Common use of Waktu Penyelesaian Pekerjaan Clause in Contracts

Waktu Penyelesaian Pekerjaan. 24.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 12.2 24.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka penyedia dikenakan denda keterlambatan. 24.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Kerja, Kontrak Kerja

Waktu Penyelesaian Pekerjaan. 24.1 26.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia Penyedia berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 12.2 24.2 13.2 26.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka penyedia Penyedia dikenakan denda keterlambatan. 24.3 26.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.

Appears in 2 contracts

Samples: Syarat Syarat Khusus Kontrak, Syarat Syarat Umum Kontrak

Waktu Penyelesaian Pekerjaan. 24.1 27.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia Penyedia berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 12.2 24.2 13.2 27.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka penyedia Penyedia dikenakan denda keterlambatan. 24.3 27.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kemitraan

Waktu Penyelesaian Pekerjaan. 24.1 20.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-selambat- lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 12.2 24.2 13.2. 20.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka penyedia dikenakan denda keterlambatan. 24.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.

Appears in 1 contract

Samples: lpse.kpu.go.id

Waktu Penyelesaian Pekerjaan. 24.1 26.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia Penyedia berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-selambat- lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 12.2 24.2 13.2 26.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka penyedia Penyedia dikenakan denda keterlambatan. 24.3 26.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan

Waktu Penyelesaian Pekerjaan. 24.1 26.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia Penyedia berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 12.2 24.2 13. 26.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka penyedia Penyedia dikenakan denda keterlambatandenda. 24.3 26.3 Jika terdapat Peristiwa Kompensasi, maka jangka waktu untuk menyelesaikan pekerjaan diperpanjang. 26.4 Tanggal penyelesaian Penyelesaian yang dimaksud dalam pada klausul ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak (Ssuk)