Common use of Tanya Jawab Clause in Contracts

Tanya Jawab. a) Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, para Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan hendak mengajukan pertanyaan, menyatakan tanggapan dan/atau usulan, diminta untuk mengangkat tangan, selanjutnya menuliskan pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan pada lembar yang disediakan, yang berisi: • Nama dan/atau institusi yang diwakili; • jumlah saham yang dimiliki atau diwakili; dan • pertanyaan, tanggapan dan/atau usulannya; kemudian diserahkan kepada petugas Rapat. b) Lembar pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan disampaikan kepada Notaris untuk diserahkan kepada Sekretaris Perusahaan, yang akan membacakan pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan yang berhubungan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan. c) Bagi Para Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dalam Rapat, pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan disampaikan melalui fitur chat pad kolom 'Electronic Option' yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di eASY,KSEl dengan menuliskan: • Nama dan/atau institusi yang diwakili • jumlah saham yang dimiliki atau diwakili dan/ • pertanyaan, tanggapan dan/atau usulannya; d) Pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan yang akan dijawab dan/atau ditanggapi hanya yang berhubungan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan. e) Pimpinan Rapat atau pengurus Perseroan yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat akan menjawab dan/atau menanggapi pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan Pemegang Saham. f) Pimpinan Rapat dapat memberikan kesempatan berbicara kepada Pemegang Saham yang telah menyampaikan pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan secara tertulis untuk memberikan penjelasan, jika diperlukan. g) Untuk pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan yang disampaikan melalui email xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxx-xxxxxxxxx.xx.xx, yang berhubungan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan, akan dijawab secara tertulis melalui email Perseroan. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat.

Appears in 1 contract

Samples: Rapat Umum Pemegang Saham

Tanya Jawab. 1) Dalam pembahasan setiap acara RUPS, Pimpinan RUPS akan memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul atau saran dari setiap mata acara RUPS yang dibicarakan. 2) Mekanisme pengajuan pertanyaan, pendapat, usul atau saran adalah sebagai berikut: (i) Bagi pemegang saham yang hadir secara fisik dalam ruang RUPS: a) Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, para Pimpinan RUPS akan memberikan kesempatan kepada setiap pemegang saham atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya satu kali dalam setiap mata acara. Hanya pemegang saham atau kuasanya yang sah berhak untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat. b) Pemegang Saham saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dan hendak ingin mengajukan pertanyaan, menyatakan tanggapan pertanyaan dan/atau usulan, menyatakan pendapatnya diminta untuk mengangkat tangan, selanjutnya menuliskan pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan pada lembar dan menyerahkan formulir pertanyaan yang disediakan, yang berisi: • Nama dan/atau institusi yang diwakili; • jumlah saham yang dimiliki atau diwakili; dan • pertanyaan, tanggapan dan/atau usulannya; kemudian diserahkan telah diisi kepada petugas Rapat. b) Lembar pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan disampaikan kepada Notaris untuk diserahkan kepada Sekretaris PerusahaanPimpinan RUPS. Setelah formulir pertanyaan tersebut terkumpul, yang akan membacakan pertanyaan, tanggapan dan/maka secara bergilir pemegang saham atau usulan yang berhubungan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakankuasanya tersebut diberikan kesempatan mengajukan pertanyaan atau pendapatnya di depan forum RUPS. c(ii) Bagi Para pemegang saham yang mengajukan pertanyaan melalui platform eASY.KSEI: a) Pemegang Saham yang hadir saham mengajukan pertanyaan sesuai ketentuan dan tata cara dalam platform eASY.KSEI. Perseroan akan menonaktifkan fitur "raise hand" dan "allow to talk" dalam webinar pada fasilitas AKSes, sehingga Perseroan menghimbau agar pemegang saham/kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan atau pendapat per mata acara secara elektronik dalam Rapat, pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan disampaikan melalui tertulis dengan fitur chat pad pada kolom 'Electronic OptionOpinions' yang tersedia dalam di layar E-Meeting Hall di eASY,KSEl dengan menuliskan: • Nama fasilitas AKSes. Penyampaian pertanyaan dan/atau institusi yang diwakili • jumlah saham yang dimiliki atau diwakili dan/ • pertanyaan, tanggapan dan/atau usulannyapendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan RUPS pada kolom 'General Meeting Flow Text' adalah "Discussion started for agenda item no. [ ]"; db) PertanyaanPertanyaan yang masuk akan dibacakan oleh Sekretaris Perusahaan, tanggapan dan/atau usulan yang dan jawaban atas pertanyaan maupun pendapat untuk tiap mata acara akan dijawab dansecara live melalui tayangan webinar Zoom, sehingga jawaban atas pertanyaan atau pendapat dari pemegang saham/kuasanya yang muncul di flow text eASY.KSEI tidak akan dijawab secara tertulis. Selanjutnya, Pimpinan RUPS atau ditanggapi hanya yang berhubungan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan. e) Pimpinan Rapat atau pengurus perwakilan dari Perseroan yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat akan menjawab dan/atau menanggapi pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan Pemegang Sahampertanyaan satu per satu. f) Pimpinan Rapat dapat memberikan kesempatan berbicara kepada Pemegang Saham yang telah menyampaikan pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan secara tertulis untuk memberikan penjelasan, jika diperlukan. g) Untuk pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan yang disampaikan melalui email xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxx-xxxxxxxxx.xx.xx, yang berhubungan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan, akan dijawab secara tertulis melalui email Perseroan. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat.

