Common use of UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING Clause in Contracts

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini : Unit Kerja Complaint Handling PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Mandiri II lantai 15, Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta Selatan Telepon (021) 526 3505 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah : • Kartu Identitas (KTP, NPWP) • Materi Pengaduan 3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah- langkah sebagai berikut : 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini : Unit Kerja Complaint Handling PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Mandiri II lantai 15, JlXx. JendXxxx. Sudirman KavXxxxxxxx Xxx. 5400-55 Jakarta Selatan 00 Xxxxxxx Xxxxxxx Telepon (021) 526 3505 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah : • Kartu Identitas (KTP, NPWP) • Materi Pengaduan 3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini : Unit Kerja Complaint Handling PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Mandiri II lantai 15, JlXx. JendXxxx. Sudirman KavXxxxxxxx Xxx. 5400-55 Jakarta Selatan 00 Xxxxxxx Xxxxxxx Telepon (021) 526 3505 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah : • Kartu Identitas (KTP, NPWP) • Materi Pengaduan 3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduanpengaduan . 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi Valbury Capital Management dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini : Unit Kerja Complaint Handling PT Mandiri Manajemen Investasi Valbury Capital Management Menara Mandiri II lantai 15, Karya 10th fl Jl. Jend. Sudirman Kav. 54H.R. Rasuna Said Block X-5, Kav.1-55 2, Jakarta Selatan Telepon (02112950 Telepon(021) 526 3505 255-33747 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx xxx.xxx@xxxxxxx.xxx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xxxxx.xxxxxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah : • Kartu Identitas (KTP, NPWP) • Materi Pengaduan 3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduanpengaduan . 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja Hari Kerja berikutnya

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhanpengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah- langkah sebagai berikut : 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini : Unit Kerja Complaint Handling PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Mandiri II lantai 15, Jl. JendJenderal Sudirman No. Sudirman Kav. 54-54 – 55 Jakarta Selatan Telepon (021) 526 3505 5263505 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah : • Kartu Identitas (KTP, NPWP) • Materi Pengaduan 3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduanpengaduan . 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja Hari Kerja berikutnya

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhanpengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini ini: Unit Kerja Complaint Handling PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Plaza Mandiri II lantai 15, Lt. 29 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54Jenderal Xxxxx Xxxxxxx Kav 36-55 38 Jakarta Selatan Telepon (021) 526 3505 5273110 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah : • Kartu Identitas (KTP, NPWP) • Materi Pengaduan 3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja Hari Kerja berikutnya

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah- langkah sebagai berikut : 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini : Unit Kerja Complaint Handling PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Mandiri II lantai 15, Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta Selatan Telepon (021) 526 3505 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah : Kartu Identitas (KTP, NPWP) Materi Pengaduan 3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah- langkah sebagai berikut : 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini : Unit Kerja Complaint Handling PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Mandiri II lantai 15, Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta Selatan Telepon (021) 526 3505 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah : • Kartu Identitas (KTP, NPWP) • Materi Pengaduan 3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini : Unit Kerja Complaint Handling PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Mandiri II lantai 152, JlLantai 00 Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx 00-00 Xxxxxxx 00000 Telp. Jend. Sudirman Kav. 54(00-55 Jakarta Selatan Telepon (02100) 526 3505 000 0000 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah : • Kartu Identitas (KTP, NPWP) • Materi Pengaduan 3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduanpengaduan . 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja Hari Kerja berikutnya

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhanpengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini ini: Unit Kerja Complaint Handling PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Mandiri II lantai 15, JlXx. JendXxxx. Sudirman KavXxxxxxxx Xxx. 5400-55 Jakarta Selatan 00 Xxxxxxx Xxxxxxx Telepon (021) 526 3505 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah : • Kartu Identitas (KTP, NPWP) • Materi Pengaduan 3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja Hari Kerja berikutnya

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhanpengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah- langkah sebagai berikut : 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini : Unit Kerja Complaint Handling PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Mandiri II lantai 15, JlXx. JendXxxx. Sudirman KavXxxxxxxx Xxx. 5400-55 Jakarta Selatan 00 Xxxxxxx Xxxxxxx Telepon (021) 526 3505 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah : • Kartu Identitas (KTP, NPWP) • Materi Pengaduan 3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduanpengaduan . 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja Hari Kerja berikutnya

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhanpengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini ini: Unit Kerja Complaint Handling PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Mandiri II lantai 15, Jl. Jend. Sudirman Kav. 54Jenderal Xxxxx Xxxxxxx Xxx 00-55 Jakarta Selatan 00 Xxxxxxx Xxxxx Telepon (021) 526 3505 5273110 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah : • Kartu Identitas (KTP, NPWP) • Materi Pengaduan 3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja Hari Kerja berikutnya

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

UNIT KERJA COMPLAINT HANDLING. Dalam hal terjadinya keluhan, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengajukan pengaduan atas produk dan/ atau layanan jasa Ke PT Mandiri Manajemen Investasi dengan menghubungi alamat tertera di bawah ini : Unit Kerja Complaint Handling PT Mandiri Manajemen Investasi Menara Mandiri II lantai 15, JlXx. JendXxxx. Sudirman KavXxxxxxxx Xxx. 5400-55 Jakarta Selatan 00 Xxxxxxx Xxxxxxx Telepon (021) 526 3505 pada Hari Bursa* pukul 09.00-12.00 dan 13.00-15.30 WIB Surat Elektronik (e-mail): xx@xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Situs Web (Website): xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx 2. Pemegang Unit Penyertaan wajib melengkapi persyaratan administrasi terlebih dulu guna mendapatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan, persyaratan dimaksud adalah : • Kartu Identitas (KTP, NPWP) • Materi Pengaduan 3. Proses penyelesaian pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. 4. Untuk kondisi tertentu sesuai peraturan OJK, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang jangka waktunya sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus