Definisi Peraturan OJK

Peraturan OJK. No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK. No. 35/2014” : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK. No. 9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

Examples of Peraturan OJK in a sentence

  • Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.

  • Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

  • Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

  • Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.

  • Yang selanjutnya disebut ‘S-INVEST’ adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi yang diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2016 Tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu tanggal 29 Juli 2016 beserta setiap peraturan pelaksanaan dan perubahannya.


More Definitions of Peraturan OJK

Peraturan OJK. No. 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK. No. 46/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 46/POJK.05/2020 tanggal 10 November 2020
Peraturan OJK. No. 20/2020” : Berarti Peraturan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 Tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk “Peraturan OJK No. 3/2018” : Berarti Peraturan No. 18/POJK.04/2015 tanggal 26 Maret 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk “Peraturan OJK No. 7/2017” : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK. -----------TEMPAT, PENGUMUMAN, PEMANGGILAN --------
Peraturan OJK. 8. Permintaan penyelenggaraan RUPS oleh pemegang - - ---- saham Perseroan tersebut diajukan kepada Direksi ---- Perseroan dengan surat tercatat disertai - - - - - - - -- alasannya, dan permintaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK, yaitu:---- - - - - - - - - - - - - -
Peraturan OJK. No. 1/POJK.07/2013“ berarti Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan OJK. No. 10/POJK.05/2019“ berarti Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 tanggal 26 Februari 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan.