TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI NASABAH ASING Klausul Contoh

TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI NASABAH ASING. Tata cara pertukaran informasi nasabah asing adalah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 Tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, dan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya
TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI NASABAH ASING. Tata cara pertukaran informasi nasabah asing adalah sebagaimana yang diatur dalam Xxxxxxxxx XXX Xxxxx 00/ XXXX.00/0000 Xxxxxxx Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Xxxxxxxx Xxxxx 00/ XXX.00/0000 Xxxxxxx Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, dan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya

Related to TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI NASABAH ASING