BUPATI MALANG PROVINSI JAWA TIMUR
BUPATI MALANG PROVINSI JAWA TIMUR
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG
NOMOR ........... TAHUN……..
TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA KANJURUHAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MALANG,
Menimbang : | a. bahwa untuk mendukung dan meningkatkan perekonomian daerah yang diselenggarakan berdasarkan azas demokrasi ekonomi kerakyatan, perlu didukung kelembagaan Bank Perkreditan Rakyat; b. bahwa dipandang penting dan strategis untuk meningkatkan kedudukan, peran dan fungsi terhadap Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang atau Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemkab Malang melalui penyesuaian bentuk badan hukum dan nama; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah maka Peraturan Daerah |
Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2oo4 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan penyesuaian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang. | |
Mengingat : | 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia |
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3504);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5244);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
19. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1375);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota
Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
24. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5431);
25. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5499);
26. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 351, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5629);
27. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5685);
28. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5686);
29. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44
/POJK.03/2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja
Bagi Anggota Direksi dan Anggota KomisarisBank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 397, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5815);
30. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5955);
31. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6052);
32. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6097);
33. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6098);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2004 Nomor 1 / E) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 7 Seri D Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 264-11/2017);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALANG
dan BUPATI MALANG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : | peraturan daerah tentang | PERUSAHAAN |
PERSEROAN DAERAH BANK | PERKREDITAN | |
RAKYAT ARTHA KANJURUHAN | PEMERINTAH |
KABUPATEN MALANG
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Malang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang.
3. Bupati adalah Bupati Malang.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang.
5. Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut BPR adalah Badan Usaha Milik Daerah dengan jenis usaha Bank Perkreditan Rakyat yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
6. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Kabupaten Malang yang selanjutnya disebut PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) adalah BPR yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya
atau paling sedikit 51% (lima puluh satu per seratus) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah Kabupaten Malang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8. Kekayaan daerah yang dipisahkan adalah kekayaan daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
9. Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi pemerintah daerah Kabupaten Malang berupa uang dan/atau barang milik daerah pada PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham.
10. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) sebagai organ perusahaan perseroan daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
11. Komisaris adalah organ PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
12. Komisaris Utama adalah Komisaris Utama PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
13. Direksi adalah organ PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) untuk kepentingan dari PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda), serta mewakili PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah atau Anggaran Dasar.
14. Direktur Utama adalah Direktur Utama PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda)).
15. Direktur adalah Direktur PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda)
16. Pegawai adalah Pegawai PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
17. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
18. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
19. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
20. Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
21. Rencana Kerja dan Anggaran PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) atau sebutan lain yang selanjutnya disebut RKA PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
22. Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
23. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
24. Kantor Cabang adalah kantor PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) yang secara langsung
bertanggungjawab kepada kantor pusat PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda), dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya.
25. Kantor Kas adalah kantor yang melakukan pelayanan kas, tidak termasuk pemberian kredit dalam rangka membantu kantor induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Kas tersebut melakukan usahanya.
26. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
27. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
28. Pengambil alihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
29. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
30. Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Komisaris dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh RUPS.
31. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adatah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Komisaris dan anggota Direksi PT. BPR Xxxxx Xxxxxxxxan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
32. Bakal Calon Anggota Komisaris adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Anggota Komisaris dan mengikuti proses penjaringan.
33. Bakal Calon Anggota Direksi adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Direksi dan mengikuti proses penjaringan.
34. Calon Anggota Komisaris adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
35. Calon Anggota Direksi adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
36. Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Bakal Calon Anggota Komisaris dan Bakal Calon anggota Direksi sampai pengangkatan oleh RUPS.
37. Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
38. Peraturan Direksi adalah peraturan yang dibentuk oleh Direksi PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) berdasarkan kewenangannya.
39. Perjanjian Kerja Bersama adalah adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
40. Keputusan RUPS adalah keputusan yang dibentuk oleh RUPS PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) berdasarkan kewenangannya.
41. Keputusan Komisaris adalah keputusan yang dibentuk oleh Komisaris PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) berdasarkan kewenangannya.
42. Keputusan Direksi adalah keputusan yang dibentuk oleh Direksi PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) berdasarkan kewenangannya.
BAB II RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum dan Nama Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang atau Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemkab Malang menjadi PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) yang meliputi :
a. Penyesuaian Bentuk Badan Hukum dan Nama;
b. Nama dan tempat kedudukan;
x. Xxxxx Jasa;
d. Maksud dan tujuan;
e. Kegiatan usaha;
x. Xxxxxx waktu berdiri;
g. Besarnya modal dasar;
x. Xxxxx dan pegawai;
i. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya
j. Perencanaan, operasional dan pelaporan;
k. Tahun buku dan penggunaan laba;
x. Xxxxx sama;
m. Pembinaan dan pengawasan;
n. Penggabungan, peleburan atau pengambilalihan;
o. Pembubaran, likuidasi dan berakhirnya status badan hukum;
x. Xxxxxxxxxx;
q. Produk hukum.
BAB III
PENYESUAIAN BENTUK BADAN HUKUM DAN NAMA
Pasal 3
(1) Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang atau Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemkab Malang merupakan badan hukum yang sama, yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang (Lembaran Daerah Kab Malang Tahun 2004 Nomor 1 / E), selanjutnya dinyatakan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemkab Malang tertanggal 24-11-2004 (dua puluh empat Nopember dua ribu empat) Nomor : 43, yang dibuat dihadapan Yonsah Minanda, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Jakarta, Anggaran Dasar mana telah mendapatkan pengesahan status badan hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusannya tertanggal 21-12-2004 (dua puluh satu Desember dua ribu empat) Nomor : C-30702 HT.01.01.TH.2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor : 5024/2007, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 22-05-2007 (dua puluh dua Mei dua ribu tujuh) Nomor : 41. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2004 tersebut di atas telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 7 Seri D Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 264-11/2017). Sedangkan Anggaran Dasar sebagaimana ternyata dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemkab Malang tertanggal 24-11-2004 (dua puluh empat Nopember dua ribu empat) Nomor : 43 tersebut di atas, telah beberapa kali diubah yaitu melalui :
a. Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas P.T. Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemkab Malang tertanggal 10-11-2008 (sepuluh Nopember dua ribu delapan) Nomor : 10, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx,
Sarjana Hukum, Notaris di Malang, Perubahan Anggaran Dasar mana telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusannya tertanggal 17-12-2008 (tujuh belas Desember dua ribu delapan) Nomor : AHU- 97496.AH.01.02.Tahun 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor : 10994/2009, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 21-04- 2009 (dua puluh satu April dua ribu sembilan) Nomor : 32;
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas P.T. Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemkab Malang tertanggal 22-12-2008 (dua puluh dua Desember dua ribu delapan) Nomor : 22, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Malang, Perubahan Anggaran Dasar mana telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat tertanggal 27-05-2009 (dua puluh tujuh Mei dua ribu sembilan) Nomor : AHU-AH.01.10-06774, Daftar Perseroan Nomor : AHU-0029837.AH.01.09.Tahun 2009, tanggal 27-05- 2009 (dua puluh tujuh Mei dua ribu sembilan);
c. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas P.T. Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemkab Malang tertanggal 10-11-2017 (sepuluh Nopember dua ribu tujuh belas) Nomor : 2, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Malang, Perubahan Anggaran Dasar mana telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusannya tertanggal 13-11-2017 (tiga belas Nopember dua ribu tujuh belas) Nomor : AHU-0023691.AH.01.02.TAHUN 2017; dan terakhir diubah dengan;
d. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas P.T. Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemkab Malang tertanggal 25-03-2019 (dua puluh lima Maret dua ribu sembilan belas) Nomor : 24, yang
dibuat dihadapan Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Malang, Perubahan Anggaran Dasar mana telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar P.T. Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemkab Malang oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusannya tertanggal 27-03-2019 (dua puluh tujuh Maret dua ribu sembilan belas) Nomor : AHU- 0050874.AH.01.11.TAHUN 2019;
(2) Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang atau Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemkab Malang kemudian disesuaikan bentuk badan hukumnya dan namanya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang atau disingkat PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
Pasal 4
(1) Bupati berwenang untuk memproses penyesuaian bentuk Badan Hukum dan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Bupati melalui pejabat yang ditunjuk memproses penyesuaian bentuk Badan Hukum dan nama sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 5
(1) Perusahaan Perseroan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bernama Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang atau disingkat PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
(2) PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda)) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Malang.
(3) PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengembangkan usahanya dengan membentuk Kantor Cabang, Kas atau Kantor Cabang Pembantu, Sistem Layanan.
(4) Pembentukan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Komisaris atas usul Direksi, yang selanjutnya dimintakan izin kepada OJK.
BAB V MEREK JASA
Pasal 6
(1) PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) menggunakan Merek Jasa yang diatur dalam Peraturan Direksi.
(2) Pendaftaran Merek Jasa PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dilakukan oleh Direksi PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB VI MAKSUD DAN TUJUAN
Bagian Kesatu Maksud Pasal 7
Maksud pendirian PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah dalam mendorong pertumbuhan perekonomian, pemerataan pembangunan daerah dan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka mewujudkan masyarakat (Daerah) Kabupaten Malang yang maju, mandiri dan berdaya saing melalui pelayanan perbankan.
Bagian Kedua Tujuan Pasal 8
Tujuan pendirian PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) adalah:
a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;
b. memperluas akses keuangan kepada masyarakat;
c. mendorong pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mendirikan BPR dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
e. memperoleh laba atau keuntungan
BAB VII KEGIATAN USAHA
Pasal 9
(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) melakukan kegiatan usaha meliputi:
a. menghimpun dana dari pemerintah dan masyarakat dalam bentuk simpanan, berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
b. memberikan kredit termasuk kredit usaha rakyat dan/atau kredit usaha rakyat daerah, serta melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha usaha mikro kecil dan menengah;
c. melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan dan lembaga lainnya;
d. menempatkan dananya pada lembaga keuangan dan lembaga lainnya;
e. membantu pemerintah daerah dalam optimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. membantu pemerintah desa dan/atau kelurahan melaksanakan penyaluran alokasi dana desa dan/atau kelurahan dan dana- dana lain yang dapat dikelola oleh PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rincian kegiatan usaha PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dirumuskan lebih lanjut dalam Anggaran Dasar yang dibuat di hadapan Notaris.
BAB VIII JANGKA WAKTU BERDIRI
Pasal 10
PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
BAB IX BESARNYA MODAL DASAR
Bagian Kesatu Sumber Modal Pasal 11
(1) Sumber modal PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) terdiri atas :
a. penyertaan modal Daerah;
x. xxxxx; dan
c. sumber modal lainnya.
(2) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi :
a. kapitalisasi cadangan;
b. keuntungan revaluasi asset; dan
c. agio saham.
(3) Sumber modal PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Modal PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) yang bersumber dari penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a merupakan
batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
Pasal 13
(1) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturaan Daerah.
(2) Penyertaan modal Daerah kepada PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dilakukan untuk :
a. pendirian; dan
b. penambahan modal.
(3) Penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan barang milik Daerah.
(4) Barang milik daerah dinilai sesuai dengan nilai riil pada saat barang milik daerah dijadikan penyertaan modal.
(5) Nilai riil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Penyertaan modal Daerah dalam rangka pendirian PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) ditujukan untuk memenuhi modal dasar atau nama lainnya.
(2) Besaran modal dan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal, dilakukan perubahan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal yang berkenaan.
Pasal 15
(1) Penyertaan modal Daerah dalam rangka penambahan modal PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dilakukan untuk :
a. pengembangan usaha;
b. penguatan struktur permodalan; dan
c. penugasan Pemerintah Daerah
(2) Penyertaan modal Daerah untuk penambahan modal PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis.
Pasal 16
Dalam hal sumber modal berasal dari sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c diputuskan oleh RUPS.
Bagian Kedua Besarnya Modal Pasal 17
(1) Modal dasar PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp.14.000.000.000,00 (Empat Belas Milyar Rupiah).
(2) Modal dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersumber dari penyertaan modal Daerah oleh Pemerintah Daerah.
(3) Modal ditempatkan dan modal disetor PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) ditetapkan sekurang- kurangnya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar.
(4) Modal ditempatkan dan modal disetor PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang bersumber dari penyertaan modal Daerah oleh Pemerintah Daerah sampai dengan Tahun Anggaran 2019 yaitu sebesar Rp. Rp.9.750.000.000,00 (Sembilan Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
(5) Modal PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
(6) Penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penambahan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7) Sumber dana penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dari Pemerintah Daerah terlebih dahulu dianggarkan dalam APBD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
ORGAN DAN PEGAWAI PT. BPR ARTHA KANJURUHAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG (PERSERODA)
Bagian Kesatu
Organ PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda)
Pasal 18
Organ PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) terdiri atas :
a. RUPS;
b. Komisaris; dan
c. Direksi.
Bagian Kedua RUPS
Pasal 19
(1) RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar.
(2) RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.
(3) RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
(4) RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
(5) Ketentuan mengenai penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS akan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Dasar PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
Pasal 20
(1) Bupati mewakili Daerah selaku pemegang saham PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) di dalam RUPS.
(2) Bupati mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dan mempunyai kewenangan mengambil keputusan.
(3) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dilimpahkan kepada pimpinan perangkat daerah melalui :
a. kewenangan mandat, untuk kebijakan terkait :
1) perubahan anggaran dasar;
2) pengalihan aset tetap;
3) kerja sama;
4) investasi, pembiayaan, pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;
5) penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham;
6) pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dan Direksi;
7) penghasilan Komisaris dan Direksi;
8) penetapan besaran penggunaan laba;
9) pengesahan laporan tahunan;
10) penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran; dan
11) jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.
b. kewenangan delegasi, terhadap kebijakan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan insentif yang bersumber dari hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.
(5) Besaran insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan :
a. target kinerja PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda);
b. klasifikasi hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan
c. laporan keuangan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan dan insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 21
Bupati tidak bertanggung jawab atas kerugian PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) apabila dapat membuktikan :
a. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung;
b. tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda); dan/atau
c. tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) secara melawan hukum.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas.
Bagian Ketiga Komisaris Paragraf Kesatu Umum
Pasal 23
(1) Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) maupun usaha PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda), dan memberi nasihat kepada Direksi.
(2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
Paragraf Kesatu Bagian Umum
Mekanisme Seleksi dan Pengangkatan Pasal 24
Anggota Komisaris diangkat oleh RUPS.
