Definisi Peraturan OJK

Peraturan OJK. No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK. No. 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK. No. 9/2017” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

Examples of Peraturan OJK in a sentence

  • BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap Perseroan atas rencana penerbitan Obligasi Perseroan yang dinyatakan dalam surat BRI Surat No. B.203-INV/TCS/AET/04/2023 tanggal 14 April 2023, perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai due diligence, dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.

  • Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan OJK No. 36/2014.

  • Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan untuk kegiatan pembiayaan proyek infrastruktur sesuai dengan Peraturan OJK No. 46/2020.

  • Perseroan dan Wali Amanat menyatakan memiliki hubungan afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Indonesia dan tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 19/2020 sesuai dengan Surat No. B.204-INV/TCS/AET/04/2023 tanggal 14 April 2023, perihal: Pernyataan Wali Amanat Mengenai Hubungan Afiliasi dan Hubungan Kredit.

  • Meskipun UUP2SK telah terbit, Perseroan saat ini masih tunduk pada regulasi sektor yang mengatur Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, yakni Peraturan OJK No. 46/2020, yang dengan terbitnya UUP2SK perlu disempurnakan/disesuaikan oleh OJK untuk mengakomodir kekhususan Perseroan.


More Definitions of Peraturan OJK

Peraturan OJK. No. 46/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 46/POJK.05/2020 tanggal 10 November 2020
Peraturan OJK. No. 35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK. No. 33/2014” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Peraturan OJK. No. 35/2014” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.4/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK. 8. Permintaan penyelenggaraan RUPS oleh pemegang - - ---- saham Perseroan tersebut diajukan kepada Direksi ---- Perseroan dengan surat tercatat disertai - - - - - - - -- alasannya, dan permintaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK, yaitu:---- - - - - - - - - - - - - -
Peraturan OJK. No. 1/POJK.07/2013“ berarti Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan OJK. No. 10/POJK.05/2019“ berarti Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 tanggal 26 Februari 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan.