Common use of UMUM Pendirian Clause in Contracts

UMUM Pendirian. Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Cemerlang Plus (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan Nomor IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tahun 2016, mengenai Peraturan OJK tentang Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Keputusan Ketua OJK No. KEP-262/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 mengenai Peraturan Nomor IV.C.4 yang telah diubah dengan Salinan Peraturan OJK No. 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks”.

Appears in 2 contracts

Samples: bpam.co.id, bpam.co.id

UMUM Pendirian. Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Cemerlang Plus 95 (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-552Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan Nomor No. IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tahun 2016, mengenai Peraturan OJK tentang Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Keputusan Ketua OJK No. KEP-262Kep.262/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 mengenai Peraturan Nomor No. IV.C.4 yang telah diubah dengan Salinan Peraturan OJK No. 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks”.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

UMUM Pendirian. Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Cemerlang Plus Ultima 27 (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan Nomor No. IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tahun 2016, mengenai Peraturan OJK tentang Reksa Xxxx Xxxbentuk Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Keputusan Ketua OJK No. KEP-262/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 mengenai Peraturan Nomor No. IV.C.4 yang telah diubah dengan Salinan Peraturan OJK No. 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks”.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

UMUM Pendirian. Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Cemerlang Plus Ultima 2 (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-552Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan Nomor No. IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tahun 2016, mengenai Peraturan OJK tentang Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Keputusan Ketua OJK No. KEP-262Kep.262/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 mengenai Peraturan Nomor No. IV.C.4 yang telah diubah dengan Salinan Peraturan OJK No. 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks”.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

UMUM Pendirian. Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Cemerlang Plus Gebyar 7 (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan Nomor No. IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tahun 2016, mengenai Peraturan OJK tentang Reksa Xxxx Xxxbentuk Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Keputusan Ketua OJK No. KEP-262/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 mengenai Peraturan Nomor No. IV.C.4 yang telah diubah dengan Salinan Peraturan OJK No. 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Xxxxx Xxxx dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks”.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

UMUM Pendirian. Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Cemerlang Plus 87 (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan Nomor No. IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tahun 2016, mengenai Peraturan OJK tentang Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Keputusan Ketua OJK No. KEP-262/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 mengenai Peraturan Nomor No. IV.C.4 yang telah diubah dengan Salinan Peraturan OJK No. 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks”.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

UMUM Pendirian. Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Cemerlang Plus Maxima 1 (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan Nomor No. IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tahun 2016, mengenai Peraturan OJK tentang Reksa Xxxx Xxxbentuk Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Keputusan Ketua OJK No. KEP-262/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 mengenai Peraturan Nomor No. IV.C.4 yang telah diubah dengan Salinan Peraturan OJK No. 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks”.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

UMUM Pendirian. Reksa Dana Terproteksi Batavia Proteksi Cemerlang Plus Andalan 7 (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Lampiran Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan Nomor No. IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan terakhir telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tahun 2016, mengenai Peraturan OJK tentang Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Keputusan Ketua OJK No. KEP-262Kep.262/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 mengenai Peraturan Nomor No. IV.C.4 yang telah diubah dengan Salinan Peraturan OJK No. 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks”.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id