Pasal 25
(1) Berdasarkan keputusan RUPS, RUPS menyerahkan kewenangan kepada Bupati selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah sebagai pemegang saham terbesar.
(2) Penyerahan kepada Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melaksanakan seleksi anggota Komisaris yang masa jabatannya berakhir dan/atau dalam hal terjadi kekosongan jabatan.
(3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat pelaksanaan seleksi selesai dilakukan.
Pasal 26
(1) Proses pemilihan anggota Komisaris dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui tahapan:
a. seleksi administrasi;
b. UKK; dan
c. wawancara akhir.
Pasal 27
Panitia Seleksi anggota Komisaris ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 28
Untuk dapat diangkat sebagai Komisaris, harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut :
a. xxxxx xxxxxxx dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. kompetensi;
d. reputasi keuangan yang baik;
e. memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
f. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
g. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
h. berijazah paling rendah S-l (strata satu);
i. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
j. tidak pernah dinyatakan pailit;
k. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
l. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
m. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Pasal 29
(1) Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi :
a. memiliki akhlak dan moral yang baik;
b. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang- undangan;
c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional BPR yang sehat; dan
d. tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus.
(2) Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c meliputi :
a. memiliki pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya;
b. memiliki pengalaman di bidang perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan non perbankan paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
c. memiliki sertifikat kelulusan dan sertifikat kompetensi kerja yang masih berlaku dari Lembaga Sertifikasi Profesi, pada saat diajukan sebagai calon anggota Komisaris.
(3) Dalam hal pengalaman di bidang perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak terpenuhi tetapi terdapat lebih besar atau sama dengan 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Komisaris yang memiliki pengalaman di bidang perbankan dan anggota Komisaris lainnya dapat memiliki pengalaman bidang lainnya.
(4) Persyaratan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d meliputi :
a. tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan
b. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan.
Pasal 30
(1) Anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a. anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris Badan Usaha Milik Daerah lain dan/atau anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris Badan Usaha Milik Daerah yang telah menyelesaikan masa jabatannya;
b. pensiunan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
c. mantan Direksi Badan Usaha Milik Daerah; atau
d. ekternal Badan Usaha Milik Daerah selain tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c.
(3) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan anggota Komisaris yang tidak ada hubungan keluarga atau hubungan bisnis dengan Direksi maupun pemegang saham.
(4) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
(5) Pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diprioritaskan pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah.
(6) Pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Jumlah anggota Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
(3) Jumlah anggota Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(4) Dalam hal anggota Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Komisaris diangkat sebagai Ketua merangkap anggota Komisaris.
(5) Dalam hal anggota Komisaris terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Komisaris diangkat sebagai Komisaris Utama.
(6) Penentuan jumlah anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
Pasal 32
(1) Anggota Komisaris ditetapkan dengan komposisi :
a. Jika jumlah anggota Komisaris sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari pejabat Pemerintah Daerah;
b. Jika jumlah anggota Komisaris sebanyak 2 (dua) orang terdiri atas:
1) 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 1 (satu) orang unsur independen; atau
2) 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah;
c. Jika jumlah anggota Komisaris sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas:
1) 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen; atau
2) 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah dan 1 (satu) orang unsur independen;
d. Jika jumlah anggota Komisaris sebanyak 4 (empat) orang terdiri atas:
1) 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 1 (satu) orang unsur independen; atau
2) 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen;
e. Jika dengan jumlah anggota Komisaris sebanyak 5 (lima) orang terdiri atas :
1) 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 3 (tiga) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 1 (satu) orang unsur independen;
2) 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 2 (dua) orang unsur independen; atau
3) 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Pusat, 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 3 (tiga) orang unsur independen.
(2) Ketentuan pengisian jabatan Komisaris yang berasal dari pejabat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan pejabat Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Bupati menyerahkan Calon Anggota Komisaris terpilih kepada RUPS.
(2) RUPS mengajukan calon anggota Komisaris kepada OJK paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa jabatan anggota Komisaris yang lama berakhir.
(3) Tata cara pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Calon Anggota Komisaris terpilih melakukan penandatanganan kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Komisaris.
(5) Selain menandatangani kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Calon Anggota Komisaris terpilih menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik, bersedia diberhentikan sewaktu-waktu, dan tidak akan menggugat atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut.
Pasal 34
Pengangkatan Calon Anggota Komisaris terpilih dilakukan dengan keputusan RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 35
Keputusan RUPS mengenai pengangkatan anggota Komisaris disampaikan kepada OJK dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 10 (sepuluh) hari setelah ditandatangani.
Pasal 36
(1) Pengangkatan anggota Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.
(2) Pengangkatan anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kekosongan kepengurusan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
Pasal 37
(1) Anggota Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Komisaris yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terhadap :
a. pelaksanaan pengawasan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda);
b. pemberian masukan dan saran atas pengelolaan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda);
c. penerapan tata kelola perusahaan yang baik;
d. antisipasi dan/atau minimalisasi terjadinya kecurangan; dan
e. pemenuhan target dalam kontrak kinerja.
(4) Dalam melakukan penilaian kemampuan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) berdasarkan dokumen paling sedikit terdiri atas :
a. rencana bisnis;
b. rencana kerja dan anggaran PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda);
c. laporan keuangan;
d. laporan hasil pengawasan;
e. kontrak kinerja; dan
x. xxxxxxx rapat dan kertas kerja.
(5) Dalam hal anggota Komisaris diangkat kembali, anggota Komisaris wajib menandatangani kontrak kinerja.
(6) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Komisaris.
Paragraf Ketiga Larangan Pasal 38
(1) Anggota Komisaris dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan:
a. anggota Komisaris lainnya dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak, menantu, saudara kandung, ipar dan suami/istri; dan
b. anggota Direksi dalam hubungan sebagai orang tua, anak dan suami/istri, xxxxxx, menantu, dan saudara kandung.
(2) Anggota Komisaris dilarang mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
(3) Anggota Komisaris dilarang mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada badan hukum atau perorangan yang diberi kredit oleh PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
Pasal 39
(1) Anggota Komisaris hanya dapat merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris paling banyak 2 (dua) jabatan pada BPR lain dan/atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Komisaris.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh RUPS paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Komisaris, semua jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Komisaris dinyatakan berakhir.
Pasal 40
(1) Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai :
a. anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada BPR, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan/atau Bank Umum;
b. anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Swasta;
c. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan / atau
d. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Komisaris.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh RUPS paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Komisaris, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Komisaris dinyatakan berakhir.
Pasal 41
Xxxxxx dan wakil Xxxxxx dilarang menjabat sebagai anggota Komisaris.
Paragraf Keempat
Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pasal 42
(1) Komisaris bertugas :
a. melakukan pengawasan terhadap PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda); dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk :
a. memastikan terselenggaranya tata kelola perusahaan yang baik; dan
b. memastikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan lembaga pemeriksa lainnya.
(3) Komisaris wajib :
a. melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS; dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara :
a. periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; dan
b. sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 43 Komisaris mempunyai wewenang antara lain :
a. meneliti rencana strategis bisnis, rencana kerja tahunan dan anggaran PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) sebelum diserahkan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan;
b. meneliti neraca dan laporan laba rugi yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan RUPS;
c. memberikan pertimbangan dan saran, diminta atau tidak diminta kepada RUPS untuk perbaikan dan pengembangan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda);
d. menilai kinerja Direksi dalam mengelola PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda);
e. meminta keterangan Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengawasan dan pengelolaan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda);
f. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian anggota Direksi kepada RUPS; dan
g. menunjuk seorang atau beberapa ahli untuk melaksanakan tugas tertentu.
Pasal 44
(1) Komisaris dalam melaksanakan tugas, dan wewenang bertanggung jawab kepada RUPS.
(2) Pertanggungjawaban Komisaris dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh Komisaris Utama dan anggota Komisaris.
Pasal 45
Komisaris wajib memberikan laporan secara berkala kepada RUPS dan OJK setempat mengenai pelaksanaan tugasnya paling sedikit sekali dalam 6 (enam) bulan dan tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 46
(1) Anggota Komisaris wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
(2) Setiap anggota Komisaris bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Paragraf Kelima Berakhirnya Jabatan
Pasal 47 Jabatan anggota Komisaris berakhir apabila :
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Pasal 48
(1) Dalam hal jabatan anggota Komisaris berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b, anggota Komisaris wajib menyampaikan laporan pengawasan tugas akhir masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengawasan yang belum dilaporkan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan oleh RUPS untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Komisaris.
(4) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Komisaris yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik kepada RUPS Tahunan.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Komisaris, pelaksanaan tugas pengawasan dilaksanakan oleh RUPS.
Pasal 49
(1) Dalam hal jabatan anggota Komisaris berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Komisaris yang bersangkutan :
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda), negara, dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi dalam hal adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah seperti Restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
Pasal 50
(1) Anggota Komisaris diberhentikan oleh RUPS.
(2) RUPS mengatur teknis pelaksanaan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat materi:
a. usulan pengunduran diri dari yang bersangkutan;
b. jangka waktu persetujuan pemberhentian; dan
c. tata cara pemberhentian.
Paragraf Keenam Hak
Pasal 51
(1) Penghasilan anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
(2) Penghasilan anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(3) Pelaksanaan lebih lanjut mengenai Penghasilan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 52
(1) Komisaris dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh PT. BPR Xxxxx Xxxxxxxxan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
(2) Tugas sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Komisaris.
Pasal 53
Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas anggota Komisaris dibebankan kepada PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
Paragraf Ketujuh Rapat-Rapat Pasal 54
(1) Keputusan Komisaris diambil dalam rapat Komisaris.
(2) Komisaris melakukan rapat dalam pengembangan usaha dan pengelolaan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
(3) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. rapat tahunan;
b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda); dan
c. rapat luar biasa.
(4) Rapat tahunan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf a dapat diselenggarakan :
a. paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun atas undangan Komisaris Utama; atau
b. sewaktu-waktu atas undangan Komisaris Utama atau atas permintaan Direksi.
(5) Dalam keadaan tertentu, keputusan Komisaris dapat pula diambil di luar rapat Komisaris sepanjang seluruh anggota Komisaris setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(6) Dalam setiap rapat Komisaris dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris.
Bagian Keempat Direksi
Paragraf Kesatu Umum Pasal 55
(1) Direksi melakukan pengurusan terhadap PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
(2) Pengurusan oleh Direksi PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Paragraf Kedua Mekanisme Seleksi dan Pengangkatan
Pasal 56
Direksi pada PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) diangkat oleh RUPS.
Pasal 57
(1) Berdasarkan keputusan RUPS, RUPS menyerahkan kewenangan kepada Bupati selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah sebagai pemegang saham terbesar.
(2) Penyerahan kepada Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melaksanakan seleksi anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir dan/atau dalam hal terjadi kekosongan jabatan.
(3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat pelaksanaan seleksi selesai dilakukan.
Pasal 58
(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui tahapan :
a. seleksi administrasi;
b. UKK; dan
c. wawancara akhir.
Pasal 59
Panitia Seleksi anggota Direksi ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. xxxxx xxxxxxx dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. kompetensi;
d. reputasi keuangan yang baik;
e. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
f. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
g. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
h. berijazah paling rendah S-l (strata satu);
i. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
j. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
k. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
l. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
m. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
n. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Pasal 61
(1) Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b meliputi :
a. memiliki akhlak dan moral yang baik;
b. memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional BPR yang sehat; dan
d. tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus.
(2) Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c meliputi :
a. memiliki pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya;
b. memiliki pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan non perbankan paling sedikit 2 (dua) tahun;
c. memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) yang sehat; dan
d. memiliki sertifikat kelulusan yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
(3) Persyaratan reputasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d meliputi :
a. tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan
b. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan.
Pasal 62
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS.
(2) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
(4) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 63
(1) Bupati menyerahkan Calon anggota Direksi terpilih kepada RUPS.
(2) RUPS mengajukan calon anggota Direksi kepada OJK disampaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa jabatan anggota Direksi yang lama berakhir.
(3) Tata cara pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Calon anggota Direksi terpilih melakukan penandatanganan kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi.
(5) Selain menandatangani kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Calon anggota Direksi terpilih menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik, bersedia diberhentikan sewaktu-waktu atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut.
Pasal 64
Pengangkatan Calon anggota Direksi terpilih dilakukan dengan Keputusan RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 65
Keputusan RUPS mengenai pengangkatan anggota Direksi disampaikan kepada OJK dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 10 (sepuluh) hari setelah ditandatangani.
Pasal 66
(1) Anggota Direksi dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh RUPS.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak Keputusan RUPS mengenai Pengangkatan Anggota Direksi.
Pasal 67
(1) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(2) Penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria :
a. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta Rencana Kerja dan Anggaran PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda);
b. meningkatnya opini audit atas laporan keuangan perusahaan atau mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian;
c. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. terpenuhinya target dalam kontrak kinerja.
(3) Dalam melakukan penilaian kemampuan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) berdasarkan dokumen paling sedikit terdiri atas:
a. rencana bisnis;
b. rencana kerja dan anggaran PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda);
c. laporan keuangan;
d. laporan hasil pengawasan; dan
e. kontrak kinerja.
(4) Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja.
(5) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Direksi.
Pasal 68
Pengangkatan kembali anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Komisaris, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.
Pasal 69
(1) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali :
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/ atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
(2) Keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi kriteria :
a. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda);
b. opini audit atas laporan keuangan perusahaan minimal Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut di akhir periode kepemimpinan;
c. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. terpenuhinya target dalam kontrak kinerja sebesar 100% (seratus persen) selama 2 (dua) periode kepemimpinan.
Paragraf Ketiga Larangan Pasal 70
(1) Direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan :
a. anggota Komisaris dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara kandung termasuk ipar dan suami/istri; dan
b. anggota Direksi lainnya dalam hubungan sebagai orang tua, anak dan suami/istri, xxxxxx, menantu, dan saudara kandung.
(2) Direksi dilarang mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) atau Badan Hukum/Perorangan yang diberi kredit oleh PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
Pasal 71
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Daerah lain, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Swasta;
b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
c. jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh RUPS paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dinyatakan berakhir.
Paragraf Keempat
Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pasal 72
(1) Direksi mempunyai tugas :
a. melaksanakan manajemen PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) meliputi :
1) menyusun perencanaan;
2) pengurusan/pengelolaan; dan
3) pengawasan kegiatan operasional.
b. menetapkan kebijakan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten
Malang (Perseroda) berdasarkan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Komisaris;
c. menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) kepada RUPS melalui Komisarisyang meliputi aturan di bidang organisasi, perencanaan, perkreditan, keuangan, kepegawaian, umum, dan pengawasan untuk mendapatkan pengesahan;
d. menyusun dan menyampaikan laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda);
e. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang terdiri atas Neraca dan Laporan Laba Rugi kepada RUPS melalui Komisaris untuk mendapat pengesahan; dan
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengadakan kerjasama dengan pihak lain dalam upaya pengembangan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
Pasal 73 Direksi mempunyai wewenang:
a. mengurus kekayaan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda);
b. mengangkat dan memberhentikan pegawai PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) berdasarkan Peraturan Kepegawaian PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) yang bersangkutan;
c. menetapkan susunan organisasi dan tata kerja PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dengan persetujuan Komisaris;
d. mewakili PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) di dalam dan di luar pengadilan;
e. menunjuk seseorang kuasa atau lebih untuk melakukan perbuatan hukum tertentu mewakili PT. BPR Xxxxx Xxxxxxxxan
Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda), apabila dipandang perlu;
f. membuka kantor cabang atau kantor kas atas persetujuan RUPS melalui Komisaris dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas aset milik PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) yang merupakan hasil pengelolaan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) berdasarkan persetujuan RUPS atas pertimbangan Komisarissesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menetapkan biaya perjalanan dinas Komisarisdan Direksi serta pegawai PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda);
i. menetapkan pengelolaan kepegawaian PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda); dan
j. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 74
(1) Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Anggota Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dan Pasal 73 bertanggung jawab kepada RUPS melalui Komisaris.
(3) Pertanggungjawaban periodik Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh masing-masing anggota Direksi.
Pasal 75
(1) Direksi terdiri dari Direktur Utama dan anggota Direksi atau direktur utama merangkap anggota Direksi.
(2) Direktur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan perencanaan dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas Direksi serta melakukan pembinaan dan
pengendalian atas Unit Kerja PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing-masing anggota Direksi mempunyai kewenangan yang diatur dengan Peraturan Direksi.
(4) Apabila semua anggota Direksi terpaksa tidak berada di tempat/berhalangan lebih dari 6 (enam) hari kerja, Direksi menunjuk 1 (satu) orang Pejabat Struktural PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) sebagai pelaksana tugas Direksi.
(5) Penunjukan Pejabat Struktural PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Direksi dan diketahui oleh Xxxxxxxxx dan diberitahukan kepada RUPS.
(6) Keputusan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari.
Pasal 76
(1) Anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf Kelima Berakhirnya Jabatan Pasal 77
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi :
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Pasal 78
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b, anggota Direksi wajib menyampaikan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatannya.
(2) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan sisa pelaksanaan tugas pengurusan yang belum dilaporkan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhir masa jabatannya.
(3) Berdasarkan laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komisariswajib menyampaikan penilaian dan rekomendasi atas kinerja Direksi kepada RUPS.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar pertimbangan RUPS untuk memperpanjang atau memberhentikan anggota Direksi.
(5) Laporan pengurusan tugas akhir masa jabatan anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dilaksanakan setelah hasil audit dengan tujuan tertentu atau audit tahunan dari kantor akuntan publik dan disampaikan kepada RUPS Tahunan.
Pasal 79
(1) Dalam hal jabatan anggota Direksi berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c, pemberhentian dimaksud wajib disertai alasan pemberhentian.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, anggota Direksi yang bersangkutan :
a. tidak dapat melaksanakan tugas;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda), negara, dan/atau Daerah;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
e. mengundurkan diri;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
g. tidak terpilih lagi karena adanya perubahan kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal restrukturisasi, likuidasi, akuisisi, dan pembubaran PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
Pasal 80
(1) Direksi pada PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) diberhentikan oleh RUPS.
(2) RUPS mengatur teknis pelaksanaan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat materi :
a. usulan pengunduran diri dari yang bersangkutan;
b. jangka waktu persetujuan pemberhentian; dan
c. tata cara pemberhentian.
Paragraf Keenam Kekosongan Jabatan Pasal 81
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dilaksanakan oleh Komisaris.
(2) Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal PT. BPR Xxxxx Xxxxxxxxan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Komisaris, pengurusan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) berbentuk Perseroda dilaksanakan oleh RUPS.
(4) RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) sampai dengan pengangkatan anggota Komisaris dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
(5) Pelaksana tugas pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang :
a. melakukan penjualan dan pelepasan aset PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda);
b. merubah rencana bisnis tanpa persetujuan RUPS melalui Komisaris;
c. merubah anggaran tanpa persetujuan RUPS melalui Komisaris;
d. menambah atau mengurangi pegawai tanpa persetujuan RUPS melalui Komisaris;
e. melakukan investasi atau divestasi tanpa persetujuan RUPS melalui Komisaris; dan
f. membuka dan menutup cabang tanpa persetujuan RUPS melalui Komisaris.
Paragraf Ketujuh Hak
Pasal 82
(1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh RUPS.
(2) Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
(3) Pelaksanaan lebih lanjut mengenai Penghasilan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 83
Pemberian besaran penghasilan, jasa pengabdian dan uang tantiem didasarkan pada prinsip kewajaran, efisiensi, efektifitas dan kemampuan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
Pasal 84
(1) Anggota Direksi memperoleh hak cuti meliputi :
a. cuti tahunan diberikan selama 12 (dua belas) hari kerja;
b. cuti besar diberikan selama 2 (dua) bulan untuk setiap akhir masa jabatan;
c. cuti kawin;
d. cuti sakit;
e. cuti untuk menunaikan ibadah keagamaan; dan
x. xxxx karena alasan penting.
(2) Dalam hal hak cuti besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diambil, kepada Direksi diberikan penggantian dalam bentuk uang sebesar 2 (dua) kali penghasilan bulan terakhir.
(3) Anggota Direksi yang menjalankan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan penghasilan penuh.
Paragraf Kedelapan Rapat-Rapat
Pasal 85
(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
(2) Direksi melakukan rapat dalam pengembangan usaha dan pengelolaan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
(3) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. rapat tahunan;
b. rapat persetujuan rencana kerja anggaran PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda); dan
c. rapat luar biasa.
(4) Rapat tahunan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf a dapat diselenggarakan :
a. paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun atas undangan Komisaris Utama; atau
b. sewaktu-waktu atas undangan Komisaris Utama atau atas permintaan Direksi.
(5) Dalam keadaan tertentu, keputusan Direksi dapat diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(6) Dalam setiap rapat Direksi dibuat risalah rapat yang berisi hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk apabila terdapat pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi.
Bagian Kelima Pegawai Pasal 86
(1) Pegawai PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) merupakan pekerja PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dan Badan Usaha Milik Daerah.
(2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. PKWT; dan
b. PKWTT.
(3) Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian, kenaikan pangkat, kedudukan, hak, dan kewajiban serta penjatuhan hukuman disiplin Pegawai PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) akan dituangkan lebih lanjut di dalam Peraturan Direksi PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dan Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 87
(1) Pegawai PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.
(2) Direksi menetapkan penghasilan pegawai PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) sesuai dengan rencana kerja dan anggaran PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
(3) Penghasilan pegawai PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas :
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. jasa produksi atau insentif pekerjaan.
(4) Ketentuan mengenai penghasilan pegawai PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) akan dituangkan lebih lanjut di dalam Peraturan Perusahaan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
(5) Pelaksanaan pemberian penghasilan pegawai PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) ditetapkan dengan Keputusan Direksi atas persetujuan RUPS setelah mendapatkan rekomendasi dari Komisaris.
Pasal 88
PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) mengikutsertakan pegawai PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 89
(1) Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda)
melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
(2) PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) mengalokasikan biaya untuk pengembangan kapasitas sumber daya manusia PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) terutama bagi pegawai PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) minimal sebesar 5 % (lima persen) dari total biaya.
Pasal 90
(1) Pegawai PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) wajib :
a. mendukung dan membela serta mengamalkan ideologi Negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. mendahulukan kepentingan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) di atas kepentingan lainnya;
c. mematuhi dan mentaati segala kewajiban dan menjauhi segala larangan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda);
d. memegang teguh rahasia PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dan rahasia jabatan; dan
e. mengangkat sumpah pegawai dan sumpah jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dilarang :
a. melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dan/atau Negara;
b. menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan untuk diri sendiri secara langsung atau tidak langsung yang merugikan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda);
c. melakukan hal-hal yang mencemarkan nama baik PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dan/atau Negara;
d. memberikan keterangan tertulis atau lisan mengenai rahasia PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) kepada pihak lain; dan
e. Menjadi pengurus dan anggota partai politik.
BAB XI
XXXXXX XXXXXXXX INTERN, KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA
Bagian Kesatu Satuan Pengawas Intern
Pasal 91
(1) Pada PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dibentuk satuan pengawas intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.
(2) Satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama.
(3) Pengangkatan kepala satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Komisaris.
Pasal 92 Satuan pengawas intern mempunyai tugas :
a. membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda), menilai pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda), dan memberikan saran perbaikan;
b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada direktur utama; dan
c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
Pasal 93
(1) Satuan pengawas intern memberikan laporan atas hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur utama dengan tembusan kepada Komisaris.
(2) Satuan pengawas intern dapat memberikan keterangan secara langsung kepada Komisaris atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 94
(1) Direktur utama menyampaikan hasil pemeriksaan satuan pengawas intern kepada seluruh anggota direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat direksi.
(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawas intern.
Pasal 95
Dalam melaksanakan tugasnya, satuan pengawas intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Bagian Kedua
Komite Audit Dan Komite Lainnya Pasal 96
(1) Komisaris membentuk komite audit dan komite tainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan.
(2) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan unsur independen dipimpin oleh seorang anggota Komisaris.
(3) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan satuan pengawas intern.
Pasal 97 Komite audit mempunyai tugas:
a. membantu Komisaris dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor;
b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh satuan pengawas intern maupun auditor eksternal;
c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
d. memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan;
e. melakukan identifikasi terhadap hal yang memerlukan perhatian Komisaris; dan
f. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan pengawasan yang diberikan oleh Komisaris.
Pasal 98
(1) Dalam hal keuangan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) tidak mampu membiayai pelaksanaan tugas komite audit dan komite lainnya, PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) tersebut dapat tidak membentuk komite audit dan komite lainnya.
(2) Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (i), fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh satuan pengawas intern.
Pasal 99
Ketentuan mengenai satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
BAB XII
PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Perencanaan Pasal 100
(1) Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana bisnis PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
a. evaluasi hasil rencana bisnis sebelumnya;
b. kondisi PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) saat ini;
x. xxxxxx yang dipakai dalam penyusunan rencana bisnis;
d. visi, misi, sasaran strategi, kebijakan dan program kerja;
e. nilai dan harapan pemangku kepentingan (stakeholder);
f. proyeksi Keuangan; dan
g. rencana penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan.
(3) Rencana bisnis PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
(4) Rencana bisnis PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja.
Pasal 101
(1) Direksi PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana bisnis PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100.
(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
a. rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan; dan
b. hal-hal lain yang memerlukan Keputusan RUPS.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) yang telah ditandatangani bersama Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan.
Pasal 102
(1) Dalam hal sampai dengan permulaan tahun buku, RUPS tidak memberikan pengesahan, rencana kerja tahunan dan anggaran PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dinyatakan berlaku.
(2) Perubahan rencana kerja dan anggaran tahunan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat pengesahan RUPS.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) yang telah mendapat pengesahan RUPS disampaikan kepada Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan RUPS atau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi kewenangan Direksi.
Bagian Kedua Operasional Paragraf 1
Standar Operasional Prosedur Pasal 103
(1) Operasional PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.
(2) Standar operasional prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Komisaris.
(3) Standar operasional prosedur harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.
(4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling sedikit memuat aspek:
a. organ;
b. organisasi dan kepegawaian;
c. keuangan;
d. pelayanan pelanggan;
e. resiko bisnis;
x. xxxxadaan barang dan jasa;
g. pengelolaan barang;
x. xxmasaran; dan
i. pengawasan.
(5) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus sudah dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun sejak pendirian PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
(6) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
Paragraf 2
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Pasal 104
(1) Pengurusan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
(2) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. pertanggungiawaban;
d. kemandirian; dan
e. kewajaran.
(3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:
a. mencapai tujuan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda);
b. mengoptimalkan nilai PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;
c. mendorong pengelolaan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi;
d. meningkatkan kemandirian organ PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda);
e. mendorong agar organ PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda);
f. meningkatkan kontribusi PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dalam perekonomian nasional; dan
g. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
(4) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.
(5) Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) didirikan.
Bagian Ketiga Pelaporan Pasal 105
(1) Laporan Komisaris terdiri atas laporan triwulan dan laporan tahunan.
(2) Laporan triwulan dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan pengawasan yang disampaikan kepada RUPS.
(3) Laporan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat :
a. pelaksanaan Rencana Bisnis dan RKA PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda);
b. faktor yang mempengaruhi kinerja PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda); dan
c. upaya memperbaiki kinerja PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
(4) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) ditutup.
(6) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh RUPS paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah laporan diterima.
(7) Dalam hal terdapat Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
Pasal 106
(1) Laporan Direksi terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Komisaris sebagai salah satu dasar pengawasan.
Pasal 107
(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1), terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan.
(2) Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. perbandingan antara RKA PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dengan realisasi RKA PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda);
b. penjelasan mengenai deviasi atas realisasi RKA PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda); dan
c. rencana tindak lanjut atas RKA PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) yang belum tercapai.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat laporan arus kas.
Pasal 108
(1) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan.
(2) Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a. Perbandingan antara RKA PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dengan realisasi RKA PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda);
b. penjelasan mengenai deviasi atas realisasi RKA PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda); dan
c. rencana tindak lanjut atas RKA PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) yang belum tercapai.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat neraca, laporan rugi/laba dan laporan arus kas.
(4) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada RUPS paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
Pasal 109
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1), terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani bersama Direksi dan Komisaris.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada RUPS untuk disahkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.
(4) Direksi mempublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disahkan oleh RUPS.
(5) Dalam hal terdapat anggota Direksi tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(6) Laporan tahunan yang telah disahkan oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Xxxxxx dengan tembusan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri dan Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan setempat.
(7) Direksi wajib mengumumkan laporan publikasi yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi yang telah disahkan pada papan pengumuman PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
(8) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat
(1) paling sedikit memuat :
a. laporan keuangan;
b. laporan mengenai kegiatan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda);
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda);
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
f. nama anggota Direksi dan anggota Komisaris; dan
x. xxxxhasilan anggota Direksi dan anggota Komisaris untuk tahun yang baru lampau.
(9) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (8) huruf a paling sedikit memuat :
d. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;
e. laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan; c. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
(10) Laporan sebagaimana dimaksud pada Ayat (8) huruf b sampai dengan huruf g merupakan laporan manajemen.
(11) Laporan tahunan bagi PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas.
BAB XIII
TAHUN BUKU DAN PENGGUNAAN LABA
Bagian Kesatu Tahun Buku Pasal 110
Tahun buku PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) disamakan dengan tahun takwim.
Bagian Kedua Penggunaan Laba Pasal 111
(1) Penggunaan laba PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas dan diatur dalam anggaran dasar PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
(2) Dividen PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh RUPS.
(3) Peruntukan penggunaan laba bersih PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) setelah dikurangi pajak yang telah disahkan oleh RUPS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Bagian laba untuk daerah/deviden untuk pemegang saham yang menjadi bagian laba untuk daerah atau deviden yang menjadi hak daerah dianggarkan dalam penerimaan APBD.
(5) Pembebanan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang merupakan suatu bentuk kewajiban bagi Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perseroda, tantiem, jasa produksi dan dana kesejahteraan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan diprioritaskan untuk keperluan pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.
BAB XIV KERJA SAMA
Pasal 112
(1) PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain yaitu lembaga keuangan, lembaga keuangan mikro dan lembaga lainnya.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan prinsip :
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
b. sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kemanfaatan;
c. saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda); dan
d. melindungi kepentingan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda), Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
(3) Pelaksanaan kerja sama PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dilakukan oleh Direksi.
(4) Pelaksanaan kerja sama PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan.
(5) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan melalui program :
a. kemitraan;
b. kerjasama operasi; dan
c. kerjasama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(6) Dalam hal kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda), kerja sama dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasi.
(7) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa tanah dan/atau bangunan yang berasal dari penyertaan modal Daerah pada PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dan dikerjasamakan dalam jangka waktu lebih dari 10 (sepuluh) tahun harus disetujui oleh RUPS luar biasa.
(8) Kerja sama dengan pihak lain berupa pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan :
a. disetujui oleh RUPS luar biasa;
b. laporan keuangan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) yang berasal dari penyertaan modal Daerah; dan
d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
(9) PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) memprioritaskan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerja sama daerah.
(10)PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan
lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
(11)Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) diatur dalam Peraturan Bupati.
BAB XV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 113
(1) Pembinaan umum dan pengawasan terhadap PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dilakukan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan kewenangan pembinaan kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan investasi dan/atau perekonomian sebagai pembina Badan Usaha Milik Daerah.
BAB XVI
PENGGABUNGAN, PELEBURAN ATAU PENGAMBILALIHAN
Pasal 114
(1) Perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan atau Pengambilalihan wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(2) Perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan atau Pengambilalihan wajib memperhatikan kepentingan:
a. PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda), pemegang saham minoritas, pegawai PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda);
b. kreditor dan mitra usaha lainnya dari PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda); dan
c. masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
(3) Tata cara penggabungan, peleburan atau pengambilalihan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diatur dalam
Anggaran Dasar PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
BAB XVII
PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM
Pasal 115
Tata cara pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diatur dalam Anggaran Dasar PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
BAB XVIII KEPAILITAN
Pasal 116
(1) PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direksi PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) hanya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari Bupati dan DPRD, untuk selanjutnya ditetapkan oleh RUPS.
(3) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
(4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dinyatakan pailit.
(5) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
Pasal 117
(1) Dalam hal aset PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) yang dinyatakan pailit dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat, Pemerintah Daerah mengambil alih aset tersebut untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat tanpa mengubah tujuan dan fungsi aset yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat mengambil alih yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib menyediakan kebutuhan dasar masyarakat dimaksud.
BAB XIX PRODUK HUKUM
Pasal 118
(1) Dalam rangka penyelenggaraan operasional dan/atau tata kelola PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda), dibentuk produk hukum PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) yang meliputi :
a. Peraturan Perusahaan;
b. Peraturan Direksi;
c. Perjanjian Kerja Bersama;
d. Keputusan RUPS;
e. Keputusan Komisaris;
f. Keputusan Direksi; dan/atau
g. Produk hukum lain yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembentukan produk hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 119
(1) Selama proses penyesuaian bentuk badan hukum dan nama, Komisaris dan Direksi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang atau Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemkab Malang menjalankan tugas dan wewenang masing-masing sampai dengan berakhirnya periodesasi jabatan masing-masing.
(2) Periodesasi jabatan Komisaris dan Direksi PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
(3) Dengan penyesuaian bentuk badan hukum dan nama sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, seluruh kekayaan, hak dan kewajiban, pegawai, segala perjanjian yang telah dibuat dengan pihak ketiga serta surat izin operasional Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang atau Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemkab Malang dialihkan kepada PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
Pasal 120
(1) Semua istilah penamaan Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang atau Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemkab Malang yang dipakai dalam produk hukum Daerah yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus dibaca dan dimaknai sebagai PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
(2) Semua produk hukum Daerah yang berkaitan dengan penyertaan modal Daerah dalam Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang atau Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemkab Malang dinyatakan masih tetap berlaku.
(3) Semua produk hukum Daerah dan/atau produk hukum perusahaan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang, serta Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemkab Malang tertanggal 24-11-2004 (dua puluh empat Nopember dua ribu empat) Nomor : 43, yang dibuat dihadapan Yonsah Minanda, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Jakarta, yang beberapa kali telah diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas P.T. Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemkab Malang tertanggal 25-03-2019 (dua puluh lima Maret dua ribu sembilan belas) Nomor : 24, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Malang, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
BAB XXI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 121 Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
a. Ketentuan Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang (Lembaran Daerah Kab Malang Tahun 2004 Nomor 1 / E) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor
7 Seri D Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor
264-11/2017) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dinyatakan tetap berlaku.
b. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
c. PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
d. PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) wajib memproses penyesuaian bentuk Badan Hukum dan nama melalui pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dan melakukan proses persetujuannya melalui instansi yang berwenang, demikian berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 122
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malang
Ditetapkan di Malang pada tanggal ........................
Bupati Malang tanda tangan
(.............................................)
Diundangkan di Malang
Pada tanggal ...............................
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALANG
tanda tangan
(...................................................)
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALANG TAHUN….. NOMOR
……………
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, TTD
(.....................................................)
NIP:................................................
NO REG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG PROVINSI JAWA TIMUR: (NOMOR URUT PERDA/TAHUN)
PENJELASAN ATAS
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG
NOMOR ........... TAHUN……..
TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA KANJURUHAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
I. PENJELASAN UMUM
Dalam konteks pembangunan disektor perekonomian salah satu instrument yang mempunyai peran strategis dalam rangka menyerasikan dan menyeimbangkan masing-masing unsur dari konsep pembangunan adalah kedudukan lembaga perbankan. Peran strategis tersebut terutama disebabkan oleh fungsi utama bank sebagai suatu wahana yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien, yang dengan berasaskan demokrasi ekonomi mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil- hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Secara berkelanjutan pengembangan sektor perbankan didaerah tidak terlepas dari perkembangan ekonomi global dan pertumbuhan perekonomian Daerah yang secara simultan mengharuskan hadirnya Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Kabupaten Malang untuk lebih ditingkatkan fungsi dan perannya, sehingga dapat lebih fleksibel dalam gerak operasionalnya. Keikutsertaan pihak ketiga sangat diharapkan dalam rangka mendukung permodalannya, agar semakin mantap sesuai dengan maksud dan tujuannya dalam membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan Daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Keberadaan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Kabupaten Malang perlu didorong untuk dapat lebih sejajar dengan bank-bank yang ada di Kabupaten Malang sebagai lembaga pelayanan publik dan
pandanga masyarakat terhadap keberadaannya diharapkan dapat lebih baik bahkan lebih melekat.
