Kebijakan. Y : Ya T : Tidak Nomor SOP : 05
Kebijakan. Y : Ya T : Tidak Nomor SOP : 08 Tanggal Pembuatan : 14 Desember 2015 Tanggal Revisi : 29 Juli 2019 Tanggal Efektif : 05 Agustus 2019 Disahkan Oleh : Plt. KEPALA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI KEPULAUAN RIAU, DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI KEPULAUAN RIAU XXXXXX XXXXXXXX, S.STP, X.XX. Pembina Tk.I/IV.b NIP.19771116 199612 1 001 Nama SOP : Penyusunan Laporan Triwulan, Semesteran, Dan Tahunan Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana
Kebijakan. Untuk meningkatkan akselerasi pencapaian kinerja merujuk pada visi, misi, sasaran, tujuan, yang telah ditetapkan sebelumnya, telah ditetapkan kebijakan sebagai berikut :
1) Mengsinergikan perencanaan pembangunan desa dengan perencanaan pembangunan daerah;
2) Pengembangan ekonomi desa yang menitikberatkan pada pengembangan dan peningkatan strata Bumdes serta pemanfaatan potensi desa, peningkatan produktivitas, pembukaan lapangan kerja, serta kesejahteraan warga;
3) Mengsinergikan kegiatan-kegiatan Lintas bidang yang ada di DPMD untuk mengawal proses perencanaan pembangunan didesa;
4) Mengsinergikan kegiatan-kegiatan Lintas bidang yang ada di DPMD untuk membentuk dan meningkatkan Kerjasama Antar Desa;
5) Meningkatkan akuntabilitas kinerja aparatur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai upaya peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat.
Kebijakan. 1. Setiap Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah bertanggung jawab dalam penerapan kebijakan Manajemen Gangguan Layanan TI di lingkungan Perangkat Daerahnya masing-masing.
2. Perangkat Daerah menerapkan kebijakan Manajemen Gangguan Layanan TI Provinsi Jawa Tengah yang telah ditetapkan di di lingkungan Perangkat Daerahnya masing-masing.
3. Pengelola Layanan TI menetapkan acuan prioritas penanganan gangguan berdasarkan dampak dan urgensi terhadap operasional bisnis organisasi.
4. Pihak-pihak yang terlibat dalam Manajemen Gangguan Layanan TI meliputi
Kebijakan. Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran, Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu memiliki 5 kebijakan, yaitu:
1. Penyelenggaraan bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan perumusan kebijakan, layanan administrasi pemerintahan dan koordinasi perangkat daerah.
2. Peningkatan keterbukaan informasi dan komunikasi publik yang berbasis teknologi informasi dengan pengembangan e-government dan cyber city.
3. Meningkatnya layanan penanganan masalah pertanahan melalui identifikasi tanah negara, dan pelayanan pengadaan tanah untuk kepentingan publik, dan penanganan sengketa pertanahan.
4. Meningkatkan penyediaan statistik dengan meningkatkan akurasi dan mempercepat time release data statistic.
5. Meningkatkan perangkat agama/lembaga-lembaga agama, kegiatan keagamaaan dan toleransi umat beragama dalam peningkatan kualitas kehidupan beragama.
Kebijakan. Kebijakan merupakan suatu arah tindakan yang diambil dan digunakan untuk melaksanakan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran. Oleh karena itu, kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan untuk dijadikan pedoman, pegangan, atau petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan sasaran, tujuan serta pencapaian visi dan misi SKPD. Kebijakan dilakukan setiap tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan.
Kebijakan. PTKPI merupakan penerima kerja dari PTFI yang memberikan kesempatan dan hasil kerja yang setara kepada setiap orang. Perusahaan tidak membedakan karyawan ataupun pelamar kerja berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, kepercayaan, umur, kebangsaan, maupun cacat tubuh. Kebijakan dasar PTKPI sehubungan dengan kepegawaian memperlakukan karyawan yang ada maupun calon karyawan dengan cara yang tidak diskrimitatif tanpa memandang usia, jenis kelamin, warna kulit, kepercayaan, kebangsaan, atau cacat tubuh. Namun, peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Kontrak Karya dari PTFI sebagai pemberi kerja menunjukkan adanya satu-satunya pengecualian terhadap hal tersebut. Pengecualian ini memungkinkan Perusahaan memenuhi komitmen untuk meningkatkan dan mengembangkan kesempatan kerja bagi masyarakat Papua, khususnya masyarakat Papua yang berasal dari Tujuh Suku: Amungme, Xxxxxx, Xxxx/Lani, Moni, Ekari/Mee, Nduga, dan Damal. Komitmen PTKPI menciptakan lingkungan yang proaktif dalam penerimaan tenaga kerja, pelatihan dan pengembangan, serta perkembangan karir masyarakat Papua sebagai bagian kesetaraan kesempatan dan hasil kerja. Sikap proaktif untuk memberikan kesempatan yang setara berarti upaya lebih keras dalam penerimaan tenaga kerja dan pelatihan pra- kerja untuk memastikan bahwa tenaga kerja Papua yang berpotensi untuk dipekerjakan memperoleh kesempatan yang dibutuhkan serta dukungan dalam memanfaatkan peluang tersebut. Sikap yang proaktif untuk hasil yang setara meliputi peluang untuk memperoleh pelatihan, bimbingan, pendidikan dan pengajaran untuk memastikan perkembangan karir karyawan Papua setara dengan karyawan non-Papua dalam tingkatan jabatan dan kondisi pekerjaan yang sama. Komitmen PTKPI untuk mempekerjakan tenaga kerja Papua diterapkan melalui beberapa jalur:
Kebijakan. Berikut adalah pedoman penerapan Program Perjalanan. Ketidakpatuhan mengakibatkan tindakan disiplin yang dapat menyebabkan penarikan TA (Travel Allowance-Tunjangan Perjalanan atau TB (Travel Benefit-Benefit Perjalanan) oleh Perusahaan, atau pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang bersangkutan.
Kebijakan. A. Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris Pengawasan Aktif Direksi
1. Memastikan Bank memiliki kebijakan dan prosedur program APU & PPT.
2. Mengusulkan kebijakan tertulis program APU & PPT kepada Dewan Komisaris.
3. Memastikan penerapan program APU & PPT dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
4. Membentuk unit kerja khusus yang melaksanakan program APU & PPT dan/atau menunjuk Pejabat yang bertanggungjawab terhadap Program APU & PPT di Kantor Pusat.
5. Melakukan pengawasan atas kepatuhan satuan kerja dalam menerapkan Program APU dan PPT.
6. Memastikan bahwa kantor cabang wajib memiliki pegawai atau pejabat yang menjalankan sebagian fungsi Unit Kerja Khusus.
7. Memastikan bahwa kantor cabang dengan kompleksitas usaha yang tinggi memenuhi kewajiban tugasnya dan terpisah dari satuan kerja yang melaksanakan kebijakan dan prosedur APU dan PPT.
8. Memastikan bahwa kebijakan & prosedur APU & PPT sesuai/mengikuti perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi Bank sesuai dengan perkembangan modus pencucian uang atau pendanaan terorisme.
9. Memastikan bahwa seluruh karyawan dari unit kerja terkait dan karyawan baru telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan Program APU & PPT.
Kebijakan. Pengaturan Agenda (Kebijakan) Monitoring dan Evaluasi