi Tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan;
4. Sumber pendanaan Bantuan Keuangan Provinsi, tergantung atas proses verifikasi dan penilaian atas beberapa kriteria daerah oleh Pemerintah Provinsi, sehingga belum dapat dianggarkan sementara, menyesuaikan Peraturan Gubernur mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2022;
5. Lain-lain pendapatan daerah yang sah, memiliki porsi alokasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7.2 Strategi Pencapaian Belanja Daerah
1. Menitik beratkan pada pencapaian Visi dan Xxxx Xxxxxx dan Wakil Bupati Sambas serta pemenuhan Urusan Wajib Pelayanan Dasar dan Urusan Wajib Pelayanan Non Dasar serta Urusan Pilihan;
2. Mendorong kegiatan yang memiliki sifat strategis dan/atau kegiatan lainnya yang memiliki dampak signifikan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3. Mendorong implementasi strategi pembangunan dan arah kebijakan pembangunan;
4. Memenuhi kewajiban penyediaan anggaran berbasis kinerja (performance based) untuk mendukung capaian target kinerja utama pada Tahun 2024 dengan menganut prinsip akuntabilitas, efektif pendidikan dan efisien dalam rangka mendukung penerapan anggaran berbasis kinerja dan sasaran pembangunan Tahun 2024, yaitu: memacu Pemulihan Ekonomi, memacu Pembangunan Infrastuktur, peningkatan Kualitas SDM yang sehat, cerdas dan berkarakter, peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, peningkatan Kualitas Layanan Publik dan Reformasi Birokrasi, dan peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencana. Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten Lampung Timur yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan kesehatan sesuai perundang-undangan;
35. Pemanfaatan Mengedepankan belanja yang bersifat reguler/rutin diutamakan untuk memenuhi belanja yang bersifat mengikat antara lain pembayaran gaji PNSmenunjang pertumbuhan ekonomi, belanja bagi hasil kepada Kota/kotapenanggulangan dampak pandemi COVID-19, peningkatan penyediaan lapangan kerja dan belanja operasional kantor dengan prinsip mengedepankan prinsip efisien dan efektif.upaya pengentasan kemiskinan serta mendukung kebijakan Nasional;
Appears in 1 contract
Samples: Kua 2022