TECHNICAL SUPPORT Klausul Contoh

TECHNICAL SUPPORT. 5.1. Untuk tujuan pesanan, dukungan teknis terdiri dari layanan dukungan teknis tahunan Oracle yang mungkin telah Anda pesan dari Oracle atau reseller resmi untuk Program tersebut. Jika dipesan, dukungan teknis tahunan (termasuk tahun pertama dan tahun-tahun berikutnya) diberikan berdasarkan kebijakan dukungan teknis Oracle yang berlaku pada saat layanan dukungan teknis tersebut diberikan. Anda setuju untuk bekerja sama dengan Oracle dan memberikan akses, sumber daya, materiil, personel, informasi, dan persetujuan yang mungkin diperlukan oleh Oracle untuk memberikan layanan dukungan teknis tersebut. Kebijakan dukungan teknis tersebut disertakan dalam Skedul P ini dan dapat diubah sesuai dengan kebijaksanaan Oracle; namun, perubahan kebijakan Oracle tidak akan menyebabkan pengurangan materi di tingkat layanan dukungan teknis yang diberikan untuk Program yang didukung selama periode saat biaya untuk dukungan teknis telah dibayar. Anda harus meninjau kebijakan tersebut sebelum melakukan pesanan untuk layanan dukungan teknis yang berlaku. Anda dapat mengakses versi terkini kebijakan dukungan teknis tersebut di xxxx://xxxxxx.xxx/xxxxxxxxx. 5.1 For purposes of an order, technical support consists of Oracle’s annual technical support services You may have ordered from Oracle or an authorized reseller for the Programs. If ordered, annual technical support (including first year and all subsequent years) is provided under Oracle’s technical support policies in effect at the time the technical support services are provided. You agree to cooperate with Oracle and provide the access, resources, materials, personnel, information and consents that Oracle may require in order to perform the technical support services. The technical support policies are incorporated in this Schedule P and are subject to change at Oracle’s discretion; however, Oracle policy changes will not result in a material reduction in the level of technical support services provided for supported Programs during the period for which fees for technical support have been paid. You should review the policies prior to entering into the order for the applicable technical support services. You may access the current version of the technical support policies at xxxx://xxxxxx.xxx/xxxxxxxxx. 5.2. Jika Anda memutuskan untuk melakukan pembelian dukungan teknis untuk setiap lisensi Program dalam rangkaian lisensi, Anda diwajibkan untuk melakukan pembelian dukungan teknis pada tingkatan yang sama untuk seluruh lis...

Related to TECHNICAL SUPPORT

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • Risiko Wanprestasi Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit surat berharga dimana MANDIRI INVESTA ATRAKTIF berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI INVESTA ATRAKTIF.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA Sedangkan risiko investasi dalam DANAMAS DOLLAR dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu:

  • Penata NIP. 19780918 200604 2 011

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)