Common use of Wakil Sah Para Pihak Clause in Contracts

Wakil Sah Para Pihak. 5.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini olehPPK atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Para Pihak atau pejabat yang disebutkan dalam SSKK. 5.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat Keputusan dari Para Pihak dan harus disampaikan kepada masing-masing pihak. 5.3 Direksi Lapangan yang ditunjuk menjadi Wakil Sah PPK memiliki tugas: a. melaksanakanpendelegasiansesuaidengan pelimpahan dari PPK; b. mengelola administrasi kontrak ; dan. c. mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.

Appears in 1 contract

Samples: Construction Contract

Wakil Sah Para Pihak. 5.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini olehPPK oleh PPK atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Para Pihak atau pejabat yang disebutkan dalam SSKK. 5.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat Keputusan dari Para Pihak dan harus disampaikan kepada masing-masing pihak. 5.3 Direksi Lapangan yang ditunjuk menjadi Wakil Sah PPK memiliki tugastugas : a. melaksanakanpendelegasiansesuaidengan pelimpahan dari PPK; b. mengelola administrasi kontrak ; dan. c. mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Harga Satuan

Wakil Sah Para Pihak. 5.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini olehPPK oleh PPK atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Para Pihak atau pejabat yang disebutkan dalam SSKK. 5.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat Keputusan dari Para Pihak dan harus disampaikan kepada masing-masing pihak. 5.3 Direksi Lapangan yang ditunjuk menjadi Wakil Sah PPK memiliki tugas: a. melaksanakanpendelegasiansesuaidengan pelimpahan dari PPK; b. mengelola administrasi kontrak ; dan. c. mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Harga Satuan

Wakil Sah Para Pihak. 5.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini olehPPK oleh PPK atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Para Pihak atau pejabat yang disebutkan dalam SSKK. 5.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat Keputusan dari Para Pihak dan harus disampaikan kepada masing-masing pihak. 5.3 Direksi Lapangan yang ditunjuk menjadi Wakil Sah PPK memiliki tugastugas : a. melaksanakanpendelegasiansesuaidengan melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PPK; b. mengelola administrasi kontrak kontrak; dan. c. mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.

Appears in 1 contract

Samples: General Contract Terms