SIMPULAN DAN SARAN Klausul Contoh

SIMPULAN DAN SARAN. 71 A. Simpulan ............................................................................ 71 B. Saran ................................................................................... 72
SIMPULAN DAN SARAN. 5.1 Simpulan 80
SIMPULAN DAN SARAN. Simpulan merupakan kristalisasi hasil analisis dan interprestasi, cara pembahasan dirumuskan dalam bentuk pernyataan secara ketat dan padat sehingga tidak menimbulkan penafsiran lain. Informasi yang disampaikan dalam kesimpulan bisa berupa pendapat baru, koreksi atas pendapat lama, pengukuhan pendapat lama, atau penggabungan pendapat lama. Saran, berupa anjuran, yang dapat menyangkut aspek operasional, kebijakan maupun konseptual serta langkah apa yang harus dilakukan untuk menindaklanjuti kegiatan yang belum terselesaikan, belum tergarap atau seharusnya dilakukan untuk egiatan berikutnya. Saran hendaknya bersifat kongkrit, realistik, bemiai praktis, dan terarah.
SIMPULAN DAN SARAN. 5.1 Simpulan................................................................................................ 182 5.2 Saran....................................................................................................... 183
SIMPULAN DAN SARAN. Pelaksanaan kegiatan PkM ini berjalan dengan baik dan lancar. Masyarakat sangat antusias dalam mengikuti kegiatan PkM ini. Terdapat kenaikan pengetahuan, keterampilan, dan kesehatan yang signifikan pada pelatihan ini. Masyarakat Kalurahan Murtigading yang semula masih banyak sampah yang belum dikelola dengan baik dan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pengelolaan sampah menjadi lebih paham dan dapat mengelola sampah dengan baik dikarenakan pengetahuannya yang semakin meningkat, serta terdapat beberapa luaran yaitu berupa naskah publikasi, artikel media massa, artikel pada seminar LPPM UAD, dan kekayaan intelektual. Saran, kepada masyarakat Kalurahan Murtigading diharapkan dapat mengelola sampah dengan baik dan benar agar terhindar dari berbagai penyakit, khususnya Demam Berdarah Dengue (DBD). Kegiatan edukasi dan pelatihan tentang pengelolaan sampah harus terus dilakukan guna memantau perkembangan pengelolaan sampah yang dilakukan masyarakat agar terciptanya sanitasi lingkungan yang baik. Daftar pustaka disusun dan ditulis berdasarkan sistem nomor sesuai dengan urutan pengutipan. Hanya pustaka yang disitasi pada proposal PKM yang dicantumkan dalam Daftar Pustaka. Sebaliknya, setiap pustaka yang dicantumkan dalam Daftar Pustaka harus disitasi. Daftar pustaka yang dirujuk maksimal 5 tahun terakhir. Jumlah daftar pustaka minimal 5.
SIMPULAN DAN SARAN. Berdasarkan uraian dalam bab pembahasan diatas maka penulis mengambil simpulan bahwa : 1. Dasar Hukum Perlindungan bagi pekerja dengan perjanjian kerja tidak tertulis di perusahaan penyedia kerja diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu, Pasal 51 ayat 1 yang menyatakan bahwa perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan dan Pasal 57 ayat 1 menyatakan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Kemudian dalam ayat 2 menyatakan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. Sehingga menunjuk pada hal ini pekerja dengan perjanjian kerja tidak tertulis menurut hukum merupakan karyawan tetap pada perusahaan penyedia kerja. Berdasarkan penjelasan diatas menurut penulis terjadi kekaburan norma karena dalam undang-undang ketenagakerjaan tersebut tidak ada norma yang secara jelas dan tegas mengatur tentang hak-hak pekerja waktu tidak tertentu dengan perjanjian kerja tidak tertulis diperusahaan penyedia kerja. 2. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja dan perusahaan penyedia kerja dengan perjanjian tidak tertulis dalam hal terjadinya suatu perselisihan hubungan kerja adalah melalui litigasi dan non litigasi sebagai berikut: a. Melalui proses penyelesaian perselisihan diluar pengadilan/non litigasi yaitu: • perundingan Bipartit yang dilakukan oleh pekerja dengan perusahaan penyedia kerja. • Melalui perundingan Tripartit, dimana dalam hal ini dibedakan menjadi Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase. b. Melalui proses pengadilan atau litigasi.
