Kebijakan Klausul Contoh

Kebijakan. 1. Setiap Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah bertanggung jawab dalam penerapan Manajemen Ketersediaan Layanan TI Provinsi Jawa Tengah ini, di lingkungan Perangkat Daerahnya masing-masing. 2. Perangkat Daerah menerapkan kebijakan Manajemen Ketersediaan Layanan TI Provinsi Jawa Tenga yang ditetapkan ini di lingkungan perangkat daerah nya masing-masing. 3. Pihak-pihak yang terlibat dalam Manajemen Ketersediaan Layanan TI meliputi: a. Koordinator Manajemen Ketersediaan Layanan TI, yaitu : 1) Pejabat / pegawai yang ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah Pengelola Layanan Share Service dalam hal pelaksanaan Manajemen Ketersediaan Layanan TI untuk layanan dengan karakteristik share service atau pejabat / pegawai karena tugas dan kewenangannya melaksanakan fungsi sebagai Koordinator Manajemen Ketersediaan Layanan TI. 2) Pejabat / pegawai yang ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah untuk Layanan TI yang dikelola oleh Perangkat Daerah atau pejabat / pegawai karena tugas dan kewenangannya melaksanakan fungsi sebagai Koordinator Manajemen Ketersediaan Layanan TI. b. Pelaksana Teknis Manajemen Ketersediaan Layanan TI adalah Pejabat / pegawai yang ditunjuk oleh Koordinator Manajemen Ketersediaan Layanan TI atau pejabat / pegawai yang tugas dan kewenangannya melaksanakan fungsi sebagai Pelaksana Teknis Manajemen Ketersediaan Layanan TI.
Kebijakan. Y : Ya T : Tidak Nomor SOP : 08 Tanggal Pembuatan : 14 Desember 2015 Tanggal Revisi : 29 Juli 2019 Tanggal Efektif : 05 Agustus 2019 Disahkan Oleh : Plt. KEPALA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI KEPULAUAN RIAU, DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI KEPULAUAN RIAU ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, S.STP, ▇.▇▇. Pembina Tk.I/IV.b NIP.19771116 199612 1 001 Nama SOP : Penyusunan Laporan Triwulan, Semesteran, Dan Tahunan Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana
Kebijakan. 1. Setiap Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab dalam penerapan kebijakan Manajemen Perubahan Layanan TI Provinsi Jawa Tengah di lingkungan Perangkat Daerahnya masing-masing. 2. Perangkat Daerah harus menerapkan kebijakan Manajemen Perubahan Layanan TI Provinsi Jawa Tengah di lingkungan Perangkat Daerahnya masing-masing.
Kebijakan. Y : Ya T : Tidak Nomor SOP : 06
Kebijakan. Untuk setiap data tersimpan, harus dilakukan kebijakan retensi masing-masing, yang akan digunakan sebagai pedoman IT untuk memastikan tingkat reliabilitas data termaksud. Hal ini akan disesuaikan dengan ketentuan Danareksa maupun peraturan perundangan yang berlaku.
Kebijakan. Y : Ya T : Tidak Nomor SOP : 02
Kebijakan. Untuk meningkatkan akselerasi pencapaian kinerja merujuk pada visi, misi, sasaran, tujuan, yang telah ditetapkan sebelumnya, telah ditetapkan kebijakan sebagai berikut : 1) Mengsinergikan perencanaan pembangunan desa dengan perencanaan pembangunan daerah; 2) Pengembangan ekonomi desa yang menitikberatkan pada pengembangan dan peningkatan strata Bumdes serta pemanfaatan potensi desa, peningkatan produktivitas, pembukaan lapangan kerja, serta kesejahteraan warga; 3) Mengsinergikan kegiatan-kegiatan Lintas bidang yang ada di DPMD untuk mengawal proses perencanaan pembangunan di desa; 4) Meningkatkan akuntabilitas kinerja aparatur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai upaya peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat.
Kebijakan. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Strategi yang diupayakan untuk meraih pendapatan ini adalah: Pendapatan Dana BOS, dengan mengajukan proposal kebutuhan kepada Pemerintah Pusat serta secara rutin memperbaharui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kebijakan. Kebijakan Konfigurasi Perangkat dan Akses
Kebijakan. Roadmap atau rencana investasi yang dituangkan dalam Master Plan dan pengelolaan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RKAP) bidang TI.