TRANSAKSI VALUTA ASING / FOREIGN EXCHANGE TRANSAC- TIONS Klausul Contoh

TRANSAKSI VALUTA ASING / FOREIGN EXCHANGE TRANSAC- TIONS a) Nasabah setuju jika Nasabah melakukan penarikan tunai, berdasarkan instruksi dari Nasabah, maka Bank dapat membayar secara tunai dalam mata uang asing yang berbeda dengan mata uang Rekening tersebut. b) Nasabah setuju bahwa, jika suatu transaksi dilakukan dalam mata uang yang berbeda dengan mata uang Rekening yang bersangkutan, Bank dapat mengkonversi hasil transaksi tersebut ke dalam mata uang Rekening yang bersangkutan dengan kurs nilai tukar yang berlaku di Bank dan Bank dapat membebani Nasabah dengan biaya konversi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank. c) Nasabah setuju bahwa apabila terdapat pertukaran mata uang asing terhadap Rupiah oleh Nasabah domestik maupun Nasabah asing dan penerimaan transfer Rupiah yang berasal dari transaksi selain transaksi derivative ke Nasabah asing, sampai dengan atau lebih dari jumlah yang ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka Nasabah wajib menyerahkan surat pernyataan, dokumen pendukung dan dokumen underlying yang diminta dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Bank sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan ketentuan Bank Indonesia tentang kewajiban penggunaan Rupiah.
TRANSAKSI VALUTA ASING / FOREIGN EXCHANGE TRANSAC- TIONS a) Nasabah setuju jika Nasabah melakukan penarikan tunai, berdasarkan instruksi dari Nasabah, maka Bank dapat membayar secara tunai dalam mata uang asing yang berbeda dengan mata uang Rekening tersebut. The Customer agrees that if the Customer withdraws cash, based on instruction from the Customer, the Bank can pay in cash in a foreign currency different from the currency of such Account. b) Nasabah setuju bahwa, jika suatu transaksi dilakukan dalam mata uang yang berbeda dengan mata uang Rekening yang bersangkutan,Bank dapat mengkonversi hasil transaksi tersebut ke dalam mata uang Rekening yang bersangkutan dengan kurs nilai tukar yang berlaku di Bank dan Bank dapat membebani Nasabah dengan biaya konversi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku diBank. c) Nasabah setuju bahwa apabila terdapat pertukaran mata uang asing terhadap Rupiah oleh Nasabah domestik maupun Nasabah asing dan penerimaan transfer Rupiah yang berasal dari transaksi selain transaksi derivative ke Nasabah asing, sampai dengan atau lebih darijumlahyangditentukansesuaidenganperaturanyangberlaku, maka Nasabah wajib menyerahkan surat pernyataan, dokumen pendukung dan dokumen underlying yang diminta dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Bank sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan ketentuan Bank Indonesia tentang kewajiban penggunaan Rupiah. The Customer agrees that if there is an exchange of foreign currency against Rupiah by domestic Customer or foreign Customer and receipt of Rupiah transfer originating from a transaction other than derivative transaction to foreign Customer up to or more than an amount determined according to the prevailing regulation, the Customer shall deliver a statement, supporting documents and underlying documents requested by and can be accountable to the Bank according to the prevailing regulations, by still considering Bank Indonesia regulation regarding the obligation to use Rupiah.

Related to TRANSAKSI VALUTA ASING / FOREIGN EXCHANGE TRANSAC- TIONS

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan UOBAM ESG PASAR UANG INDONESIA.

  • FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA Sedangkan risiko investasi dalam DANAMAS DOLLAR dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu:

  • SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR . Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah: (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui; a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ; dan/atau b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH berlaku terhadap pengalihan investasi dari MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL Prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syrariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued 31 Desember 2022/December 31, 2022 Jenis efek/Type of investments Nilai nominal/ Nominal amount Harga perolehan rata-rata/ Average cost Nilai wajar/ Fair value Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum Level hierarki/ Hierarchy level Jatuh tempo/ Maturity date Peringkat efek/ Credit rating Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total invetment portfolios Deposito mudharabah/ Mudharabah deposits PT Bank DKI Syariah 2.800.000.000 2.800.000.000 2.800.000.000 6,00 - 30 Jan 23 - 18,21 PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 2.700.000.000 2.700.000.000 2.700.000.000 6,00 - 30 Jan 23 - 17,56 PT Bank Jabar Banten Syariah 1.800.000.000 1.800.000.000 1.800.000.000 6,00 - 30 Jan 23 - 11,70 PT Bank Jago Tbk - Unit Syariah 1.075.000.000 1.075.000.000 1.075.000.000 5,50 - 30 Jan 23 - 6,99 PT Bank Jabar Banten Syariah 1.000.000.000 1.000.000.000 1.000.000.000 6,00 - 30 Jan 23 - 6,50 Total instrumen pasar uang/ Total money market instruments 9.375.000.000 9.375.000.000 9.375.000.000 60,96 Total portofolio efek/Total investment portofolios 00.000.000.000 100,00