Asas Konsensualisme. Kontrak atau perjanjian harus didasarkan pada konsensus atau kesepakatan dari pihak-pihak yang membuat perjanjian. Dengan asas konsensualisme, perjanjian dapat dikatakan telah lahir jika terdapat kata sepakat atau persesuaian kehendak diantara para pihak yang membuat perjanjian tersebut. Tidak ada kata sepakat, tidak ada kontrak (no consent no contract). Berdasarkan asas konsensualisme, dianut paham bahwa sumber kewajiban kontraktual adalah bertemunya kehendak (convergence of wills) atau consensus para pihak yang membuat kontrak.68
Asas Konsensualisme. Xxxx konsensualisme artinya bahwa suatu perikatan itu terjadi sejak saat tercapainya kata sepakat antara para pihak. Dengan kata lain bahwa perikatan itu sudah sah dan mempunyai akibat hukum sejak saat tercapai kata sepakat antara para pihak mengenai pokok perikatan. Pasal 1320 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata, bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah kesepakatan kedua belah pihak artinya bahwa perikatan pada umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi cukup dengan adanya kesepakatan para pihak. Kesepakatan tersebut dapat dibuat secara lisan maupun dituangkan dalam bentuk tulisan berupa akta, jika dikehendaki sebagai alat bukti. Perjanjian yang dibuat secara lisan didasarkan pada asas saling percaya antar kedua belah pihak. Akan tetapi, perjanjian secara lisan memiliki hukum yang lemah. Terdapat beberapa perjanjian tertentu yang harus dibuat secara tertulis, misalnya perjanjian perdamaian, perjanjian penghibahan, perjanjian pertanggungan. Tujuannya ialah sebagai alat bukti lengkap daripada yang diperjanjikan. 44)
Asas Konsensualisme. Asas konsensualisme merupakan asas dalam hukum perjanjian yang penting karena asas ini menekankan pada awal mula penyusunan perjanjian. Konsensus berasal dari kata consensus yang berarti persetujuan umum. Asas Konsensualisme diatur dalam Pasal 1320 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Ketentuan Pasal 1320 ayat (1) tersebut memberikan petunjuk bahwa hukum perjanjian dikuasai oleh “asas konsensualisme”. Ketentuan Pasal 1320 ayat (1) tersebut juga mengandung pengertian bahwa kebebasan suatu pihak untuk menentukan isi kontrak dibatasi oleh sepakat pihak lainnya. Dengan kata lain asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh asas konsensualisme. Perjanjian harus didasarkan pada konsensus atau kesepakatan dari pihak-pihak yang membuat perjanjian. Dengan asas konsensualisme, perjanjian dikatakan telah lahir jika ada kata sepakat atau persesuaian kehendak di antara para pihak yang membuat 35 Xxxxx XX. 2013. Hukum Kontrak. Jakarrta: Sinar Grafika, halaman 9. perjanjian tersebut. Berdasarkan asas konsensualisme itu, dianut paham bahwa sumber kewajiban kontraktual adalah bertemunya kehendak (convergence of wills) atau konsensus para pihak yang membuat kontrak.
Asas Konsensualisme b. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas Konsensualisme. Dalam hukum perjanjian, asas konsensualisme berasal dari kata consensus yang berarti sepakat antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian. Menurut Subekti asas consensus itu dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan.34 Dengan kata lain perjanjian itu mempunyai akibat hukum sejak saat tercapainya kata sepakat dari para pihak yang bersangkutan. Xxxx konsensualisme ini diatur dalam Pasal 1338 (1) jo. Pasal 1320 angka 1 KUHPerdata. Konsensus antara pihak dapat diketahui dari kata “dibuat secara sah”, sedangkan untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yang tercantum di dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang salah satunya menyebutkan “sepakat mereka yang mengikatkan dirinya” (Pasal 1320 angka 1 KUHPerdata) Kata sepakat itu sendiri timbul apabila ada pernyataan kehendak dari satu pihak dan pihak lain menyatakan menerima atau menyetujuinya. Oleh karena itu unsur kehendak dan pernyataan merupakan unsur-unsur pokok di samping unsur lain yang menentukan lahirnya perjanjian. Untuk menentukan kapan saat terjadinya kesepakatan dalam suatu perjanjian, maka muncul teori-teori sebagai berikut :
Asas Konsensualisme. Dalam Hukum Perjanjian juga berlaku suatu asas yang dinamakan asas konsensualisme. Perkataan ini berasal dari kata latin consensus yang berarti sepakat. Hal tersebut berarti bahwa pada asasnya suatu perjanjian yang timbul
Asas Konsensualisme. Asas ini memiliki arti bahwa sah dan mengikatnya suatu kontrak pada saat tercapainya kata sepakat dari para pihak. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang didalamnya mengandung arti “kemauan” dari para pihak dalam mengikatakan dirinya. Tanpa adanya suatu kesepakatan, maka perjanjian dapat dibatalkan. Tidak ada seorangpun yang dapat dipaksa untuk memberikan kata sepakat. Adanya suatu paksaan menunjukan tidak adanya sepakat yang mungkin
Asas Konsensualisme. Asas konsensualisme ini berarti bahwa pada asasnya suatu perjanjian, muncul pada saat konsesnsus atau kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian tercapai. Dengan kata lain, asas konsensualisme ini mensyaratkan bahwa
Asas Konsensualisme. Istilah konsensualisme berasal dari kata latin consensus yang berarti sepakat. Xxxx konsensualisme berhubungan dengan saat lahirnya suatu perxxxxxxx. Asas ini tersirat dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur tentang syarat-syarat sahnya perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu dan sebab yang halal. Xxxx konsensualisme mempunyai arti yang terpenting yaitu bahwa untuk melahirkan suatu perjanjian cukup dengan adanya kesepakatan diantara para pihak mengenai hal-hal pokok dari perjanjian tersebut. Dengan kata lain perjanjian sudah dilahirkan pada saat atau detik tercapainya consensus atau kesepakatan dan tidaklah disyaratkan suatu formalitas tertentu. Meskipun dalam asas konsensualisme tidak mengisyaratkan adanya formalitas-formalitas tertentu tetapi ada kalanya 55 Xxxxxxxx Xxxxxxx, Cross Default &Cross Collateral dalam Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, (Bandung: PT. Xxxxxx Xxxxxxx, 2004), hlm. 12.
Asas Konsensualisme. Asas ini berkaitan dengan terjadinya atau lahirnya perxxxxxxx. Terjadinya perjanjian itu karena adanya konsensus.29 dapat disimpulkan dalam pasal 1320 ayat