Common use of TAMBAHAN UNTUK NASABAH MARJIN Clause in Contracts

TAMBAHAN UNTUK NASABAH MARJIN. 1. Ketentuan poin ini hanya berlaku untuk Nasabah Marjin. 2. Nasabah mampu untuk membayar bunga yang disepakati bersama dengan Perusahaan, dan atas setiap jumlah fasilitas pembiayaan yang digunakan/terhutang atau sisanya yang belum terbayar lunas; 3. Nasabah mengetahui bahwa, rekening efek Marjin hanya dapat digunakan untuk transaksi efek marjin saja, sebagaimana diatur oleh PT Bursa Efek Indonesia melalui Peraturan no. Kep-00022/BEI/02- 2017. P A R A P I H A K

Appears in 4 contracts

Samples: Pembukaan Rekening Efek, Pembukaan Rekening Efek, Pembukaan Rekening Efek