SIMPULAN DAN SARAN. 5.1. Simpulan 69
SIMPULAN DAN SARAN. A. Simpulan .................................................................................... 92
B. Saran .......................................................................................... 94
SIMPULAN DAN SARAN. Simpulan merupakan kristalisasi hasil analisis dan interprestasi, cara pembahasan dirumuskan dalam bentuk pernyataan secara ketat dan padat sehingga tidak menimbulkan penafsiran lain. Informasi yang disampaikan dalam kesimpulan bisa berupa pendapat baru, koreksi atas pendapat lama, pengukuhan pendapat lama, atau penggabungan pendapat lama. Saran, berupa anjuran, yang dapat menyangkut aspek operasional, kebijakan maupun konseptual serta langkah apa yang harus dilakukan untuk menindaklanjuti kegiatan yang belum terselesaikan, belum tergarap atau seharusnya dilakukan untuk egiatan berikutnya. Saran hendaknya bersifat kongkrit, realistik, bemiai praktis, dan terarah.
SIMPULAN DAN SARAN. Simpulan
SIMPULAN DAN SARAN. 5.1 Simpulan................................................................................................ 182
5.2 Saran....................................................................................................... 183
SIMPULAN DAN SARAN. Gambar 3: Foto Bersama Peserta Pelatihan dan Karya Mereka Dari kegiatan PKM yang telah dilakukan, maka dapat dibuat kesimpulan sebagai berikut: Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat memberi peningkatan pemahaman para eserta dengan bertambahnya pengetahuan dan skill dalam pembuatan produk sovenir budaya.
a. Pembuatan produk tidak hanya cukup sampai menjadi sebuah produk jadi namun juga perlu dilakukan proses finishing agar menghasilkan produk yang memiliki kualitas yang baik dan mampu bersaing dipasaran.
b. Dengan pelaksanaan PKM, terjadi interaksi positiv antara institusi perguruan tinggi dan masyarakat RPTRA Menara sehingga PT dapat menjadi agent perubahan dalam kehidupan suatu masyarakat. Dan juga masyarakat lebih mengenal akan Universitas Tarumanagara.
c. Peran teknologi sangat signifikan membantu dalam upaya mempercepat proses produksi dan meningkatkan mutu produk yang dihasilkan. Adapun beberapa saran yang dapat kami sampaikan antara lain :
a. Sebaiknya memberi motivasi kepada peserta untuk meningkatkan semangat wirasusaha
b. Memberi bekali keilmuan marketing sehingga mampu dalam pemasaran produk Xxxx Xxxxxx, Efektifitas Penggunaan Metode Base Method Dalam Meningkatkan Kreativitas dan Motivasi Belajar Matematika Siswa SMP N 10 Padangsidimpuan, Jurnal EduTech Vol. 1 Xx. 0 Xxxxx 0000, XXXX: 2442-6024 e-ISSN: 2442-7063 Ni Made Xxx Xxxxxxxxxx, Pelatihan Pembuatan Cenderamata sebagai Produk Wisata bagi Masyarakat Pedagang Acung di Desa Batur Jawa Tengah ISSN : 1979-861X e-ISSN : 2549-1555 JKB Vol.
SIMPULAN DAN SARAN. 5.1.Simpulan
1. Pemerintah daerah dapat menyesuaikan peraturan HET LPG 3 Kg dan sudah ditetapkan pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/122/KPTS/2015 Tentang Pentetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg di Provinsi Sumatera Utara yang salah satu dari beberapa isinya harga eceran tertinggi (HET) liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 Kg sebagaimana dalam diktum kesatu sebagai berikut; 1. Harga di tingkat agen Rp 14.000, 2. Harga di tingkat pangkalan Rp 16.000, sebagaimana harga yang sudah ditetapkan diatas untuk menjadi pedoman kepada Agen atau Pangkalan. Faktor-faktor yang menyebabkan Pangkalan Gas LPG 3kg Lewanti Marbun menjual LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu faktor keuntungan, faktor biaya (distribusi angkutan, biaya jasa antar pangkalan ke pengecer, membayar jasa yang membantu di pangkalan, faktor kelangkaan)
2. Berbicara mengenai akibat hukum, maka tidak jauh dari sanksi hukum. Pangkalan yang menjual harga diatas peraturan yang berlaku dapat diberikan sanksi. Sanksi tersebut diantaranya berupa:
1. Pangkalan LPG 3 Kg diberi surat peringatan yang pertama dan terakhir yang artinya hanya 1 kali peringatan. 2. Mendapat skorshing tidak bisa menyalurkan LPG3 Kg.
3. Pangkalan langsung dikenakan pemutusan hubungan usaha oleh agen LPG 3 Kg dan pangkalan tersebut tidak boleh menyalurkan LPG 3 Kg. Pangkalan Gas LPG Lewanti Marbun dikenakan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) oleh pihak PT. Pertamina Patra Niaga melaui Agen (PT. Rezeki Xxxxxxx Xxxxx) setelah mendapat laporan dari pihak Agen bahwa telah terjadinya pelanggaran perjanjian Kerjasama dalam penyaluran Gas LPG 3Kg. Setelah melaporkan ke PT. Pertamina Patra Niaga maka Agen dan PT.Pertamina Patra Niaga akan segera melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Jika Pangkalan di PHU oleh Agen maka Pangkalan tidak bisa melakukan kontrak kerjasama Penyaluran Gas LPG dengan Agen Gas LPG Lainnya dan tidak dapat menyalurkan gas LPG kembali.
SIMPULAN DAN SARAN. A. Simpulan 77
SIMPULAN DAN SARAN. Bab ini merupakan bagian akhir dari penelitian yang berisikan simpulan- simpulan yang didapat dari penelitian serta berisi saran-saran sebagai tindak lanjut dari kesimpulan-kesimpulan yang didapat.
SIMPULAN DAN SARAN. 7.1 Kesimpulan 111
7.2 Saran 112