PENTING UNTUK DIPERHATIKAN Klausul Contoh

PENTING UNTUK DIPERHATIKAN. OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN. OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN. OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN. GUNA MENJAMIN PEMBAYARAN DARI SELURUH JUMLAH UANG YANG OLEH SEBAB APAPUN JUGA TERHUTANG DAN WAJIB DIBAYAR OLEH PERSEROAN KEPADA PEMEGANG OBLIGASI BERDASARKAN KETENTUAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, DENGAN INI PERSEROAN MEMBERIKAN JAMINAN KEPADA DAN UNTUK KEPENTINGAN PEMEGANG OBLIGASI MELALUI WALI AMANAT BERUPA PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG DIBERIKAN PERSEROAN KEPADA PIHAK KETIGA SEHUBUNGAN DENGAN PEMBIAYAAN YANG NILAI SELURUHNYA SETIAP SAAT SEKURANG-KURANGNYA 60% (ENAM PULUH PERSEN) DARI JUMLAH POKOK OBLIGASI YANG TERHUTANG. APABILA JUMLAH PIUTANG PEMBIAYAN KONSUMEN YANG DIJAMINKAN KURANG DARI YANG DIPERSYARATKAN, MAKA PERSEROAN BERKEWAJIBAN UNTUK MEMENUHINYA DENGAN MENYETOR UANG TUNAI (TERMASUK DALAM BENTUK DEPOSITO). KETERANGAN MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB XIII INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN. OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS BERUPA GADAI ATAS SAHAM MILIK PERSEROAN DALAM PT MNC DIGITAL ENTERTAINMENT TBK (“MSIN”) DENGAN NILAI SEKURANG-KURANGNYA 125% (SERATUS DUA PULUH LIMA PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI SETIAP SAAT SELAMA JANGKA WAKTU OBLIGASI. APABILA NILAI JAMINAN KURANG DARI 125% (SERATUS DUA PULUH LIMA PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI, PERSEROAN DIWAJIBKAN UNTUK MELAKUKAN TOP UP SEHINGGA JAMINAN TERCUKUPI MENJADI MINIMAL SEBESAR 125% (SERATUS DUA PULUH LIMA PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI DENGAN KETENTUAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN. PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD X AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) YAITU MAKSIMUM 28,57% (DUA PULUH DELAPAN KOMA LIMA PULUH TUJUH PERSEN).
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN. Dengan berlakunya Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang- Undangan OJK”), sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM & LK”) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi dan/atau merujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK. REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu membaca Prospektus, Dokumen Spesifik Produk dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada). Isi dari Prospektus, Dokumen Spesifik Produk dan dokumen penawaran lainnya (bilamana ada) bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, investasi, keuangan maupun perpajakan. Keputusan yang dibuat oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk berinvestasi dalam REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS merupakan keputusan dari calon Pemegang Unit Penyertaan sendiri. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA BNP PARIBAS EKUITAS.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN. PT. BNP Paribas Investment Partners dan/atau REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS akan selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana peraturan perundang-undangan tersebut dapat termasuk, namun tidak terbatas pada ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan investasi, perpajakan maupun anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Dari waktu ke waktu Nasabah dapat diminta untuk memberikan Informasi yang dibutuhkan untuk memungkinkan PT. BNP Paribas Investment Partners dan/atau REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS melaksanakan kewajibannya baik berdasarkan Peraturan perundangan-undangan dan/atau perjanjian dan/atau kewajiban lainnya terkait dengan antara lain ketentuan perpajakan, anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Ketentuan terkait perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini diterbitkan antara lain adalah peraturan OJK No. 25/POJK.03/2015 terkait Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra ataupun Yurisdiksi Mitra serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan beserta perubahannya dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Terkait dengan ketentuan tersebut Manajer Investasi perlu mengumpulkan informasi Nasabah dan menyampaikan informasi mengenai Nasabah Asing kepada otoritas perpajakan Indonesia untuk diteruskan kepada otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. Nasabah dapat diminta untuk menyampaikan kepada Manajer Investasi informasi dan/atau dokumentasi tertentu dan persetujuan tertulis yang dibutuhkan guna memungkinkan Manajer Investasi untuk melakukan antara lain identifikasi, penggolongan serta bilamana diperlukan menyampaikan pelaporan yang diperlukan tersebut. Dalam hal Manajer Investasi tidak menerima informasi yang sekiranya diperlukan maka dapat mengakibatkan antara lain adanya potensi pemotongan atau pengurangan atas pembayaran-pembayaran yang terkait dengan REKSA DANA BNP PARIBAS INFRASTRUKTUR PLUS. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Nasabah dan memenuhi ketentuan kerahasiaan Nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan informasi Nasabah maupun melakukan pelaporan tertentu maka informasi Nasabah maupun pelaporan yang disampaikan hanya secara terbatas sesuai yang diminta oleh otoritas yang berwenang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indone...
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN. Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan peraturan perundangan yang berlaku. Perseroan hanya menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan didaftarkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN. PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI SESUAI DENGAN HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM SEBESAR 13,79%