SIMPULAN DAN SARAN. Gambar 3: Foto Bersama Peserta Pelatihan dan Karya Mereka Dari kegiatan PKM yang telah dilakukan, maka dapat dibuat kesimpulan sebagai berikut: Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat memberi peningkatan pemahaman para eserta dengan bertambahnya pengetahuan dan skill dalam pembuatan produk sovenir budaya. a. Pembuatan produk tidak hanya cukup sampai menjadi sebuah produk jadi namun juga perlu dilakukan proses finishing agar menghasilkan produk yang memiliki kualitas yang baik dan mampu bersaing dipasaran. b. Dengan pelaksanaan PKM, terjadi interaksi positiv antara institusi perguruan tinggi dan masyarakat RPTRA Menara sehingga PT dapat menjadi agent perubahan dalam kehidupan suatu masyarakat. Dan juga masyarakat lebih mengenal akan Universitas Tarumanagara. c. Peran teknologi sangat signifikan membantu dalam upaya mempercepat proses produksi dan meningkatkan mutu produk yang dihasilkan. Adapun beberapa saran yang dapat kami sampaikan antara lain : a. Sebaiknya memberi motivasi kepada peserta untuk meningkatkan semangat wirasusaha b. Memberi bekali keilmuan marketing sehingga mampu dalam pemasaran produk ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, Efektifitas Penggunaan Metode Base Method Dalam Meningkatkan Kreativitas dan Motivasi Belajar Matematika Siswa SMP N 10 Padangsidimpuan, Jurnal EduTech Vol. 1 ▇▇. ▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇, ▇▇▇▇: 2442-6024 e-ISSN: 2442-7063 Ni Made ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, Pelatihan Pembuatan Cenderamata sebagai Produk Wisata bagi Masyarakat Pedagang Acung di Desa Batur Jawa Tengah ISSN : 1979-861X e-ISSN : 2549-1555 JKB Vol.
SIMPULAN DAN SARAN. 5.1.Simpulan 1. Pemerintah daerah dapat menyesuaikan peraturan HET LPG 3 Kg dan sudah ditetapkan pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/122/KPTS/2015 Tentang Pentetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg di Provinsi Sumatera Utara yang salah satu dari beberapa isinya harga eceran tertinggi (HET) liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 Kg sebagaimana dalam diktum kesatu sebagai berikut; 1. Harga di tingkat agen Rp 14.000, 2. Harga di tingkat pangkalan Rp 16.000, sebagaimana harga yang sudah ditetapkan diatas untuk menjadi pedoman kepada Agen atau Pangkalan. Faktor-faktor yang menyebabkan Pangkalan Gas LPG 3kg Lewanti Marbun menjual LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu faktor keuntungan, faktor biaya (distribusi angkutan, biaya jasa antar pangkalan ke pengecer, membayar jasa yang membantu di pangkalan, faktor kelangkaan) 2. Berbicara mengenai akibat hukum, maka tidak jauh dari sanksi hukum. Pangkalan yang menjual harga diatas peraturan yang berlaku dapat diberikan sanksi. Sanksi tersebut diantaranya berupa: 1. Pangkalan LPG 3 Kg diberi surat peringatan yang pertama dan terakhir yang artinya hanya 1 kali peringatan. 2. Mendapat skorshing tidak bisa menyalurkan LPG3 Kg. 3. Pangkalan langsung dikenakan pemutusan hubungan usaha oleh agen LPG 3 Kg dan pangkalan tersebut tidak boleh menyalurkan LPG 3 Kg. Pangkalan Gas LPG Lewanti Marbun dikenakan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) oleh pihak PT. Pertamina Patra Niaga melaui Agen (PT. Rezeki ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇) setelah mendapat laporan dari pihak Agen bahwa telah terjadinya pelanggaran perjanjian Kerjasama dalam penyaluran Gas LPG 3Kg. Setelah melaporkan ke PT. Pertamina Patra Niaga maka Agen dan PT.Pertamina Patra Niaga akan segera melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Jika Pangkalan di PHU oleh Agen maka Pangkalan tidak bisa melakukan kontrak kerjasama Penyaluran Gas LPG dengan Agen Gas LPG Lainnya dan tidak dapat menyalurkan gas LPG kembali.
SIMPULAN DAN SARAN. 7.1 Kesimpulan 111 7.2 Saran 112
SIMPULAN DAN SARAN. 5.1 Simpulan 43