MATA UANG. Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.
MATA UANG. Dalam hal premi dan atau ganti rugi berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran. ARTICLE 17 CURRENCY In case of premium and or claim under this Policy is denominated in foreign currency but the payment will be settled in Rupiah currency, such payment shall be executed based on the selling rate of Bank Indonesia at the time of payment.
MATA UANG. Asuransi Syariah dengan manfaat dalam mata uang asing, semua transaksi dilakukan dengan dalam mata uang asing tersebut melalui Bank yang ditunjuk oleh Perusahaan Asuransi. Jika mata uang asing tersebut dikonversikan kedalam mata uang Rupiah, nilai tukar/kurs yang digunakan adalah nilai tukar/kurs Bank Indonesia pada saat pembayaran dilakukan, dimana:
a. Pembayaran Kontribusi menggunakan nilai tukar/kurs jual;
b. Pembayaran Manfaat Asuransi Syariah menggunakan nilai tukar/kurs beli.
MATA UANG. Semua harga, biaya dan pajak serta biaya lain yang tertera dapat dibayarkan dalam mata uang yang tertera dalam tabel harga yang diterbitkan, kecuali ada pernyataan lain.
MATA UANG. Dalam hal premi dan/atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran. After the occurrence of loss of or damage to the vehicle and/or interest insured, the Sum Insured will be reduced by the amount of such loss or damage. After the reinstatement of the damage, the Insured may request reinstatement of the Sum Insured by paying additional premium on prorate basis for the unexpired period of insurance. However, the Insurer has the rights to decline such request. 1. The rights of the Insured to indemnification will be automatically forfeited if the Insured:
1.1. fails to submit claim within 12 (twelve) month from the time of loss and/or damage although the notice of the event already submit;
1.2. fails to proceed claim within 12 (twelve) months from the time the Insurer gives the approval.
1.3. fails to file an objection nor request for settlement through Insurance Dispute Resolution Body (LAPS) or other legal proceeding within 6 (six) months from the time the Insurer declares in writing that the Insured does not have any rights for indemnification;
1.4. fails to complete the claim documents as stipulated in Article 14 in this policy within 12 (twelve) months from the time the Insurer requests for the relevant written claim document, unless otherwise agreed by the Insurer;
1.5. fails to comply with obligations under this Policy; 2. The rights of the Insured to claim for an indemnification which is greater than that has been agreed by the Insurer will be forfeited if within 3 (three) months from the time the Insurer notifies in writing, the Insured does not submit any written objection or does not take settlement through Insurance Dispute Resolution Body (LAPS) or other legal proceeding. In case of premium and/or claim under this Policy is denominated in foreign currency but the payment will be settled in Rupiah currency, such payment shall be executed based on the selling rate of Bank Indonesia at the time of payment.
MATA UANG. 1. Mata Uang yang dipergunakan adalah mata uang yang sesuai dengan apa yang tercantum dalam Formulir Aplikasi.
2. Asuransi dengan manfaat dalam mata uang asing, semua transaksi dilakukan dalam mata uang asing tersebut melalui Bank yang ditunjuk oleh Penanggung. Jika mata uang asing tersebut dikonversikan kedalam mata uang Rupiah, nilai tukar / kurs yang digunakan adalah nilai tukar / kurs Bank Indonesia pada saat pembayaran dilakukan, dimana pembayaran Premi menggunakan nilai tukar / kurs jual.
3. Pembayaran Manfaat Asuransi / klaim menggunakan nilai tukar / kurs beli.
MATA UANG. 19.1. Semua harga dalam penawaran harus dalam bentuk Penawaran mata uang Rupiah. dan Cara Pembayaran 19.2. Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana tercantum dalam LDP dan diuraikan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak/Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
MATA UANG. 1. Mata uang yang digunakan : Rupiah
MATA UANG. Pembayaran premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang rupiah.
MATA UANG. Semua jumlah uang yang tercantum dalam perjanjian Asuransi ini diperhitungkan menurut mata uang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia yang sah serta menurut nilai tukar/kurs yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang berlaku pada saat pembayaran dilakukan.