Trucking Klausul Contoh

Trucking. Jasa pengiriman barang via darat menggunakan armada truk dari gudang Mobile Bagging System ke gudang Xxxx XX dan III.

Related to Trucking

  • Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman Rp.846.388.600,00 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemakaman Rp.199.057.000,00 Pasir Pengaraian, Maret 2018 Kepala Bidang Kawasan Permukiman Kepala Seksi Pendataan, Pemanfaatan dan Pengendalian Permukiman XXXXX XXXXXXX,ST.,X.Xx USNEDI, ST NIP. 19780822 200502 1 001 NIP.19780410 201001 1 006 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : XXXX XXXXXXXXXX, ST Jabatan : Kepala Seksi Penyediaan Perumahan Selanjutnya disebut Pihak Pertama Nama : XXXXX XXXXXXXX, ST Jabatan : Kepala Bidang Perumahan Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak pertama pada tahun 2018 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pasir Pengaraian, Maret 2018 XXXXX XXXXXXXX, ST HADI ZULFADHLAN, ST NIP. 19770324 200212 2 004 NIP.19770901 200903 1 001

  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Dalam hal terjadinya perselisihan sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah dengan sebaik-baiknya untuk mencapai mufakat.

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • Risiko Perubahan Peraturan Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Xxxxx Xxxx dan penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- 0001245.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan Nomor AHU-0003483.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022. PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi. Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi. PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah memilki anak perusahaan bernama Mandiri Investment Management PTE LTD yang bedomisili di Singapura. PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004. PT Mandiri Manajemen Investasi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • HARGA RIZAB Hartanah tersebut akan dijual dalam "keadaan sepertimana sedia ada" tertakluk kepada satu harga rizab sebanyak RM160,000.00 (RINGGIT MALAYSIA SATU RATUS ENAM PULUH RIBU) sahaja, tertakluk kepada Syarat-Syarat Jualan dengan cara Penyerahan Hak daripada Pemegang Serahhak/Bank dan tertakluk kepada persetujuan diperolehi oleh penawar yang berjaya ("Pembeli") daripada pihak berkuasa yang berkaitan, jika ada, termasuk semua terma, syarat, ketetapan dan perjanjian-perjanjian yang telah dan boleh dikenakan oleh pihak berkuasa yang berkenaan. Pembahagian atas apa-apa tunggakkan cukai tanah, cukai taksiran dan caj penyelenggaraan SAHAJA yang sah tidak dibayar sehingga maksimum 6 tahun sebelum tarikh lelongan yang berjaya berkenaan dengan harta itu sehingga tarikh jualan hendaklah dibayar oleh Bank selepas penerimaan hasil lelong penuh dan apa-apa jumlah tunggakkan yang kena dibayar dan perlu dibayar selepas tarikh jualan akan ditanggung oleh Pembeli. Pembeli yang berjaya hendaklah mengemukakan tuntutan mereka kepada Bank dalam tempoh enam puluh (60) hari dari tarikh pembayaran wang baki belian (atau sebarang tempoh lanjutan yang dibenarkan oleh Bank); apa-apa tuntutan berikutnya yang dibuat di bawahnya tidak akan dilayan oleh Bank dan yang sama hendaklah ditanggung oleh Pembeli semata-mata. Pihak Pemegang Serahhak/Bank tidak akan bertanggungjawab untuk membuat pembayaran atau memotong daripada hasil jualan apa-apa utiliti/bil yang belum dijelaskan yang berhubungan dengan hartanah tersebut iaitu caj air, elektrik, telefon, gas atau pembetungan, caj pentadbiran dan utiliti lain. Bagi penawar-penawar yang berminat adalah dikehendaki mendeposit sepuluh peratus (10%) daripada Harga Rizab atau mana-mana jumlah melebihi 10% daripada harga belian atau minimum RM2,500.00 yang mana paling tinggi (“Deposit Bidaan”) dalam bentuk bank draf di atas nama AFFIN BANK BERHAD pada hari lelongan awam dan baki wang belian hendaklah dibayar oleh Pembeli dalam tempoh Sembilan Puluh (90) hari dari tarikh jualan kepada AFFIN BANK BERHAD. Untuk penawar dalam talian sila rujuk Terma dan Syarat serta cara pembayaran deposit di xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx Untuk butir-butir lanjut, sila berhubung dengan Tetuan Sidek Xxxx Xxxx & Dennis, Peguamcara bagi Pihak Pemegang Serah Hak/Bank di No. 00, Xxxxx Xxxx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. (No. Ruj: L3518(F).00101702523JCS/YN), No. Tel: 00-00000000, No. Faks: 03-26930300 atau Pelelong yang tersebut di bawah ini:- Suite B-15-03, Level 00, Xxxx X, Xxxxx Xxxxxx 0, (Pelelong Berlesen) 00, Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. No. Tel: 00-0000000, No H/P: 018-6639786 / 016-6639786 No. Faks: 00-0000000 E-Mail: xxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx Laman Web: xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx Rujukan Kami: EZ/LACA/ABB/131/2023/MNS/Fatin IN THE MATTER OF THE FACILITIES AGREEMENT AND ASSIGNMENT BOTH DATED 13TH OCTOBER, 1999 In the exercise of the rights and powers conferred upon the Assignee/Bank under Facilities Agreement and Assignment both dated 13th October, 1999 entered into between the Assignor/Borrower and the said Assignee/Bank it is hereby proclaimed that the Assignee/Bank with the assistance of the undermentioned Auctioneer will sell the property described below by:-

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan