UMUM (lanjutan). Tujuan dan Kebijakan Investasi (lanjutan)
a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari nilai aset bersih pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek yang telah terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (Investment Grade), yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia; dan
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari nilai aset bersih pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; dalam mata uang Rupiah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
UMUM (lanjutan). Laporan Keuangan (lanjutan)
UMUM (lanjutan). Tujuan dan Kebijakan Investasi (lanjutan)
UMUM (lanjutan). Komposisi portofolio efek sebesar 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek bersifat utang yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang mempunyai sisa jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Reksa Dana telah memperoleh surat pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-12405/BL/2011 pada tanggal 16 November 2011. Xxxxx Xxxx mulai beroperasi tanggal 23 Desember 2011. Transaksi unit penyertaan dan Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari- hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2021 dan 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 18 Februari 2022. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
UMUM (lanjutan). Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi pada tanggal - tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 :
UMUM (lanjutan). Umum (lanjutan)
1. General (continued) PT Panin Asset Management as an Investment Manager is supported by professionals consisting of the Investment Committee and the Investment Management Team. The Investment Committee will direct and supervise the Investment Management Team in carrying out day-to-day investment policies and strategies in accordance with investment objectives. The Investment management team is in charge of day-to-day execution of investment policies, strategies and executions that have been formulated together with the Investment Committee. Based on the prospectus renewal, the composition of the chairman and members of the Investment Committee are as follows: Based on the prospectus renewal, the composition of the chairman and members of the Investment Management Team are as follows:
UMUM (lanjutan). Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum atas unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) unit penyertaan. Setiap unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutanya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA pada hari bursa yang bersangkutan.
UMUM (lanjutan). Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana yang telah diselesaikan dan disetujui untuk diterbitkan pada tanggal 25 Pebruari 2013. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum di dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana.
UMUM (lanjutan). Tujuan dan Kebijakan Investasi (lanjutan)
a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari nilai aset bersih pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) yang ditawarkan dan diperdagangkan di Indonesia dan dalam mata uang Rupiah; dan
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari nilai aset bersih pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi, yang diperdagangkan di Indonesia dalam mata uang Rupiah dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi akan melakukan investasi sesuai dengan kebijakan investasi dimana pada tanggal jatuh tempo, akumulasi pelunasan atas sebagian unit penyertaan pada tanggal pelunasan sebagian unit penyertaan dan pelunasan jatuh tempo pada tanggal jatuh tempo serta hasil investasi yang menjadi basis nilai proteksi pada tanggal pembagian hasil investasi sekurang-kurangnya menghasilkan nilai yang sama dengan pokok investasi terproteksi. Pemegang unit penyertaan hanya dapat melakukan penjualan kembali atas unit penyertaan yang dimilikinya pada tanggal penjualan kembali dan dengan syarat dan ketentuan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif.
UMUM (lanjutan). Tujuan dan Kebijakan Investasi (lanjutan)
a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari nilai aset neto pada efek bersifat utang, antara lain obligasi korporasi dan/atau obligasi Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau efek bersifat utang lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, surat edaran dan kebijakan-kebijakan yang berlaku di Indonesia; dan
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari nilai aset neto pada instrumen pasar uang dan/atau setara kas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.