Common use of TENDER ULANG Clause in Contracts

TENDER ULANG. Tender atas Pengadaan ini dinyatakan diulang, apabila terdapat kondisi sebagai berikut : 1. Jumlah calon peserta tender yang mendaftar dan memenuhi persyaratan kurang dari 3 (tiga) peserta. 2. Tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran. 3. Jumlah peserta pada tahap pembukaan penawaran kurang dari 2 (dua) peserta.

Appears in 8 contracts

Samples: Tender Document, Tender Document, Tender Document