Stuktur Perpajakan. Pajak di Indonesia terbagi menjadi dua yakni pajak daerah dan pajak pusat, pajak pusat adalah pajak yang dikelolah langsung oleh Direktorat Jendral Pajak dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai. Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dikelolah oleh pemerintah daerah setempat, seperti Pemerintahan Provinsi atau Pemerintahan Kota/Kabupaten. Pajak penghasilan (PPh) sendiri merupakan pajak pusat yang dikelola langsung oleh Direktorat Jendral Pajak. Direktorat Jendral pajak Pajak penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan Bea Materai Direktorat jendral Bea & Cukai Bea Masuk Cukai Pembagian pajak Pajak Daerah Pajak Kendaraan bermotor dan kedaraan diatas air Bea Balik Nama KEndaraan Bermotor & Kendaraan diatas air Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C Pajak Parkir