HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA berhak menerima dana penelitian dari PIHAK PERTAMA dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA Laporan luaran sesuai dengan yang tercantum pada proposal; PIHAK KEDUAberkewajiban untuk bertanggungjawab dalam penggunaan dana penelitian yang diterimanya sesuai dengan proposal kegiatan yang telah disetujui; PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA a. Menunjuk petugas pemberi bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum yang berasal dari lembaga bantuan hukum yang dipimpinnya.
b. Melaksanakan pemberian bantuan hukum sesuai hari dan jam kerja yang telah ditentukan.
c. Memerintahkan petugas pemberi bantuan hukum untuk hadir pada hari-hari yang telah ditentukan sesuai dengan jam kerja.
d. Menentukan jumlah pemberi bantuan hukum yang akan ditugaskan di Pos Bantuan Hukum.
e. Membuat daftar petugas pemberi bantuan hukum dan sistem pengaturan rotasi para petugas pemberi bantuan hukum, serta mengajukannnya ke Ketua Pengadilan Agama Giri Menang.
f. Berhak mendapatkan sarana dan prasarana serta imbalan jasa atas kinerja yang telah dilakukan dari PIHAK PERTAMA sebagaimana disebutkan pada pasal (4) Perjanjian Kerjasama ini.
g. Membuat laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas pelayanan hukum dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Agama Giri Menang.
h. Menyiapkan berbagai saran pendukung pelaksanaan tugas yang tidak menjadi kewajiban PIHAK PERTAMA, seperti komputer atau laptop dan saran pendukung lainnya.
i. Melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA. 1. Pihak Kedua bersedia mengkonversi sampai dengan 20 SKS mata kuliah bagi Peserta Studi Independen.
2. Mahasiswa Pihak Kedua mendapatkan pengakuan 20 SKS dari Kemendikbudristek
3. Pihak Kedua memberikan perwakilan dosen saat melakukan Studi Independen.
4. Pihak Kedua mengikuti peraturan dan kebijakan yang berlaku selama Program Studi Independen.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA. 1. Dalam perjanjian ini PIHAK KEDUA mempunyai KEWAJIBAN sebagai berikut: Melakukan kegiatan inspeksi listrik medis sesuai dengan order atau pesanan dari PIHAK PERTAMA; Memberikan laporan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA mengenai kegiatan inspeksi listrik medis oleh PIHAK KEDUA; PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas pertangung gugatan yang diajukan oleh PIHAK PERTAMA berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1991 tentang ganti rugi dan tata cara pelaksanaannya pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
2. Dalam perjanjian ini PIHAK KEDUA mempunyai HAK sebagai berikut : Menerima pembayaran kegiatan inspeksi listrik medis sesuai dengan jumlah instalasi yang diinspeksi dan tarif yang berlaku; Menerima hasil evaluasi atas pelakasanaan kegiatan inspeksi listrik medis yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA; Adanya pendampingan dari penanggung jawab instalasi dari PIHAK PERTAMA selama kegiatan inspeksi listrik medis dilaksanakan;
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA a. Berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan tenaga, keahlian dan pengalaman profesionalnya bagi suksesnya Pembuatan Simulator Otomotif, dengan indikator keberhasilan yang disepakati yaitu sesuai dengan spesifikasi terlampir.
b. Berkewajiban menyediakan kebutuhan yang terkait dengan Pembuatan Simulator Otomotif yang disepakati PARA PIHAK.
c. Berkewajiban melakukan assessment terhadap Pembuatan Simulator Otomotif dengan menggunakan kriteria yang telah ditentukan yang dilakukan pada awal, periode berjalan, dan akhir.
d. Bertanggungjawab dan selamanya melindungi dan membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan, ganti rugi, atau penggantian biaya dari pihak manapun juga sepanjang hal tersebut adalah terbukti merupakan kesalahan dan/atau kelalaian PIHAK KEDUA.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA. Mendapatkan sarana dan prasarana serta imbalan jasa atas kinerja yang telah dilakukan dari PIHAK PERTAMA sebagaimana disebutkan pada pasal (4) Perjanjian Kerjasama ini.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA wajib memberikan fasilitasi kegiatan [Pertukaran Pelajar/Magang-Praktik Kerja/Asistensi mengajar di satuan Pendidikan/Riset-Penelitian/Proyek Kemanusiaan/Wirausaha/Studi/Proyek Independen/Membangun desa dalam proyek KKNT/Program Ligkungan Hidup/ Bela Negara] bagi mahasiswa PIHAK PERTAMA sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan PIHAK KEDUA dengan mengacu pada dokumen Kerangka Acuan (Terms of Reference) magang yang akan disepakati lebih lanjut secara terpisah oleh Para Pihak sebelum awal setiap semester; PIHAK KEDUA berhak menentukan jumlah serta kriteria kompetensi bagi mahasiswa PIHAK PERTAMA yang akan diterima untuk melaksanakan praktik kerja industri/ magang, yang disesuaikan dengan kebutuhan unit kerja PIHAK KEDUA; PIHAK KEDUA melalui Mentor wajib memberikan penilaian bagi mahasiswa PIHAK PERTAMA yang mengikuti kegiatan [Pertukaran Pelajar/Magang-Praktik Kerja/Asistensi mengajar di satuan Pendidikan/Riset-Penelitian/Proyek Kemanusiaan/Wirausaha/Studi/Proyek Independen/Membangun desa dalam proyek KKNT/Program Ligkungan Hidup/ Bela Negara] di lingkungan PIHAK KEDUA dengan mengikuti ketentuan UNPAR dan atas hal tersebut Mentor PIHAK KEDUA berhak mendapatkan bantuan dari Pembimbing PIHAK PERTAMA terkait tata cara pemberian nilai sebagaimana dimaksud pada ayat ini. [Khusus untuk Kegiatan Magang] PIHAK KEDUA wajib memberikan hak dan jaminan sesuai peraturan perundangan bagi mahasiswa baik itu berupa asuransi kesehatan, keselamatan kerja, honor magang, hak karyawan magang.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA berhak untuk: Berhak mendapatkan pelayanan sertifikasi dari PIHAK KESATU yang berkompeten, independen, dan sesuai dengan prinsip ketidakberpihakan; Menerima dan menggunakan sertifikat penyedia jasa bertanda KAN – BIG – LPK IPSPIG; Mendapatkan survailen secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali selama jangka waktu berlakunya sertifikat dari PIHAK KESATU; Berhak mengajukan keluhan, banding, dan gugatan terhadap keputusan PIHAK KESATU. Besaran maksimal nominal gugatan yang bisa diajukan adalah sebesar dua kali harga sertifikasi yang digugat PIHAK KEDUA ke PIHAK KESATU.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA. 1. PIHAK KEDUA dalam hal ini bertindak sebagai pemilik platform Aksana, yang digunakan pada sistem PT. PERUSAHAAN ANDA untuk PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA memberikan informasi penggunaan sistem komputer kepada PIHAK PERTAMA atau pihak yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan semua data perusahaan PIHAK PERTAMA yang diserahkan dan/atau yang diterima oleh PIHAK KEDUA.
4. PIHAK KEDUA berjanji dan mengikat diri untuk menyimpan data perusahaan PIHAK PERTAMA sebagaimana mestinya, tidak akan membocorkan kepada pihak manapun juga serta bersedia untuk dituntut dan/atau digugat melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia bilamana terjadi kejadian tersebut.
5. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberikan pendampingan dan pelatihan terkait penggunaan sistem kepada PIHAK PERTAMA, atau pihak yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA selama masa awal penggunaan sistem. Adapun pendampingan dapat berupa pendampingan online maupun onsite sesuai kebutuhan.
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA. Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA adalah: