Kerja sama Klausul Contoh

Kerja sama. Kerja sama dalam bentuk tindakan kolektif seseorang terhadap orang lain. Kerja sama dapat dilihat dari kesediaan karyawan untuk bekerja sama dengan rekan kerja atau dengan atasan mereka berdasarkan untuk mencapai tujuan bersama. Selain itu,kerja sama dapat dilihat dari kesediaan untuk saling membantu diantara rekan kerja sehubungan dengan tugas-tugasnya dan terlihat keaktifan dalam kegiatan organisasi.
Kerja sama. Penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi dan bidang penunjang lainnya di Poltekkes Kemenkes Manado dikembangkan melalui kerja sama dengan berbagai pihak sebagai pemangku kepentingan, baik dalam negeri maupun luar negeri. Proses pelaksanaannya disesuaikan dengan tatacara penyelenggaraan kemitraan. Pelaksanaan kerja sama mengikuti alur proses yang jelas untuk menjamin mutu dan relevansi kegiatan dengan tujuan strategis yang tercantum dalam renstra Poltekkes Kemenkes Manado di bawah koordinasi Pembantu Direktur II (bidang administrasi umum, keuangan dan kepegawaian). Kegiatan kerja sama dilakukan sesuai dengan kompetensi institusi dan dosen agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Hasil kegiatan berdampak positif, ditandai dengan meningkatnya jumlah kerja sama setiap tahun. Dokumen kesepakatan kerjasama dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) yang berazaskan saling menguntungkan. Kerjasama dan kesepakatan kerjasama dapat dilakukan pada tingkat Institusi yang kesepakatannya ditandatangani oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Manado. Kerjasama yang dirintis dan dikembangkan Poltekkes Kemenkes Manado selama ini dapat dikelompokkan, seperti berikut ini. a. Kerjasama dalam negeri, mencakup: (1) kerja sama dengan lembaga pemerintah lokal dan nasional; (2) kerja sama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta; (3) kerja sama dengan lahan praktik mahasiswa; b. Kerjasama dengan Perguruan Tinggi luar negeri Kerja sama luar negeri yang telah berlangsung selama ini, Philippines Womens Perluasan dan pendalaman kerja sama perlu terus ditingkatklan untuk mendapat manfaat yang sebesarnya-besarnya dari potensi yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Perluasan kerja sama bisa dilakukan berbasis wilayah atau berbasis lembaga. Sementara pendalaman kerja sama dimaksudkan untuk menghasilkan produk yang dapat bermanfaat secara komersial dan atau sosial oleh kedua belah pihak. 45 40 35 42 30 25 20 15 10 5 0 26 23 25 4 4 4 4 TAHUN 2015 TAHUN 2016 TAHUN 2017 TAHUN 2018
Kerja sama. Agar komunonikasi yang baik dan rasa memiliki ini dapat muncul, pelaksana supervisi dan yang disupervisi perlu bekerja sama dalam penyelesaian masalah, sehingga prinsip-prinsip kerja sama kelompok dapat diterapkan. Masalah, penyebab masalah serta upaya alternatif penyelesaian masalah harus dibahas secara bersama-sama. Kemudian upaya penyelesaian masalah tersebut dilaksanakan secara bersama- sama pula.
Kerja sama. Apabila diperlukan kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain untuk keberhasilan penyediaan jasa konsultasi sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini, maka persyaratan berikut harus dipenuhi: a. Semua persyaratan yang mengacu pada Konsultan Pengawas akan berlaku sama bagi semua subkontraktor atau pihak lainnya yang terafiliasi; b. Konsultan Pengawas wajib menjalin kerja sama xxxx xxxx; c. Xxxxxxxxx Xxxxxxxx akan meminta arahan PPK tentang persyaratan keterlibatan dengan penyedia layanan konsultasi lainnya.
Kerja sama. Kemampuan menjalin hubungan kerja baik pada unit kerjanya atau dengan unit kerja lainnya atau dengan pihak lain di luar kantor dalam melaksanakan tugas kedinasan, bersedia memberikan pendapat dan mau menerima pendapat orang lain serta bersedia menerima keputusan walupun bertentangan dengan pendapatnya. Hal ini dapat dibuktikan dengan besar/kecilnya tingkat kesulitan yang dihadapi, artinya semakin rendah tingkat kesulitannya dalam melakukan penyesuaian diri, maka semakin tinggi nilai yang diperolehnya sehingga mampu tercipta lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis serta bersahabat.
Kerja sama. Pemasok harus membantu Seagate dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Hukum Perlindungan Data terkait (a) pendaftaran dan pemberitahuan;
