Tanggung Jawab. 5.1 Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Nasabah yang disebabkan antara lain;
(i) kelalaian dan atau kesalahan Nasabah
(ii) kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, telegram, teleks atau faksimili atau sistem komunikasi lainnya;
(iii) keterbatasan pemakaian atau ketidaksediaannya atau tidak terbayarnya dana yang disebabkan adanya pembatasan pertukaran mata uang asing, tidak tersedianya mata uang asing yang dicari, atau sebab-sebab lain yang di luar kekuasaan Bank;
(iv) laporan Rekening Investor atau pemberitahuan Bank yang dikirim kepada Nasabah diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Rekening Investor.
5.2 Nasabah setuju untuk menanggung segala risiko, kerugian atau akibat yang diderita oleh Nasabah sendiri sehubungan dengan ketidak aslian, ketidak absahan, ketidak sempurnaan pengisian atau lain-lain aspek dari dokumen yang diterima Bank dari Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, juga bila dokumen tersebut menyatakan hak kepemilikan atas barang, demikian pula bila dokumen tersebut membuktikan hak kepemilikan atas barang yang tercantum dalam dokumen tersebut. Bank tidak bertang- gung jawab terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan atau mengendosemen dokumen-dokumen tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada keaslian, keabsahan atau kebenaran wewenang dan tanda tangan yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut.
5.3 Dalam hal transaksi atas Rekening Investor dilakukan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berdasarkan Surat Kuasa Nasabah kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, melalui layanan perbankan apapun termasuk layanan perbankan elektronik, maka Nasabah setuju untuk membebaskan Bank dari segala risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan layanan perbankan tersebut. Dalam hal transaksi atas Rekening Investor dilakukan melalui layanan perbankan elektronik, maka Nasabah setuju bahwa Bank tidak bertanggung jawab atas setiap bentuk kerugian yang dialami Nasabah akibat penggunaan layanan perbankan elektronik, termasuk namun tak terbatas pada kerugian akibat kelalaian/kesalahan Nasabah atau kuasa Nasabah (Perusahaan Efek atau Bank Kustodian) maupun kerugian akibat penggunaan atau intervensi penggunaan layanan perbankan elektronik oleh pihak lain yang tidak berhak, keterlambatan atau kegagalan akses atau pelaksanaan transaksi akibat gangguan atau perbaikan sistem ata...
Tanggung Jawab. Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kualitas, ketepatan volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.
Tanggung Jawab. Penyedia berkewajiban untuk memasok Barang sesuai dengan Lingkup Pengadaan, dan Jadwal Pengiriman dan Penyelesaian.
Tanggung Jawab. Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk menyerahkan Barang sesuai dengan kualitas barang, ketepatan volume, ketepatan waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat Pengiriman/penyerahan Barang.
Tanggung Jawab. 12.1. Pasal
Tanggung Jawab. Avia tour akan berusaha memberikan pelayanan terbaik.
Tanggung Jawab. Pribadi Penanggung akan memberikan penggantian kepada Tertanggung sampai dengan batas yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan, atas kewajiban hukum kepada Pihak Ketiga yang telah timbul dalam Perjalanan sebagai akibat dari:
a) Meninggal atau cidera yang dialami Pihak Ketiga;
b) Kehilangan atau kerusakan yang tidak sengaja pada harta benda milik Pihak Ketiga. Pengecualian Penanggung tidak akan memberikan penggantian atas tanggung jawab yang timbul langsung maupun tidak langsung dari, atau berkenaan dengan, atau disebabkan oleh: 1. Tanggung jawab Pemberi Kerja, tanggung jawab karena kontrak atau tanggung jawab kepada anggota keluarga Tertanggung. 2. Aksi dari hewan peliharaan atau harta benda milik dari, atau yang berada dalam perawatan, penitipan atau pengawasan Tertanggung. 3. Tindakan yang disengaja, perbuatan jahat, atau yang bertentangan dengan hukum. 4. Usaha perdagangan, bisnis atau profesi. 5. Kepemilikan atau pendudukan atas tanah atau bangunan (selain dari pendudukan atas tempat tinggal sementara) 6. Kepemilikan atau penggunaan dari kendaraan darat, pesawat udara atau kapal laut. 7. Biaya-biaya hukum yang timbul dari proses pengadilan pidana. 8. Keikutsertaan Tertanggung dalam lomba rally motor. 9. Putusan pengadilan yang bukan tingkat pertama, yang disampaikan atau diperoleh dari Pengadilan dengan jurisdiksi kompeten di wilayah Indonesia. 10. Denda ganti rugi yang bersifat hukuman, yang bersifat kompensasi tambahan, atau yang bersifat peringatan. The benefits cannot be granted if the baggage delay occurs when the insured person returns to the country / city of origin.
Tanggung Jawab. 1. Pengguna bertanggung jawab atas segala risiko dan kerugian yang timbul sehubungan dengan Transaksi, termasuk namun tidak terbatas setiap risiko dan/ kerugian yang timbul akibat tindakan ataupun Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna.
2. Dalam hal terjadi gangguan termasuk namun tidak terbatas pada sistem, server, internet browser provider dan/atau internet service provider, jaringan komunikasi, transmisi, yang mengakibatkan gagal atau tidak dapat dilaksanakannya Transaksi, maka Pengguna dapat, sepanjang disetujui Bank, melanjutkan pelaksanaan Transaksi melalui kantor cabang Bank, dengan memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh Bank sehubungan dengan hal tersebut.
3. Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian yang terjadi atau dialami Pengguna akibat penggunaan Mobile Banking, termasuk namun tak terbatas pada kerugian akibat :
a. Tidak dapat dilaksanakannya Instruksi akibat pembatasan limit Transaksi yang ditentukan Bank dan diberitahukan kepada Nasabah dari waktu ke waktu melalui media yang lazim digunakan Bank untuk keperluan tersebut, seperti pemberitahuan melalui pengumuman pada kantor Bank atau melalui media lain yang mudah diakses Nasabah seperti media perbankan elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Ketidak tersediaan atau ketidakcukupan dana pada Rekening;
c. kelalaian/kesalahan Pengguna maupun kerugian akibat penggunaan atau intervensi penggunaan Mobile Banking oleh pihak lain yang tidak berhak,
d. Kegagalan Pengguna dalam memenuhi ketentuan dalam prosedur;
e. Pemblokiran atau penyitaan dana pada Rekening;
f. Terjadinya fraud, tindakan kriminal atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. penggunaan Mobile Banking yang menyimpang dari persyaratan dan ketentuan serta prosedur yang ditetapkan Bank.
h. keterlambatan atau kegagalan akses atau pelaksanaan transaksi akibat gangguan atau perbaikan system atau kondisi apapun yang berada diluar kekuasaan Bank termasuk Force Majeure.
4. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan apapun yang ditimbulkan oleh pihak ketiga manapun, termasuk penyedia Internet browser, penyedia layanan Internet, yang dapat mengganggu penggunaan Mobile Banking oleh Nasabah.
Tanggung Jawab. PARA PIHAK sepakat untuk bertanggung jawab melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan Kesepahaman Bersama ini sesuai dengan ruang lingkup, tugas, dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggung Jawab. 17.1 Vendor bertanggung jawab atas setiap pelanggaran ketentuan Perjanjian ini oleh kontraktor, karyawan, agen, atau perwakilannya.