Definisi Kendaraan Bermotor

Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan.
Kendaraan Bermotor. (1071.995) dengan sub keluaran : Pengadaan Kendaraan Roda 2 dan Kendaraan Roda 4 (011).
Kendaraan Bermotor. (1071.995) dengan sub keluaran : Pengadaan Kendaraan Roda 2 dan Kendaraan Roda 4 (011) dengan nilai pagu Rp. 290.000.000,-.

Examples of Kendaraan Bermotor in a sentence

  • Apabila Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.

  • Jika pada saat terjadinya kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis ini, harga pertanggungan Kendaraan Bermotor lebih kecil daripada harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.

  • Penanggung berhak melakukan pemeriksaan atas Kendaraan Bermotor setiap saat selama jangka waktu pertanggungan.

  • Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang sama, jika ada.

  • Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.

  • Dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan, Tertanggung bertanggung jawab untuk menjaga dan menyimpan sisa barang dan bagian Kendaraan Bermotor yang dapat diselamatkan.

  • Ganti rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya sebesar 0,5% (setengah persen) dari Harga Pertanggungan Kendaraan Bermotor.

  • Setelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut.

  • Setelah terjadi kerugian sebagian pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan akan berkurang sebesar jumlah ganti rugi.


More Definitions of Kendaraan Bermotor

Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan. 5. Tabrakan atau Benturan adalah kontak fisik antara Kendaraan Bermotor dengan benda lain termasuk hewan, yang berada di luar Kendaraan Bermotor. 6. Pihak Ketiga adalah semua pihak yang bukan Tertanggung, suami atau istri, anak, orang tua, dan saudara sekandung dari Tertanggung, orang-orang yang bekerja pada dan orang- orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung. Jika Tertanggung adalah badan hukum maka pengurus, pemegang saham, komisaris dan karyawan/wati tidak termasuk dalam pengertian Pihak Ketiga. 7. Kelebihan muatan adalah suatu keadaan dimana Kendaraan Bermotor mengangkut 6.1. damage to or loss of property transported, loaded or unloaded from Motor Vehicle; 6.2. damage to roads, bridges, viaducts, structures located under, above, alongside the roads in consequence of vibration, weight of Motor Vehicle or its load. 7. This insurance shall not cover any loss of profit, wage, decrease in price or other financial losses suffered by the Insured. CHAPTER I I I DEFINITION ARTICLE 4 Notwithstanding anything which may be defined in any laws or regulations to the contrary, for the purpose of this Policy, all terminology printed in italics shall be defined as follows: 1. The Insured shall mean person or legal entity who has financial interest on motor vehicle and binds to the Insurer to obtain protection for the Motor Vehicle. 2. The Insurer shall mean insurance company that binds to the insured to indemnify for losses and/or damage to the motor vehicle and/or interest insured. 3. Damage shall mean any condition or loss of function of Motor Vehicles included but not limited to scratches, dents, stains, cracks, breaks. 4. Motor Vehicle shall mean two wheeled or more vehicle driven by motor or other mechanism and is licensed for use in the public road that becomes the insured object. 5. Collision or Impact shall mean any physical contact between Motor Vehicle and other objects including animals, located outside Motor Vehicle. 6. Third Party shall mean every party not being the Insured, spouses, children, parents, and siblings of the Insured, people working for and people under supervision of the Insured. In case that the Insured is a Legal Entity, then Management, Shareholders, Commissioners and Employees shall not be included in the definition of Third Party. 7. Overloading shall mean any condit...

Related to Kendaraan Bermotor

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL