PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
DENGAN
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
Nomor : B-197/In.20/3/PP.03.2/04/2021 Nomor : B-126/In.22/III.1/HM.01/04/2021
TENTANG
PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN, PENELITIAN, PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pada hari ini Jumat tanggal sembilan bulan April tahun dua ribu dua puluh satu (09-04-2021) bertempat di Yogyakarta yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Dr. Hj. Mukni’ah, M.Pd.I. : Dekan Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember, berkedudukan di Jl. Xxxxxxx Xx.0, Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxx, Xxx. Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68136, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerjasama ini disebut PIHAK KESATU;
2. Dr. Hj. Xxxxxxxx Xxxxxx, M.Pd. : Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya, berkedudukan di Jalan George Obos Komplek Islamic Centre Palangka Raya 73112, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerjasama ini disebut PIHAK KEDUA;
Selanjutnya PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dengan berdasarkan itikad baik, semangat kemitraan dan kebersamaan untuk mewujudkan kerjasama yang saling menguntungkan, PARA PIHAK setuju untuk melakukan kesepakatan bersama dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB I DASAR HUKUM
Pasal 1
(1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
(3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik;
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);
(6) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
(7) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
(8) Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
(9) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Lain di Luar Negeri;
(10) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi;
(11) Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592);
(12) Peraturan Presiden RI Nomor 142 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember menjadi Institut Agama Islam Negeri Jember;
(13) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember.
KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Dalam Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan :
(1) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri Jember yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut FTIK IAIN Jember merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan Kementerian Agama Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama, dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
(2) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut FTIK IAIN Palangka Raya merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan Kementerian Agama Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama, dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
(3) Dekan FTIK IAIN Jember adalah Pimpinan dan Penanggung jawab pelaksana tugas dan fungsi FTIK IAIN Jember.
(4) Dekan FTIK IAIN Palangka Raya adalah Pimpinan dan Penanggung jawab pelaksana tugas dan fungsi FTIK IAIN Palangka Raya
(5) Program peningkatan mutu pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan sumber daya manusia adalah Program peningkatan mutu pendidikan dan kompetensi dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa, serta program penelitian dan pengabdian yang bermanfaat bagi kedua belah pihak.
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini dalam Program peningkatan mutu pendidikan dan kompetensi dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa, serta program penelitian dan pengabdian yang bermanfaat bagi kedua belah pihak, serta bidang-bidang lain sepanjang tidak menyimpang dari dasar tujuan kerja sama.
KETERPADUAN
Pasal 4
(1) PIHAK KEDUA akan membantu dalam meningkatkan mutu pendidikan dan kompetensi dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa, serta program penelitian dan pengabdian dengan memberikan tempat dan kesempatan kepada para dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa untuk dilibatkan dalam pelaksanaan program pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengabdian dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa FTIK IAIN Palangka Raya.
(2) PIHAK KESATU akan membantu dalam meningkatkan mutu pendidikan dan kompetensi dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa, serta program penelitian dan pengabdian dengan memberikan tempat dan kesempatan kepada para dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa untuk dilibatkan dalam pelaksanaan program pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengabdian dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa FTIK IAIN Jember.
TATA TERTIB PELAKSANAAN PRAKTIK
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan program pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian FTIK IAIN Palangka Raya dan FTIK IAIN Jember, dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa kedua belah pihak diwajibkan memakai identitas almamater masing-masing pihak.
(2) Jadwal peserta program diatur bersama-sama PARA PIHAK.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU
Pasal 6
(1) Mengirimkan Peserta Program pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian dosen yang diselenggarakan oleh FTIK IAIN Palangka Raya.
(2) Menyediakan pembimbing/pendamping program yang melakukan supervisi secara periodik.
(3) Menyiapkan sistem yang mendukung terlaksananya Program pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian dosen yang diselenggarakan oleh FTIK IAIN Palangka Raya untuk dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa FTIK IAIN Jember.
(4) Mentaati semua ketentuan dan prosedur baik bersifat teknis maupun administrasi yang berlaku di FTIK IAIN Palangka Raya.
(5) Mengisi daftar hadir peserta program pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian yang diselenggarakan oleh FTIK IAIN Jember dan harus ada ijin surat tertulis apabila tidak hadir dalam kegiatan kepada PIHAK KEDUA.
(6) Mengganti setiap kerusakan yang disebabkan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian yang diselenggarakan oleh FTIK IAIN Palangka Raya, penggantian dalam bentuk alat/sarana yang rusak atau uang tunai setara dengan harga alat tersebut sesuai dengan ajuan dana PIHAK KEDUA. Batas waktu penggantian maksimal 7 (tujuh) hari terhitung sejak ajuan tertulis dari PIHAK KEDUA.
(7) Membayar biaya pelaksanaan program kepada PIHAK KEDUA sesuai kesepakatan PARA PIHAK
(8) Memberikan bantuan kepada PIHAK KEDUA berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam menunjang pelaksanaan program kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan
pengabdian yang diselenggarakan oleh FTIK XXXX Xxxxxx untuk dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa FTIK IAIN Palangka Raya.
(9) Memberikan bantuan tenaga Ahli untuk pelayanan bila dibutuhkan.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Pasal 7
(1) Mengatur waktu dan jumlah peserta program kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian yang diselenggarakan oleh FTIK IAIN Palangka Raya untuk FTIK IAIN Jember.
(2) Menghentikan sementara kegiatan peserta apabila terjadi perilaku peserta yang merugikan FTIK IAIN Palangka Raya.
(3) Mendapatkan biaya Program pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian dosen yang diselenggarakan oleh FTIK IAIN Palangka Raya untuk dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa dari PIHAK KESATU atau pihak lain sesuai dengan kesepakatan.
(4) Mendapatkan bantuan yang dibutuhkan dalam menunjang pelaksanaan Program pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian dosen yang diselenggarakan oleh FTIK IAIN Palangka Raya untuk dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa dari FTIK IAIN Jember.
(5) Menyediakan tenaga ahli dan terampil sebagai pembimbing/pendamping program pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian dosen yang diselenggarakan oleh FTIK IAIN Palangka Raya untuk dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa FTIK IAIN Jember yang melakukan pembimbingan dan penilaian bagi peserta Program.
(6) Meminta bantuan tenaga Ahli untuk pelayanan bila dibutuhkan.
ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN
Pasal 8
(1) Segala sesuatu yang berhubungan dengan administrasi, surat menyurat, tata tertib dan koordinasi peserta menjadi tanggung jawab Para Pihak secara proporsional.
(2) Pemberitahuan pengiriman peserta program harus disampaikan secara tertulis oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA paling lambat 2 (dua) minggu sebelum program dimulai.
(3) Biaya pelaksanaan program pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian yang diselenggarakan oleh kedua belah pihak sesuai kesepakatan dan akan diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan program berakhir.
JANGKA WAKTU KERJA SAMA
Pasal 9
(1) Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama Para Pihak paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerjasama ini.
(3) Kedua belah pihak harus membuat evaluasi sebelum masa Perjanjian Kerjasama berakhir. Evaluasi tersebut menjadi dasar Perjanjian Kerjasama lebih lanjut.
(4) Pengakhiran Perjanjian Kerjasama ini tidak membebaskan kedua belah pihak untuk menyelesaikan kewajibannya yang sedang berjalan.
BATAL / PUTUSNYA PERJANJIAN
Pasal 10
Perjanjian Kerjasama ini akan menjadi batal atas kesepakatan bersama apabila PIHAK KESATU tidak memenuhi ketentuan pasal 6, sedangkan PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 7.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 11
(1) Apabila terjadi perbedaan dan atau perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara hukum.
FORCE MAJEURE
Pasal 12
(1) Yang dimaksud Force Majeure dalam Perjanjian Kerjasama ini adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi diluar kekuasaan PARA PIHAK yang berakibat tidak dapat dipenuhinya Perjanjian Kerjasama ini. Peristiwa dimaksud adalah seperti : gempa bumi, angin topan, banjir, kebakaran, tanah longsor, wabah penyakit, pemogokan umum, huru-hara, sabotase, perang, pemberontakan, revolusi dan peraturan kebijaksanaan pemerintah / penguasa.
(2) Apabila terjadi Force Majeure pihak yang terkena Force Majeure harus segera memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dilengkapi surat keterangan dari pejabat yang berwenang, selambat – lambatnya dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari.
(3) PARA PIHAK dibebaskan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini apabila hal tersebut diakibatkan oleh Force Majeure.
ADDENDUM
Pasal 13
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut oleh PARA PIHAK dalam perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
(2) Perubahan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam perjanjian ini dapat dilakukan dengan persetujuan PARA PIHAK dan dituangkan dalam perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
(3) Surat pemberitahuan/surat menyurat sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama ini disampaikan dengan alamat kepada :
PIHAK KESATU : FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN (FTIK)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) JEMBER
Alamat: Jl. Xxxxxxx Xx.0, Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxx, Xxx.
Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68136
PIHAK KEDUA : FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN (FTIK)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PALANGKA RAYA
Alamat: Xxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxx 00000
BAB III PENUTUP
Pasal 14
(1) Perjanjian Kerjasama ini merupakan acuan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan yang disetujui dan ditetapkan oleh PARA PIHAK, bersifat mengikat PARA PIHAK.
(2) Apabila salah satu pihak bermaksud untuk mengakhiri Perjanjian Kerjasama ini sebelum berakhirnya jangka waktu kerjasama, maka harus disampaikan secara tertulis dan pengakhiran perjanjian kerjasama ini tidak membebaskan kedua belah pihak untuk menyelesaikan kewajiban yang sedang berlaku.
(3) Apabila terdapat kesalahan pemahaman antara kedua belah pihak atas salah satu atau beberapa pelaksanaan ketentuan–ketentuan Perjanjian Kerjasama ini dan tidak didapat kesepakatan bagi