Definisi Peraturan OJK

Peraturan OJK. No. 35/2014” : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK. No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK. No. 33/POJK.04/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Examples of Peraturan OJK in a sentence

  • Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.

  • Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.

  • Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.

  • Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

  • Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.


More Definitions of Peraturan OJK

Peraturan OJK. No. 9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
Peraturan OJK. No. 20/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Peraturan OJK. No. 9/POJK.04/2017” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
Peraturan OJK. No. 30/POJK.04/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK. No. 33/2014” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Peraturan OJK. No. 9/POJK.04/2017” Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Peraturan No. VI.C.3 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK Nomor VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua Peraturan No. VI.C.4 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK Nomor VI.C.4 Lampiran Keputusan Ketua
Peraturan OJK. Permintaan penyelenggaraan RUPS oleh pemegang - - ---- saham Perseroan tersebut diajukan kepada Direksi ---- Perseroan dengan surat tercatat disertai - - - - - - - -- alasannya, dan permintaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK, yaitu:---- - - - - - - - - - - - - -