Appears in 1 contract

Samples: Rapat Umum Pemegang Saham

Tanya Jawab. Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pertanyaan dan atau pendapatnya sebelum diadakan pemungutan suara mengenai hak yang bersangkutan. a) Dengan mempertimbangkan aspek kesehatanPimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya untuk bertanya dan atau menyatakan pendapat dimana perlu, para kesempatan tersebut akan diberikan untuk setiap Mata Acara Rapat maksimal akan dibacakan 3 (tiga) pertanyaan. b) Hanya pemegang saham atau kuasanya yang sah yang berhak untuk mengajukan pertanyaan dan atau menyatakan pendapat. c) Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang Sah yang hadir secara fisik dan hendak dalam Rapat sebagai berikut : • Para pemegang saham atau kuasanya yang Sah yang ingin mengajukan pertanyaan, pertanyaan atau menyatakan tanggapan dan/atau usulan, pendapat diminta untuk mengangkat tangan, dan kepada mereka akan diberikan lembar pertanyaan. • Lembar pertanyaan tersebut harus diserahkan kepada petugas untuk selanjutnya menuliskan pertanyaan, tanggapan disampaikan kepada Pimpinan Rapat. d) Proses penyampaian pertanyaan dan/atau usulan pada lembar yang disediakan, yang berisi: • Nama dan/atau institusi yang diwakili; • jumlah saham yang dimiliki atau diwakili; dan • pertanyaan, tanggapan dan/atau usulannya; kemudian diserahkan kepada petugas Rapat. b) Lembar pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan disampaikan kepada Notaris untuk diserahkan kepada Sekretaris Perusahaan, yang akan membacakan pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan yang berhubungan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan. c) Bagi Para pendapat bagi Pemegang Saham yang hadir atau kuasanya yang Sah secara elektronik dalam Rapat, pertanyaan, tanggapan Rapat melalui eASY.KSEI sebagai berikut : • Pertanyaan dan/atau usulan pendapat disampaikan melalui fitur chat pad pada kolom 'Electronic Option' yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di eASY,KSEl dengan menuliskan: eASY.KSEI; Nama Pertanyaan dan/atau institusi yang diwakili • jumlah saham yang dimiliki atau diwakili dan/ • pertanyaan, tanggapan pendapat dapat disampaikan selama kolom ‘General Meeting Flow Text’ berstatus “discussion started for agenda item no. [...]” e) Ketentuan penyampaian pertanyaan dan/atau usulannya; d) Pertanyaanpendapat bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir fisik maupun secara elektronik dalam Rapat : • Pemegang Saham menuliskan namanya, tanggapan jumlah sahamnya yang dimiliki, serta pertanyaan dan/atau usulan yang akan dijawab pendapatnya; • Bagi penerima kuasa, penyampaian secara tertulis harus dilengkapi dengan keterangan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan dan/atau ditanggapi hanya pendapat terkait. f) Setiap pertanyaan dan atau pendapat yang diajukan oleh pemegang saham harus memenuhi syarat bahwa menurut pendapat Pimpinan Rapat hal tersebut berhubungan langsung dengan Mata Acara acara Rapat yang sedang dibicarakan. eg) Pimpinan Rapat akan membacakan pertanyaan dan pendapatnya satu per satu dan mempersilahkan Direksi atau pengurus Perseroan yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat akan Dewan Komisaris atau Lembaga dan atau Profesi Penunjang untuk menjawab dan/atau menanggapi pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan Pemegang Sahampertanyaan tersebut. fh) Pimpinan Rapat dapat memberikan kesempatan berbicara kepada Pemegang Saham yang telah menyampaikan pertanyaan, tanggapan dan/Setelah pertanyaan dijawab atau usulan secara tertulis untuk memberikan penjelasan, jika diperlukan. g) Untuk pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan yang disampaikan melalui email xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxx-xxxxxxxxx.xx.xx, yang berhubungan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakanditanggapi, akan dijawab secara tertulis melalui email Perseroan. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapatdilakukan pemungutan suara, hanya pemegang saham atau kuasanya yang sah yang berhak untuk mengeluarkan suara.

Appears in 1 contract

Samples: Rapat Umum Pemegang Saham

Tanya Jawab. aa. Pada setiap Mata Acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab. b. Pemegang Saham atau kuasanya memilliki 3 (tiga) Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, para kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi pada setiap Mata Acara Rapat. c. Penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan secara lisan tidak dapat ditanggapi. d. Pimpinan Rapat dapat membatasi waktu dalam acara tanya jawab pada masing-masing Mata Acara Rapat. e. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan hendak (offline) dalam Rapat sebagai berikut: 1) Petugas mengkonfirmasi apakah Pemegang Xxxxx akan mengajukan pertanyaan, menyatakan tanggapan pertanyaan dan/atau usulanpendapat; 2) Jika ada, diminta untuk mengangkat tangan, selanjutnya menuliskan pertanyaan, tanggapan pertanyaan dan/atau usulan pada lembar pendapat yang disediakan, telah ditulis Pemegang Saham diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Notaris dan Pimpinan Rapat atau pihak yang berisi: • Nama ditunjuk menyampaikan penjelasan. x. Xxtentuan penyampaian pertanyaan dan/atau institusi pendapat bagi Pemegang Saham secara elektronik (online) dalam Rapat sebagai berikut: 1) Pemegang Xxxxx menuliskan namanya, jumlah sahamnya yang diwakili; • jumlah saham yang dimiliki atau diwakili; dan • pertanyaandimiliki, tanggapan serta pertanyaan dan/atau usulannya; kemudian diserahkan kepada petugas Rapat.pendapatnya; b2) Lembar pertanyaanBagi penerima kuasa, tanggapan penyampaian secara tertulis harus dilengkapi dengan keterangan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan dan/atau usulan disampaikan kepada Notaris untuk diserahkan kepada Sekretaris Perusahaan, yang akan membacakan pertanyaan, tanggapan pendapat terkait. g. Proses penyampaian pertanyaan dan/atau usulan yang berhubungan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan. c) Bagi Para pendapat bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik (online) dalam RapatRapat melalui eASY.KSEI, pertanyaan, tanggapan sebagai berikut: 1) Pertanyaan dan/atau usulan pendapat disampaikan melalui fitur chat pad pada kolom 'Electronic Option' yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di eASY,KSEl dengan menuliskan: • Nama eASY.KSEI; 2) Pertanyaan dan/atau institusi yang diwakili • jumlah saham yang dimiliki atau diwakili dan/ • pertanyaan, tanggapan pendapat dapat disampaikan selama kolom ‘General Meeting Flow Text’ berstatus “discussion started for agenda item no. […]”. h. Pertanyaan dan/atau usulannya;pendapat yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham atau kuasanya selanjutnya disampaikan kepada Notaris untuk diteliti keabsahan/ kewenangannya. d) Pertanyaan, tanggapan i. Pertanyaan dan/atau usulan pendapat yang sudah diteliti oleh Notaris diserahkan oleh petugas kepada Pimpinan Rapat. Selanjutnya Pimpinan Rapat akan dijawab membacakan pertanyaan dan/atau ditanggapi hanya pendapat tersebut. x. Xxxxxxan Rapat berhak menolak menjawab pertanyaan dan/atau pendapat yang berhubungan tidak berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakandibicarakan atau yang sudah ditanyakan sebelumnya. e) Pimpinan Rapat k. Anggota Dewan Komisaris atau pengurus Perseroan Anggota Direksi atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat akan menjawab dan/pertanyaan atau menanggapi pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan Pemegang Sahampendapat yang telah dibacakan sebagaimana butir h dan I di atas. f) Pimpinan x. Xxxxxxan Rapat dapat memberikan kesempatan berbicara kepada Pemegang Saham berwenang mengambil tindakan yang telah menyampaikan pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan secara tertulis untuk memberikan penjelasan, jika diperlukan. g) Untuk pertanyaan, tanggapan dan/atau usulan yang disampaikan melalui email xxxxxxxxx.xxxxxxxxx@xxx-xxxxxxxxx.xx.xx, yang berhubungan dengan Mata Acara diperlukan apabila terdapat peserta Rapat yang sedang dibicarakan, akan dijawab secara tertulis melalui email Perseroan. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapatdianggap mengganggu kelancaran dan ketertiban acara Rapat ini.

Appears in 1 contract

Samples: Rapat Umum Pemegang Saham