JADWAL SEMENTARA
JADWAL SEMENTARA
Tanggal Efektif | : | 25 Juni 2015 | Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik | : | 3 Juli 2015 |
Masa Penawaran Umum | : | 26, 29 dan 30 Juni 2015 | Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia | : | 6 Juli 2015 |
Tanggal Penjatahan | : | 1 Juli 2015 |
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya dalam Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Atas Prospektus Ringkas ini disebut ”Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Bank BRI kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan surat No. B.245-DIR/DIS/04/2015 tanggal 24 April 2015, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan No.3608 beserta peraturan- peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM atau “Undang- Undang Pasar Modal”).
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Bank BRI, Perseroan harus mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas rencana Perseroan untuk menerbitkan Obligasi sebagaimana diwajibkan dalam Surat Edaran BI No.15/6/DPNP tanggal 8 Maret 2013 tentang Kegiatan Usaha Bank Umum Berdasarkan Modal Inti. Perseroan telah memperoleh surat dari OJK – Departemen Pengawasan Bank 1 Direktorat Pengawasan Bank 2 No.S-18/PB.312/2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang Persetujuan Penerbitan Surat Utang Bank Saudara.
Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I Tahun 2015 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No.SP-00004/BEI.PG1/04-2015 tanggal 23 April 2015 yang dibuat antara Perseroan dengan BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum akan dibatalkan dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi dan Peraturan No.IX.A.2 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.KEP-122/BL/2009 Tanggal 29 Mei 2009.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Prospektus sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap Pihak Terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. |
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. |
PENAWARAN UMUM
NAMA OBLIGASI
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK BRI TAHAP I TAHUN 2015
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seri A | : | Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp655.000.000.000 (enam ratus lima puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,40% (delapan koma empat puluh persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A yaitu tanggal 7 Juli 2016. |
Seri B | : | Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan Rp925.000.000.000 (sembilan ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,20% (sembilan koma dua puluh persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B yaitu tanggal 3 Juli 2018. |
Seri C | : | Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp1.420.000.000.000 (satu triliun empat ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima puluh persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C yaitu tanggal 3 Juli 2020. |
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah), yang diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dan terbagi dalam 3 (tiga) seri, yaitu:
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN DARI PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN DI HARIAN BISNIS INDONESIA PADA TANGGAL 3 JUNI 2015.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAUFAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS.
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia Kegiatan Usaha: Jasa Perbankan
Kantor Pusat: Gedung BRI I Jl. Xxxx Xxxxxxxx No.44-46 Jakarta 10210 Tel: (000) 000-0000 | Per 31 Desember 2014, Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 19 kantor wilayah, 461 kantor cabang (termasuk 3 unit kerja luar negeri), 584 kantor cabang pembantu, 971 kantor kas, 2.457 Teras BRI, 610 Teras Keliling BRI, 5.293 BRI Unit dan 20.792 jaringan ATM yang tersebar di seluruh Indonesia. |
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK BRI DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I BANK BRI TAHAP I TAHUN 2015
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri sebagai berikut:
Seri A | : | Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp655.000.000.000 (enam ratus lima puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,40% (delapan koma empat puluh persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri A yaitu tanggal 7 Juli 2016. |
Seri B | : | Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp925.000.000.000 (sembilan ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,20% (sembilan koma dua puluh persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri B yaitu tanggal 3 Juli 2018. |
Seri C | : | Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp1.420.000.000.000 (satu triliun empat ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima puluh persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Seri C yaitu tanggal 3 Juli 2020. |
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 3 Oktober 2015, sedangkan Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan sekaligus dengan jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Obligasi Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditetapkan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG BELUM JATUH TEMPO, BAIK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI WAJIB DIUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.
KETERANGAN TENTANG PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB XVI PROSPEKTUS
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
idAAA (Triple A)
Keterangan Tentang Pemeringkatan dapat dilihat pada Bab XVII Prospektus
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN KREDIT. HAL INI DISEBABKAN KARENA SEBAGIAN BESAR AKTIVA PRODUKTIF BANK BRI MERUPAKAN KREDIT YANG DIBERIKAN.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK dan PENJAMIN EMISI EFEK
PT Bahana Securities (Terafiliasi) | PT Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) | PT Indo Premier Securities | PT Standard Chartered Securities Indonesia |
WALI AMANAT OBLIGASI
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2015
dengan adanya pemberitahuan dari Xxxx Xxxxxx atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi atau Agen Penjualan yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO diperoleh.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 1 Juli 2015, dan penjatahan dilakukan pada pukul 17.00 WIB.
