HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU. Hak PIHAK KESATU dari PIHAK KETIGA melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak: memperoleh data dan/atau informasi pajak daerah antara lain: data identitas dan omzet pelaku usaha kepemilikan hotel/ penginapan; data identitas dan omzet pelaku usaha kepemilikan restoran; data identitas dan omzet pelaku usaha hiburan; data identitas dan omzet pelaku usaha jasa pengelolaan parkir; data identitas dan omzet pelaku pemanfaatan air tanah; data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); data Surat Izin Usaha; data Persetujuan Bangunan Gedung; daftar data PNS Daerah; data tanah dan/atau bangunan; data usaha pariwisata; data usaha perikanan; data usaha perkebunan; data surat izin/laporan usaha dagang; data surat izin usaha industri; data surat tanda daftar perusahaan; data usaha profesi dokter; dan data dan/atau Informasi Keuangan Daerah, yang telah dilengkapi dengan NPWP dan NIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan Pengawasan Wajib Pajak Bersama melalui penelitian dan analisis terhadap data dan/atau informasi atas objek/jenis pajak yang telah disepakati dengan PIHAK KETIGA; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan sosialisasi Perpajakan secara terpadu dengan PIHAK KETIGA; dan memperoleh dukungan dalam pelaksanaan KSWP.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU. (1) Mengirimkan Peserta Program pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian dosen yang diselenggarakan oleh FTIK IAIN Palangka Raya.
(2) Menyediakan pembimbing/pendamping program yang melakukan supervisi secara periodik.
(3) Menyiapkan sistem yang mendukung terlaksananya Program pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian dosen yang diselenggarakan oleh FTIK IAIN Palangka Raya untuk dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa FTIK IAIN Jember.
(4) Mentaati semua ketentuan dan prosedur baik bersifat teknis maupun administrasi yang berlaku di FTIK IAIN Palangka Raya.
(5) Mengisi daftar hadir peserta program pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian yang diselenggarakan oleh FTIK IAIN Jember dan harus ada ijin surat tertulis apabila tidak hadir dalam kegiatan kepada PIHAK KEDUA.
(6) Mengganti setiap kerusakan yang disebabkan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian yang diselenggarakan oleh FTIK IAIN Palangka Raya, penggantian dalam bentuk alat/sarana yang rusak atau uang tunai setara dengan harga alat tersebut sesuai dengan ajuan dana PIHAK KEDUA. Batas waktu penggantian maksimal 7 (tujuh) hari terhitung sejak ajuan tertulis dari PIHAK KEDUA.
(7) Membayar biaya pelaksanaan program kepada PIHAK KEDUA sesuai kesepakatan PARA PIHAK
(8) Memberikan bantuan kepada PIHAK KEDUA berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam menunjang pelaksanaan program kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian yang diselenggarakan oleh FTIK XXXX Xxxxxx untuk dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa FTIK IAIN Palangka Raya.
(9) Memberikan bantuan tenaga Ahli untuk pelayanan bila dibutuhkan.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU. PIHAK KESATU berhak untuk:
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU. Hak PIHAK KESATU dari PIHAK KETIGA melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak: memperoleh data dan/atau informasi pajak daerah antara lain: data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara; data Izin Usaha di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara; data Pegawai Negeri Sipil Daerah; data usaha dan perizinan di sektor perikanan; data usaha dan perizinan di sektor perkebunan; data usaha dan perizinan di sektor transportasi; data usaha dan perizinan di sektor pemanfaatan sumber daya air; data usaha dan perizinan di sektor penjulan bahan bakar kendaraan bermotor; data Kepemilikan Kendaraan Bermotor; data usaha dan perizinan di sektor kesehatan; data usaha dan perizinan di sektor peternakan; data usaha dan perizinan di sektor kehutanan; dan data dan/atau Informasi Keuangan Daerah, yang telah dilengkapi dengan NPWP dan NIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan Pengawasan Wajib Pajak Bersama melalui penelitian dan analisis terhadap data dan/atau informasi atas objek/jenis pajak yang telah disepakati dengan PIHAK KETIGA; memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan Sosialisasi Perpajakan secara terpadu dengan PIHAK KETIGA; dan memperoleh dukungan dalam kegiatan KSWP.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU a. PIHAK KESATU berhak mendapatkan fasilitas untuk sebagian dan/atau seluruh kegiatan pendidikan program merdeka belajar kampus merdeka yang dilaksanakan di PIHAK KEDUA sesuai kemampuan yang dimiliki dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam kesepakatan bersama;
a. PIHAK KESATU diwajibkan mengikuti semua sistem dan prosedur baku yang diberlakukan di dalam sarana dan prasarana PIHAK KEDUA.
b. PIHAK KESATU berkewajiban untuk memelihara dan merawat seluruh fasilitas yang digunakan.
c. Atas dasar pertimbangan teknis, PIHAK KESATU berhak menentukan jadwal pelaksanaan kegiatan pendidikan program merdeka belajar kampus merdeka dalam suatu periode tertentu dengan memberikan informasi kepada PIHAK KEDUA.
d. PIHAK KESATU berhak mendapatkan data dan informasi dari hasil kerjasama dalam rangka pengembangan Pendidikan;
e. PIHAK KESATU berkewajiban melaksanakan kegiatan dan memberi laporan kegiatan yang telah dilakukan kepada PIHAK KEDUA;
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU. Hak PIHAK KESATU dari PIHAK KETIGA melalui Direktorat Data dan Informasi Perpajakan dan/atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak: memperoleh data dan/atau informasi pajak daerah antara lain: data Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan/Pajak Hotel; data Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman/Pajak Restoran; data Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan/Pajak Hiburan; data Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir/Pajak Parkir; data Pajak Air Tanah; data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2); data Pajak Reklame;
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU a. PIHAK KESATU berhak mendapatkan fasilitas untuk sebagian dan/atau seluruh kegiatan pendidikan program merdeka belajar kampus merdeka yang dilaksanakan di PIHAK KEDUA sesuai kemampuan yang dimiliki dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam kesepakatan bersama;
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU. (1) PIHAK KESATU bersedia menerima dan memberi tugas pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sebagai dosen dan membantu tugas-tugas administrasi dalam waktu tertentu di ...................
(2) PIHAK KESATU berhak memberlakukan Peraturan ................ (Satdik) dan ketentuan lainnya yang menyangkut kerja, baik tertulis maupun tidak tertulis dan PIHAK KEDUA wajib menaatinya.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU. (1) PIHAK KESATU mengangkat PIHAK KEDUA menjadi pegawai tetap / dosen tetap terhitung mulai tanggal …………………… sesuai dengan Keputusan Ketua Pengurus Yayasan Nala.
(2) PIHAK KESATU memberikan kepada PIHAK KEDUA gaji pokok dan tunjangan- tunjangan serta honor sesuai ketentuan yang berlaku di Yayasan Nala.
(3) PIHAK KESATU memberikan kepada PIHAK KEDUA kesempatan untuk mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
(4) PIHAK KESATU memberikan kepada PIHAK KEDUA jaminan perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
(5) PIHAK KESATU memberikan kesempatan kepada PIHAK KEDUA untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU. (1) PIHAK KESATU mengangkat PIHAK KEDUA menjadi pegawai tetap / dosen tetap terhitung mulai tanggal ………… sesuai dengan Keputusan Ketua Pengurus Yayasan Nala.
(2) PIHAK KESATU memberikan kepada PIHAK KEDUA gaji pokok dan tunjangan- tunjangan serta honor sesuai ketentuan yang berlaku di Yayasan Nala.
(3) PIHAK KESATU memberikan kepada PIHAK KEDUA kesempatan untuk mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
(4) PIHAK KESATU memberikan kepada PIHAK KEDUA jaminan perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
(5) PIHAK KESATU memberikan kesempatan kepada PIHAK KEDUA untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(6) PIHAK KESATU memberikan kepada PIHAK KEDUA kebebasan akademik, mimbar akademik dan otonomi keilmuan.
(7) PIHAK KESATU memberikan kepada PIHAK KEDUA kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik.
(8) PIHAK KESATU memberikan kepada PIHAK KEDUA kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi / organisasi profesi keilmuan.