TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN. 1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA harus mengikuti Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disetujui oleh kedua belah pihak
TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN. 1. Pekerjaan yang dilaksanakan dalam pasal 1 diatas harus dilaksanakan ole PIHAK KEDUA mengikuti pedoman persyaratan yang disusun bersama dan disetujui oleh kedua belah pihak.
TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN. (i) Nasabah setuju bahwa Bank mempunyai kebijaksanaan mutlak untuk membuat Fasilitas Laporan Elektronik tersedia bagi Nasabah. Selanjutnya, Bank mempunyai kebijaksanaan dari waktu ke waktu dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya untuk merubah, membatasi, menarik, membatalkan, menghentikan sementara, tidak melanjutkan atau menentukan cakupan Fasilitas Laporan Elektronik tanpa memberikan alasan apapun.