Penjamin Emisi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No.VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi pada rekening di bawah ini:
PT BAHANA SECURITIES Bank BRI Cabang Sudirman No.Rekening: 0206-01-001917- 30-3 | PT DANAREKSA SEKURITAS Bank BRI Cabang Khusus Sudirman No.Rekening: 0206-01-005396- 30-5 |
PT INDO PREMIER SECURITIES Bank BRI Kantor Cabang Khusus No.Rekening: 0206-01-005364- 30-8 | PT STANDARD CHARTERED SECURITIES INDONESIA Bank BRI Kantor Cabang Khusus No.Rekening: 0206-01-005728- 30-8 |
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 2 Juli 2015 pada pukul
13.00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut di atas.
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Apabila Emiten tidak dapat atau terlambat menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI maka Emiten wajib membayar denda kepada Penjamin Emisi Efek sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk setiap hari keterlambatan dari jumlah Obligasi yang tidak dapat didistribusikan kepada Pemegang Obligasi yang berhak.
Segera setelah Obligasi dikreditkan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberikan instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi kedalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Efek sesuai dengan penyetoran yang telah dilakukan oleh Penjamin Emisi Efek menurut Bagian Penjaminan. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi selanjutnya kepada Pemegang Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
11. Penundaan Atau Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, dengan ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
i) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Bunga Obligasi dibayarkan setiap Triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2015, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir akan dilakukan bersamaan dengan Pelunasan Pokok Obligasi.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Perkiraan jadwal pembayaran bunga adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- | Seri A | Seri B | Seri C |
1 | 3 Oktober 2015 | 3 Oktober 2015 | 3 Oktober 2015 |
2 | 3 Januari 2016 | 3 Januari 2016 | 3 Januari 2016 |
3 | 3 April 2016 | 3 April 2016 | 3 April 2016 |
4 | 7 Juli 2016 | 3 Juli 2016 | 3 Juli 2016 |
5 | - | 3 Oktober 2016 | 3 Oktober 2016 |
6 | - | 3 Januari 2017 | 3 Januari 2017 |
7 | - | 3 April 2017 | 3 April 2017 |
8 | - | 3 Juli 2017 | 3 Juli 2017 |
9 | - | 3 Oktober 2017 | 3 Oktober 2017 |
10 | - | 3 Januari 2018 | 3 Januari 2018 |
11 | - | 3 April 2018 | 3 April 2018 |
12 | - | 3 Juli 2018 | 3 Juli 2018 |
13 | - | - | 3 Oktober 2018 |
14 | - | - | 3 Januari 2019 |
15 | - | - | 3 April 2019 |
16 | - | - | 3 Juli 2019 |
17 | - | - | 3 Oktober 2019 |
18 | - | - | 3 Januari 2020 |
19 | - | - | 3 April 2020 |
20 | - | - | 3 Juli 2020 |
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang- kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya. JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudianhari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secarakhusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
STRUKTUR PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.2 tanggal 1 April 2015 dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang penerimaan pemberitahuan perubahan telah diterima dan di catat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 08 April 2015, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama | : | Xxxxxxx Xxxxxxxx |
Xxxxx Komisaris Utama | : | Xxxxx Xxxxxxxx |
Komisaris Independen | : | X. Xxxx Xxxxxxx |
Komisaris Independen | : | Xxxxx Xxxx |
Xxxxxxxxx Independen | : | Xxxxxxxx Xxxxx |
Komisaris Independen | : | X. Xxxxx Xxxxx |
Komisaris | : | Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxxx |
Komisaris | : | Xxxxxx X. Xxxxxxxxx* |
Komisaris | : | Gatot M. Xxxxxxx** |
Dewan Komisaris
Direksi
Direktur Utama | : | Xxxxxx Xxxx |
Xxxxx Direktur Utama | : | Xxxxxxx |
Xxxxxxxx | : | Xxxxxx Xxxxxxxxxxx*** |
Direktur | : | Xxxxx Xxxxxxxxxxxx |
Direktur | : | X. Xxxx Xxxxxxxx |
Direktur | : | Xxxxx Xxxx |
Xxxxxxxx | : | Xxxx Xxxxxxxxxxx |
Direktur | : | Xxxxxxxx Xxxxxx* |
Direktur | : | Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx |
Direktur | : | Haru Xxxxxxxxxxxx |
Xxxxxxxx | : | Xxxxxxxx Xxxxx |
* efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