Kerja sama. Pemasok harus bekerja sama dengan Seagate dalam setiap proses pengadilan, penyelidikan, atau tindakan Seagate lainnya yang diperlukan untuk melindungi hak Seagate terkait dengan penggunaan, pengungkapan, perlindungan, dan pemeliharaan Informasi Pribadi Seagate. Pemasok selanjutnya setuju untuk memberikan bantuan dan kerja sama yang wajar yang diminta oleh Xxxxxxx dan/atau perwakilan yang ditunjuk Seagate, sebagai kelanjutan dari koreksi, perbaikan, atau investigasi Pelanggaran Privasi Data apa pun dan/atau mitigasi kemungkinan kerusakan, termasuk pemberitahuan apa pun yang menurut Seagate tepat untuk dikirimkan kepada Subjek Data, regulator, atau pihak ketiga terkait, dan/atau penyediaan layanan pelaporan kredit yang tepat dianggap Seagate tepat untuk diberikan kepada Subjek Data terkait. Pemasok wajib bertanggung jawab atas pengeluaran Seagate yang wajar terkait dengan Pelanggaran Privasi Data Pemasok, termasuk namun tidak terbatas pada, penyelidikan, perbaikan, dan pemberitahuan.
Kerja sama. (1) PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain yaitu lembaga keuangan, lembaga keuangan mikro dan lembaga lainnya. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan prinsip : a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; b. sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kemanfaatan; c. saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda); dan d. melindungi kepentingan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda), Pemerintah Daerah, dan masyarakat. (3) Pelaksanaan kerja sama PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dilakukan oleh Direksi. (4) Pelaksanaan kerja sama PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan. (5) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan melalui program : a. kemitraan; b. kerjasama operasi; dan c. kerjasama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (6) Dalam hal kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda), kerja sama dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasi. (7) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa tanah dan/atau bangunan yang berasal dari penyertaan modal Daerah pada PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) dan dikerjasamakan dalam jangka waktu lebih dari 10 (sepuluh) tahun harus disetujui oleh RUPS luar biasa. (8) Kerja sama dengan pihak lain berupa pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan : a. disetujui oleh RUPS luar biasa; b. laporan keuangan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat; c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) yang berasal dari penyertaan modal Daerah; dan d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama. (9) PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda) memprioritaskan kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerja sama daerah.

Related to Kerja sama

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH adalah sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk masing– masing Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan minimum sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang tersisa dari Saldo Mininum Kepemilikan Unit Penyertaan yang dipesyaratkan selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa - Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap pengalihan investasi dari BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH.

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRIM KAPITAL PLUS ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas Pengalihan Investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.

  • IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan Reksa Dana TRAM ALPHA untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx dari Kantor Akuntan Publik Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx Idris. 2018 2017 Hasil Investasi 5,43% 12,67% Xxxxx investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran 3,32% 10,41% Beban investasi 4,44% 3,82% Perputaran portofolio 1,96 : 1 1,45 : 1 Persentase kenaikan aset neto yang dapat didistribusikan kepada pemegang unit kena pajak 30,89% 10,56% Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam SUCORINVEST EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); c. Biaya penjualan kembali (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada); dan e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SUCORINVEST EQUITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)