MATA UANG Klausul Contoh

MATA UANG. Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.
MATA UANG. Semua harga, biaya dan pajak serta biaya lain yang tertera dapat dibayarkan dalam mata uang yang tertera dalam tabel harga yang diterbitkan, kecuali ada pernyataan lain.
MATA UANG. Asuransi Syariah dengan manfaat dalam mata uang asing, semua transaksi dilakukan dengan dalam mata uang asing tersebut melalui Bank yang ditunjuk oleh Perusahaan Asuransi. Jika mata uang asing tersebut dikonversikan kedalam mata uang Rupiah, nilai tukar/kurs yang digunakan adalah nilai tukar/kurs Bank Indonesia pada saat pembayaran dilakukan, dimana:
MATA UANG. Article 18 Currency Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran. In the event that the premium and/or claims under this policy is to be determined in a foreign currency but paid in rupiah currency, such payment shall be made using Bank Indonesia’s selling rate applicable at the time of payment. Pasal 19
MATA UANG. Dalam hal biaya imbal jasa dan atau pencairan jaminan ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran
MATA UANG. Dalam hal premi dan/atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran. After the occurrence of loss of or damage to the vehicle and/or interest insured, the Sum Insured will be reduced by the amount of such loss or damage. After the reinstatement of the damage, the Insured may request reinstatement of the Sum Insured by paying additional premium on prorate basis for the unexpired period of insurance. However, the Insurer has the rights to decline such request. 1. The rights of the Insured to indemnification will be automatically forfeited if the Insured:
MATA UANG. 1. Mata uang yang dicantumkan dalam ikhtisar polis adalah mata uang Rupiah atau mata uang lain yang disepakati oleh Penanggung dan Tertanggung.
MATA UANG. 1. Setiap transaksi atau pembayaran yang berkaitan dengan polis akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
MATA UANG. 1. Mata uang yang digunakan : Rupiah
MATA UANG. 1. Mata Uang yang dipergunakan adalah mata uang yang sesuai dengan apa yang tercantum dalam Formulir Aplikasi.