Penentuan Nilai Wajar Klausul Contoh

Penentuan Nilai Wajar. Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif. Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi-transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi. Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki nilai wajar memiliki level sebagai berikut:
Penentuan Nilai Wajar. Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan kuotasi harga pasar atau harga kuotasi penjual/dealer, tanpa memperhitungkan biaya transaksi. Apabila kuotasi harga yang terkini tidak tersedia, maka harga transaksi terakhir yang digunakan untuk mencerminkan bukti nilai wajar terkini, sepanjang tidak terdapat perubahan signifikan dalam perekonomian sejak terjadinya transaksi. Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
Penentuan Nilai Wajar a. Determination of Fair Value
Penentuan Nilai Wajar. Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
Penentuan Nilai Wajar a. Determination of Fair Value The fair value of financial instruments that are traded in active markets at the statements of financial position date is based on their quoted market prices or dealer price quotations, without any deduction for transaction costs. When quoted market prices are not available, the price of the most recent transaction is used since it provides evidence of the current fair value, as long as there has not been a significant change in economic circumstances since the time of the transaction. The Mutual Fund classifies measurement of fair value by using fair value hierarchy that reflects significance of inputs used to measure the fair value. The fair value hierarchy is as follows:
Penentuan Nilai Wajar e. Determination of Fair Value The fair value of financial instruments at the statement of financial position date is based on quoted prices in an active market. If the market for a financial instrument is not active, the Mutual Fund determines fair value using valuation techniques. Valuation techniques include the use of current fair market transactions between knowledgeable parties, willing, if available, reference to the current fair value of other substantially the same instruments, discounted cash flow analysis and option pricing models.
Penentuan Nilai Wajar e. Determination of Fair Value The fair value of financial instruments on the date of the financial position statement is based on the quotary price in the active market. If the market for a financial instrument in inactive, the Mutual Fund sets fair value using valuation techniques. Valuation techniques include the use of current fair market transactions between parties who understand, wish, if available, references to the current fair value of other instruments of substaintially the same, discounted cash flow analysis and option pricing models. The Mutual Fund classifies measurement of fair value by using fair value hierarchy that reflects significance on inputs used to measure the fair value. The fair value hierarchy is as follows:
Penentuan Nilai Wajar. Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan secara aktif di bursa efek ditentukan dengan menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas instrumen keuangan tersebut di bursa efek, tanpa memperhitungkan biaya transaksi. Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan diluar bursa efek (over the counter) ditentukan dengan menggunakan informasi harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE), tanpa memperhitungkan biaya transaksi. Apabila harga wajar atas instrumen keuangan yang dimiliki oleh Xxxxx Xxxx tidak terdapat di LPHE, maka Manajer Investasi akan menggunakan informasi harga rata-rata yang bersumber dari beberapa broker (quoted xxxxx) sebagai acuan.
Penentuan Nilai Wajar f. Determination of Fair Value The fair value of financial instruments at the statement of financial position date is based on quoted prices in an active market.

Related to Penentuan Nilai Wajar

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.