** Pada tanggal Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan, Gatot M. Xxxxxxx telah mengundurkan diri sebagai Komisaris Perseroan sebagaimana dimuat dalam surat tertanggal 15 April 2015 yang ditujukan kepada Komisaris Utama Perseroan dan Perseroan wajib untuk melaksanakan proses pengunduran diri yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
*** Pada tanggal Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan, Xxxxxx Xxxxxxxxxxx telah diangkat sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Wakil Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Bulog No.SK-87/MBU/06/2015 tanggal 8 Juni 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Umum (Perum) Bulog yang berlaku efektif terhitung mulai tanggal 8 Juni 2015, karenanya guna memenuhi ketentuan larangan rangkap jabatan, Perseroan wajib melaksanakan rapat umum pemegang saham untuk memberhentikan Xxxxxx Xxxxxxxxxxx dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan, guna mematuhi ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Bank Indonesia No.8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No.8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 ten-
tang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
PENJAMIN EMISI EFEK
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I Tahun 2015 No.79 tanggal 23 April 2015 dan akta addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I Tahun 2015 No. 83 tanggal 17 Juni 2015 yang keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx X.X, Notaris di Jakarta, para Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat dengan jumlah sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran sebesar bagian penjaminannya masing-masing.
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari sindikasi penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah sebagai berikut:
No. | Penjamin Emisi Efek | Porsi Penjaminan | ||||
Seri A (Rp) | Seri B (Rp) | Seri C (Rp) | Total (Rp) | (%) | ||
1. | PT Bahana Securities (Terafiliasi) | 50.000.000.000 | 300.000.000.000 | 400.000.000.000 | 750.000.000.000 | 25,00% |
2. | PT Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) | 150.000.000.000 | 225.000.000.000 | 375.000.000.000 | 750.000.000.000 | 25,00% |
3. | PT Indo Premier Securities | 140.000.000.000 | 295.000.000.000 | 315.000.000.000 | 750.000.000.000 | 25,00% |
4. | PT Standard Chartered Securities Indonesia | |||||
315.000.000.000 | 105.000.000.000 | 330.000.000.000 | 750.000.000.000 | 25,00% | ||
TOTAL | 655.000.000.000 | 925.000.000.000 | 1.420.000.000.000 | 3.000.000.000.000 | 100,00% |
Selanjutnya para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Xxxaturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011.
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. Pemesanan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) yang dicetak untuk keperluan ini dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 26 Juni 2015 dan ditutup pada tanggal 30 Juni 2015 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI”). Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh XXXX selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan
berdasarkan Formulir No.IX.A.2-11 lampiran 11; dan
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
AGEN PEMBAYARAN
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi No.80 tanggal 23 April 2015 dan Perubahan I Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi No.87 tanggal 18 Juni 2015, yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Jakarta, Tower I. Xxxxxx 0 Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Xxx. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (000) 0000 0000
Xxxxxxxxx: (000) 0000 0000
Pembayaran kembali Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh XXXX selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Bilamana Tanggal Pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Efek di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
PT Bahana Securities Graha Niaga Xxxxxx 00 Xx. Jenderal Xxxxxxxx Xxx.58 Jakarta 12190 Telepon: (021) 250 5081 Faksimili: (021) 522 5869 | PT Danareksa Sekuritas Gedung Danareksa Lantai 1 Jl. Medan Merdeka Selatan Xx.00 Xxxxxxx 00000 Telepon: (000) 00 000 000 / 29 555 888 Faksimili: (021) 350 1817 |
PT Indo Premier Securities Wisma GKBI Lantai 7 Suite 718 Jl. Jend. Sudirman No.28 Jakarta 10210 Telepon: (000) 00000000 Faksimili: (000) 00000000 | PT Standard Chartered Securities Indonesia Menara Standard Chartered Lantai 3 Jl. Xxxx Xx Xxxxxx Xx.164 Jakarta 12930 Telepon: (000) 0000 0000 Faksimili: (021) 571 9734 |
TIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS.