Common use of UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING Clause in Contracts

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini : PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Mandiri II lantai 15, Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta Selatan Telepon (021) 526 3505 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah : • Kartu Identitas (KTP, NPWP) • Materi Pengaduan 3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan . 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya *) Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.

Appears in 5 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah- langkah sebagai berikut : 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini : PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Mandiri II lantai 15, Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta Selatan Telepon (021) 526 3505 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah : • Kartu Identitas (KTP, NPWP) • Materi Pengaduan 3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan . 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya *) Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini : PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Mandiri II lantai 15, JlXx. JendXxxx. Sudirman KavXxxxxxxx Xxx. 5400-55 Jakarta Selatan 00 Xxxxxxx Xxxxxxx Telepon (021) 526 3505 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah : • Kartu Identitas (KTP, NPWP) • Materi Pengaduan 3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan . 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya *) Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.

Appears in 4 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ dan/atau layanan jasa Ke ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini : PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Mandiri II lantai 15, Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta Selatan Telepon (021) 526 3505 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah : • Kartu Identitas (KTP, NPWP) • Materi Pengaduan 3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan pengaduan. 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya *) Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini : PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Mandiri II lantai 15, JlXx. JendXxxx. Sudirman KavXxxxxxxx Xxx. 5400-55 Jakarta Selatan 00 Xxxxxxx Xxxxxxx Telepon (021) 526 3505 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah : • Kartu Identitas (KTP, NPWP) • Materi Pengaduan 3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan pengaduan. 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya *) Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah- langkah sebagai berikut : 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini : PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Mandiri II lantai 15, JlXx. JendXxxx. Sudirman KavXxxxxxxx Xxx. 5400-55 Jakarta Selatan 00 Xxxxxxx Xxxxxxx Telepon (021) 526 3505 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah : • Kartu Identitas (KTP, NPWP) • Materi Pengaduan 3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan . 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya *) Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini : PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Mandiri II lantai 15, Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta Selatan Telepon (021) 526 3505 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah : • Kartu Identitas (KTP, NPWP) • Materi Pengaduan 3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan pengaduan. 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya *) Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini : PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Mandiri II lantai 15, JlXx. JendXxxx. Sudirman KavXxxxxxxx Xxx. 5400-55 Jakarta Selatan 00 Xxxxxxx Xxxxxxx Telepon (021) 526 3505 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah : • Kartu Identitas (KTP, NPWP) • Materi Pengaduan 3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan . 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya *) Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Renewal, Prospectus Renewal

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah- langkah sebagai berikut : 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini : PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Mandiri II lantai 15, JlXx. JendXxxx. Sudirman KavXxxxxxxx Xxx. 5400-55 Jakarta Selatan 00 Xxxxxxx Xxxxxxx Telepon (021) 526 3505 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah : • Kartu Identitas  Xxxxx Xxxxxxxxx (KTPXXX, NPWPXXXX) • Materi Pengaduan Xxxxxx Xxxxxxxxx 30. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan pengaduan. 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya *) Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah- langkah sebagai berikut : 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini : PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Plaza Mandiri II lantai 15, JlLt. Jend29 Xx. Sudirman Kav. 54Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Kav 36-55 38 Jakarta Selatan Telepon (021) 526 3505 5273110 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah : • Kartu Identitas (KTP, NPWP) • Materi Pengaduan 3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan . 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya *) Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah- langkah sebagai berikut berikut: 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini : PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Mandiri II lantai 15, JlXx. JendXxxx. Sudirman KavXxxxxxxx Xxx. 5400-55 Jakarta Selatan 00 Xxxxxxx Xxxxxxx Telepon (021) 526 3505 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah adalah: • Kartu Identitas (KTP, NPWP) • Materi Pengaduan 3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan pengaduan. 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya *) Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah- langkah sebagai berikut : 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini : PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Mandiri II lantai 15, JlXx. JendXxxx. Sudirman KavXxxxxxxx Xxx. 5400-55 Jakarta Selatan 00 Xxxxxxx Xxxxxxx Telepon (021) 526 3505 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah : • Kartu Identitas (KTP, NPWP) • Materi Pengaduan 3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan pengaduan. 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya *) Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini : PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Mandiri II lantai 15, Jl. Jend. Sudirman Kav. 54Jenderal Xxxxx Xxxxxxx Xxx 00-55 Jakarta Selatan 00 Xxxxxxx Xxxxx Telepon (021) 526 3505 5273110 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx xxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah : • Kartu Identitas (KTP, NPWP) • Materi Pengaduan 3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan . 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya *) Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini : PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Mandiri II lantai 15, Lt. 15 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54Jenderal Xxxxxxxx Xxx 00-55 Jakarta Selatan 00 Xxxxxxx Xxxxxxx Telepon (021) 526 3505 5263505 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah : • Kartu Identitas (KTP, NPWP) • Materi Pengaduan 3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan pengaduan. 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya *) Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah- langkah sebagai berikut : 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini : PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Mandiri II lantai 15, Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta Selatan Telepon (021) 526 3505 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah : • Kartu Identitas (KTP, NPWP) • Materi Pengaduan 3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan pengaduan. 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya *) Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini : PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Mandiri II lantai 15, Jl. Jend. Sudirman Kav. 54Jenderal Xxxxx Xxxxxxx Xxx 00-55 Jakarta Selatan 00 Xxxxxxx Xxxxx Telepon (021) 526 3505 5273110 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah : • Kartu Identitas (KTP, NPWP) • Materi Pengaduan 3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan . 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya *) Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah- langkah sebagai berikut : 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini : PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Mandiri II lantai 15, JlXx. JendXxxx. Sudirman KavXxxxxxxx Xxx. 5400-55 Jakarta Selatan 00 Xxxxxxx Xxxxxxx Telepon (021) 526 3505 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah : • Kartu Identitas  Xxxxx Xxxxxxxxx (KTPXXX, NPWPXXXX) • Materi Pengaduan Xxxxxx Xxxxxxxxx 30. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan pengaduan. 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya *) Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini : PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Plaza Mandiri II lantai 15, JlLt. Jend29 Xx. Sudirman Kav. 54Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Kav 36-55 38 Jakarta Selatan Telepon (021) 526 3505 5273110 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah : • Kartu Identitas (KTP, NPWP) • Materi Pengaduan 3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan . 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya *) Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah- langkah sebagai berikut : 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ dan/atau layanan jasa Ke ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini : PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Mandiri II lantai 15, Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta Selatan Telepon (021) 526 3505 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah : • Kartu Identitas (KTP, NPWP) • Materi Pengaduan 3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan pengaduan. 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya *) Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah- langkah sebagai berikut : 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini : PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Mandiri II lantai 15, JlXx. JendXxxx. Sudirman KavXxxxxxxx Xxx. 5400-55 Jakarta Selatan 00 Xxxxxxx Xxxxxxx Telepon (021) 526 3505 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah adalah: • Kartu Identitas (KTP, NPWP) • Materi Pengaduan 3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan pengaduan. 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya *) Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus