Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan Klausul Contoh

Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan. Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut: - Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi; - Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi; dan - Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan sebagai berikut:
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan. Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut : - Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi; - Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”); - Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (“FVTOCI”). Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut. Reksa Dana memiliki aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi dan aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi : - Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi; Klasifikasi ini berlaku untuk instrumen utang yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria “semata- mata dari pembayaran pokok dan bunga”. Pada pengakuan awal, aset keuangan yang diukur pada biaya diamortisasi diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi (jika ada) dan selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. Pendapatan dari aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai “Pendapatan bunga” dan “Pendapatan lain-lain”. - Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi; Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut. Dalam semua kasus, biaya transaksi dibebankan pada laba rugi. - Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar dan penjualan aset keuangan diakui di dalam laporan laba rugi dan dicatat masing- masing sebagai “Keuntungan/(kerugian) investasi yang belum direalisasi” dan “Keuntungan/(kerugian) investasi yang telah direalisasi”. Pada tanggal 31 Desember 2022, Reksa Dana memiliki aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi.
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan. Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Perusahaan menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut : - Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi; - Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”); - Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (“FVTOCI”). Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan. Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut: - Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi; - Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”); - Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (“FVTOCI”). Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut. - Financial assets at amortised cost; - Financial assets held at fair value through profit or loss ("FVTPL"); - Financial assets held at fair value through other comprehensive income ("FVTOCI"). Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 (Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan. Classification, Recognition and Measurement of Financial Assets Classification and measurement of financial assets are based on a business model and contractual cash flows. the Mutual Fund assesses whether the financial instrument cash flows represent solely payments of principal and interest (“SPPI”). Financial assets are classified into the three categories as follows:
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan. Classification, Recognition and Measurement of Financial Assets Classification and measurement of financial assets are based on a business model and contractual cash flows. the Mutual Fund assesses whether the financial instrument cash flows represent solely payments of principal and interest (“SPPI”). Financial assets are classified into the three categories as follows: The Mutual Fund determines the classification of its financial assets at initial recognition and cannot change the classification already made at initial adoption. The Mutual Fund has financial assets at amortised cost and financial assets at fair value through profit or loss;
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan. Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata- mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut: - Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi; - Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”); - Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (“FVTOCI”). - Financial assets at amortised cost; - Financial assets at fair value through profit or loss ("FVTPL"); - Financial assets at fair value through other comprehensive income ("FVTOCI").
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan. Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut:
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan. Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut: - Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi; - Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi; - Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut. Reksa Dana memiliki aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dan aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi; - Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi; Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria "semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga". Pada saat pengakuan awal, aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi (jika ada) dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Pendapatan dari aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai "Pendapatan bunga" dan “Pendapatan lainnya”. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

Related to Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).