Oleh karena itu, Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang atau Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemkab Malang yang sejatinya merupakan badan hukum yang sama, yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang (Lembaran Daerah Kab Malang Tahun 2004 Nomor 1 / E), selanjutnya dinyatakan dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemkab Malang tertanggal 24- 11-2004 (dua puluh empat Nopember dua ribu empat) Nomor : 43, yang dibuat dihadapan Yonsah Minanda, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Jakarta, Anggaran Dasar mana telah mendapatkan pengesahan status badan hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusannya tertanggal 21-12-2004 (dua puluh satu Desember dua ribu empat) Nomor : C- 30702 HT.01.01.TH.2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor : 5024/2007, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 22-05-2007 (dua puluh dua Mei dua ribu tujuh) Nomor : 41. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2004 tersebut di atas telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Malang (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2017 Nomor 7 Seri D Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 264-11/2017). Sedangkan Anggaran Dasar sebagaimana ternyata dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemkab Malang tertanggal 24-11-2004 (dua puluh empat Nopember dua ribu empat) Nomor : 43 tersebut di atas, telah beberapa kali diubah yaitu melalui :
a. Akta Berita Acara Rapat Perseroan Terbatas P.T. Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemkab Malang tertanggal 10-11-2008 (sepuluh Nopember dua ribu delapan) Nomor : 10, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx,
Sarjana Hukum, Notaris di Malang, Perubahan Anggaran Dasar mana telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusannya tertanggal 17-12-2008 (tujuh belas Desember dua ribu delapan) Nomor : AHU- 97496.AH.01.02.Tahun 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor : 10994/2009, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 21-04- 2009 (dua puluh satu April dua ribu sembilan) Nomor : 32;
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas P.T. Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemkab Malang tertanggal 22-12-2008 (dua puluh dua Desember dua ribu delapan) Nomor : 22, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Malang, Perubahan Anggaran Dasar mana telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat tertanggal 27-05-2009 (dua puluh tujuh Mei dua ribu sembilan) Nomor : AHU-AH.01.10-06774, Daftar Perseroan Nomor : AHU-0029837.AH.01.09.Tahun 2009, tanggal 27-05- 2009 (dua puluh tujuh Mei dua ribu sembilan);
c. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas P.T. Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemkab Malang tertanggal 10-11-2017 (sepuluh Nopember dua ribu tujuh belas) Nomor : 2, yang dibuat dihadapan Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Malang, Perubahan Anggaran Dasar mana telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusannya tertanggal 13-11-2017 (tiga belas Nopember dua ribu tujuh belas) Nomor : AHU-0023691.AH.01.02.TAHUN 2017; dan terakhir diubah dengan;
d. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas P.T. Bank Perkreditan Rakyat Artha Kanjuruhan Pemkab Malang tertanggal 25-03-2019 (dua puluh lima Maret dua ribu sembilan belas) Nomor : 24, yang
dibuat dihadapan Xxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Malang, Perubahan Anggaran Dasar mana telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusannya tertanggal 13-11-2017 (tiga belas Nopember dua ribu tujuh belas) Nomor : AHU-0023691.AH.01.02.TAHUN 2017;
selanjutnya perlu disesuaikan bentuk badan hukumnya dari Perseroan terbatas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Penyesuaian bentuk badan hukum tersebut adalah dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 402 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 139 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 88 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintahan Daerah.
Penyesuaian bentuk badan hukum dari Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah sebagaimana tersebut di atas, dilakukan agar perusahaan lebih leluasa untuk mengembangkan usahanya, sehingga perannya sebagai motor penggerak perekonomian Daerah dapat terwujud lebih baik, dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dapat diterapkan secara efektif, yang merupakan tuntutan dunia usaha modern dalam percaturan bisnis.
Penyesuaian bentuk badan hukum dari Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah sebagaimana tersebut di atas, sekaligus diikuti dengan perubahan nama demikian dalam rangka konsistensi/harmonisasi nama sekaligus mengikuti tata cara penamaan yang benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a
Yang dimaksud dengan “kapitalisasi cadangan” adalah
penambahan modal disetor yang berasal dari cadangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “keuntungan revaluasi asset” adalah
selisih revaluasi aset yang berakibat naiknya nilai aset.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “agio saham” adalah selisih lebih
dari penjualan saham dengan nilai nominalnya Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukurp jelas.
Huruf c
Penugasan Pemerintah Daerah kepada PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) harus disesuaikan dengan jenis penugasan Pemerintah Daerah dan tujuan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "rencana bisnis PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda)" adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun atau yang disebut bussiness plan.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “RUPS lainnya” dalam praktik sering
dikenal sebagai RUPS luar biasa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda)” adalah bahwa pengawasan dan pemberian nasihat yang dilakukan oleh Komisaris tidak untuk kepentingan pihak atau golongan tertentu, tetapi untuk kepentingan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) secara menyeluruh dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah diprioritaskan dalam rangka evaluasi, pembinaan dan pengawasan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kekosongan kepengurusan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai PT. BPR Artha
Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBD.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas Pasal 53
Cukup jelas Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah keadaan mendesak yang membutuhkan keputusan secara cepat dan tidak mungkin diadakan rapat.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pengurusan” adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Ayat (l)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “dapat menimbulkan konflik kepentingan” adalah kondisi anggota Direksi yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/ atau tindalan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah keadaan mendesak yang membutuhkan keputusan secara cepat dan tidak mungkin diadakan rapat.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Total biaya yang dimaksud adalah total biaya tenaga kerja tahun sebelumnya.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan prinsip “transparansi” adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi yang relevan mengenai perusahaan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan prinsip "akuntabilitas" adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
Huruf c
Yang dimaksud dengan prinsip "pertanggunglawaban”
adalah kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap
peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.
Huruf d
Yang dimaksud dengan prinsip “kemandirian” adalah keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan prinsip korporasi yang sehat.
Huruf e
Yang dimaksud dengan prinsip "kewajaran" adalah keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Manual Tata Kelola Perusahaan Yang Baik diantaranya memuat manual pengurus (board manual), manual manajemen risiko, sistem pengendalian intern, sistem pengawasan intern, mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan pada PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda), tata kelola teknologi informasi, dan pedoman perilaku etika (code of conduct).
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108 Cukup jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113
Cukup jelas.
Pasal 114
Ayat (1)
Ketentuan ini menegaskan bahwa Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan tidak dapat dilakukan apabila akan merugikan kepentingan pihak-pihak tertentu.
Selanjutnya, | dalam | Penggabungan, | Peleburan, |
Pengambilalihan, | atau | Pemisahan harus | juga dicegah |
kemungkinan terjadinya monopoli atau monopsoni dalam berbagai bentuk yang merugikan masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 115
Cukup jelas Pasal 116
Cukup jelas Pasal 117
Cukup jelas Pasal 118
Cukup jelas Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Cukup jelas Pasal 121
Cukup jelas Pasal 122
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MALANG TAHUN .......
NOMOR ..............