PENGAKHIRAN /TERMINATION Klausul Contoh

PENGAKHIRAN /TERMINATION. Salah satu dari kejadian dibawah ini adalah Kejadian Pengakhiran Lebih Awal (masing-masing “Kejadian Pengakhiran Lebih Awal”, dan “Potensi Kejadian Pengakhiran Lebih Awal” berarti suatu kejadian, yang dengan mengirim pemberitahuan atau setelah lewatnya waktu atau kedua-duanya, berarti Kejadian Pengakhiran Lebih Awal): One of the events below is an Early Termination Event (each “Early Termination Event”, and “Potential Early Termination Event” means an event, which by sending a notification or after the passage of time or both, means an Early Termination Event): a) Nasabah lalai untuk melakukan pembayaran atau penyerahan terkait dengan Transaksi FX pada tanggal penyelesaian atau pada saat diminta, atau Nasabah lalai untuk mematuhi atau melaksanakan kewajiban lain berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan tidak memperbaiki kelalaian tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pemberitahuan dari Bank kepada Nasabah untuk memperbaiki kelalaian tersebut; b) Bank menentukan bahwa telah atau menjadi tidak sah atau tidak mungkin, atau bank sentral atau pihak otoritas atau badan peme- rintahan lainnya menyatakan bahwa Nasabah atau Bank tidak sah atau tidak mungkin untuk melaksanakan salah satu dari kewajiban mereka masing-masing dalam Syarat dan Ketentuan Fasilitas FX; The Bank determines that it has been or appears to be invalid or impossible, or the central bank or other governmental authority or body declares that the Customer or the Bank is invalid or impossible to carry out any of their respective obligations in the FX Facility Terms and Conditions; c) Xxxxxxx tidak membayar hutangnya ketika jatuh tempo, atau mengakui secara tertulis ketidakmampuannya untuk membayar hutangnya pada umumnya, atau membuat pengaturan umum atau pengaturan dengan atau untuk kepentingan para kreditornya atau salah satu jenis kreditor; atau setiap perkara yang dimulai oleh atau terhadap Nasabah untuk mengeluarkan keputusan kepailitan atau untuk pembebasan menurut undang-undang kepailitan atau undang-undang lain yang mempengaruhi hak para kreditor, atau untuk menunjuk seorang administrator, likuidator, kurator, wali atau petugas serupa lainnya bagi Nasabah atau sebagian besar properti Nasabah;
PENGAKHIRAN /TERMINATION. Salah satu dari kejadian dibawah ini adalah Kejadian Pengakhiran Lebih Awal (masing-masing “Kejadian Pengakhiran Lebih Awal”, dan “Potensi Kejadian Pengakhiran Lebih Awal” berarti suatu kejadian, yang dengan mengirim pemberitahuan atau setelah lewatnya waktu atau kedua-duanya, berarti Kejadian Pengakhiran Lebih Awal): One of the events below is an Early Termination Event (each “Early Termination Event”, and “Potential Early Termination Event” means anevent, which by sending a notification or after the pass age of time or both, means an Early Termination Event): a) Nasabah lalai untuk melakukan pembayaran atau penyerahan terkait dengan Transaksi FX pada tanggal penyelesaian atau pada saat diminta, atau Nasabah lalai untuk mematuhi atau melaksanakan kewajiban lain berdasarkan Syarat dan Ketentuanini dan tidak memperbaiki kelalaian tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pemberitahuan dari Bank k e p a d a N a s a b a h u n t u k m e m p e r b a i k i k e l a l a i a n tersebut; b) Bank menentukan bahwa telah atau menjadi tidak sah atau tidak mungkin, atau bank sentral atau pihak otoritas atau badan peme- rintahan lainnya menyatakan bahwa Nasabah atau Bank tidak sah atau tidak mungkin untuk melaksanakan salah satu dari kewajiban mereka masing-masing dalam Syarat dan Ketentuan Fasilitas FX; The Bank determines that it has been or appears to be invalid or impossible, or the central bank or other governmental authority or body declares that the Customer or the Bank is invalid or impossible to carry out any of their respective obligations in the FX Facility Terms and Conditions; c) Nasabah tidak membayar hutangnya ketika jatuh tempo, atau mengakui secara tertulis ketidakmampuannya untuk membayar hutangnya pada umumnya, atau membuat pengaturan umum atau pengaturan dengan atau untuk kepentingan para kreditornya atau salah satu jenis kreditor; atau setiap perkara yang dimulai oleh atau

Related to PENGAKHIRAN /TERMINATION

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap pengalihan investasi dari BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH.

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH adalah sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk masing– masing Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan minimum sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang tersisa dari Saldo Mininum Kepemilikan Unit Penyertaan yang dipesyaratkan selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa - Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRIM KAPITAL PLUS ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas Pengalihan Investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.

  • KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan .......................................................................... 21 B. Saran .................................................................................... 21 DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... 23 LAMPIRAN

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Risiko Pelunasan Lebih Awal Dalam hal terjadinya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 secara signifikan dan/atau adanya permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan Pelunasan Lebih Awal, maka Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Pelunasan Lebih Awal Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Bab XV, akan melakukan Pelunasan Lebih Awal atas sebagian Unit Penyertaan secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang atau seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PENEMPATAN DANA AWAL Tidak ada penempatan dana awal.