Surveilen. 1) Surveilen dilakukan dalam rangka pemeliharaan SBU dan memastikan konsistensi BUJK terhadap persyaratan sertifikasi, mencakup kegiatan: a. Surveilen terjadwal; dan b. Surveilen tidak terjadwal. 2) Surveilen terjadwal dilakukan secara rutin setiap tahun selama masa berlaku SBU melalui 2 (dua) jenis kegiatan: a. Penyebaran kuisioner kepada seluruh BUJK (sensus) pemegang SBU, dengan substansi materi kuisioner mengacu pada persyaratan sertifikasi; dan b. Pemantauan berdasarkan data dan informasi dari Sistem Informasi Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, terkait dengan laporan kegiatan (kinerja) BUJK tahunan dan pencatatan (registrasi) pengalaman pekerjaan, dan dari sumber informasi lain yang terkait dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi. 3) Surveilen tidak terjadwal dilakukan secara insidental, dan dapat dilaksanakan jika terdapat, namun tidak terbatas pada: a. Berdasarkan hasil surveilen terjadwal, LSBU memutuskan untuk dilakukan surveilen ulang apabila ditemukan tindakan perbaikan tidak dapat diverifikasi dengan dokumen atau rekaman; b. Pengaduan tertulis yang meragukan kompetensi BUJK; c. lndikasi bahwa BUJK tidak lagi memenuhi persyaratan sertifikasi; d. Kunjungan/ asesmen lapangan untuk surveilen secara insidental dilakukan apabila BUJK tidak memenuhi perjanjian sertifikasi. 4) Pelaksanaan surveilen tidak terjadwal dapat dilakukan dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada BUJK. Surveilen tidak terjadwal tanpa pemberitahuan dilakukan dalam kasus penyelidikan keluhan terhadap BUJK. 5) Mekanisme pelaksanaan surveilen tidak terjadwal mengikuti prosedur Penilaian Kesesuaian. 6) Untuk melaksanakan surveilen, dibentuk tim yang salah satunya beranggotakan Asesor Badan Usaha. Tim surveilen menyusun laporan hasil surveilen dan menyampaikan kepada pimpinan LSBU.
Appears in 5 contracts
Samples: Certification Scheme, Skema Sertifikasi, Certification Scheme