Asas Konsensualisme. Perjanjian harus didasarkan pada konsensus atau kesepakatan dari pihak-pihak yang membuat perjanjian. Dengan asas konsensualisme, perjanjian dikatakan telah lahir jika ada kata sepakat atau persesuaian kehendak diantara para pihak yang membuat perjanjian tersebut.87 Berdasarkan asas konsensualisme itu, dianut paham bahwa sumber kewajiban kontraktual adalah bertemunya kehendak (convergence of wills) atau konsensus para pihak yang membuat kontrak.88
Asas Konsensualisme. Asas konsensualisme merupakan asas dalam hukum perjanjian yang penting karena asas ini menekankan pada awal mula penyusunan perjanjian. Konsensus berasal dari kata consensus yang berarti persetujuan umum. Asas Konsensualisme diatur dalam Pasal 1320 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Ketentuan Pasal 1320 ayat (1) tersebut memberikan petunjuk bahwa hukum perjanjian dikuasai oleh “asas konsensualisme”. Ketentuan Pasal 1320 ayat (1) tersebut juga mengandung pengertian bahwa kebebasan suatu pihak untuk menentukan isi kontrak dibatasi oleh sepakat pihak lainnya. Dengan kata lain asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh asas konsensualisme. Perjanjian harus didasarkan pada konsensus atau kesepakatan dari pihak-pihak yang membuat perjanjian. Dengan asas konsensualisme, perjanjian dikatakan telah lahir jika ada kata sepakat atau persesuaian kehendak di antara para pihak yang membuat 35 Xxxxx XX. 2013. Hukum Kontrak. Jakarrta: Sinar Grafika, halaman 9. perjanjian tersebut. Berdasarkan asas konsensualisme itu, dianut paham bahwa sumber kewajiban kontraktual adalah bertemunya kehendak (convergence of wills) atau konsensus para pihak yang membuat kontrak.
Asas Konsensualisme. Dalam Hukum Perjanjian juga berlaku suatu asas yang dinamakan asas konsensualisme. Perkataan ini berasal dari kata latin consensus yang berarti sepakat. Hal tersebut berarti bahwa pada asasnya suatu perjanjian yang timbul
Asas Konsensualisme. Asas ini berkaitan dengan terjadinya atau lahirnya perxxxxxxx. Terjadinya perjanjian itu karena adanya konsensus.29 dapat disimpulkan dalam pasal 1320 ayat
(1) KUHPerdata yang berbunyi: “salah satu syarat sahnya perjanjian adalah kesepakatan kedua belah pihak.” Ini mengandung makna, bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi cukup dengan adanya kedua belah pihak.30 Dengan demikian, maka jelaslah bahwa suatu kesepakatan lisan saja, yang telah tercapai antara para pihak yang membuat atau mengadakan perjanjian telah membuat perjanjian tersebut sah dan mengikat bagi para pihak.31 Terjadinya perjanjian berbeda dengan sahnya perjanjian. Terjadinya perjanjian apabila telah ada kesepakatan antara para pihak, sedangkan sahnya perjanjian apabila telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana disebutkan hlm 97 29 Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Sistem Penemuan Hukum dalam Masyarakat Prismatik, op. cit, 30 Xxxxx XX, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), op. cit., hlm 157.
Asas Konsensualisme. Perjanjian terbentuk karena adanya perjumpaan kehendak (konsensus) dari para pihak. Perjanjian pada dasarnya dapat dibuat secara bebas tidak terikat bentuk tertentu dan perjanjian itu telah lahir pada detik tercapainya kata sepakat dari para pihak. Dengan kata lain, perjanjian itu sudah sah apabila sudah sepakat mengenai hal hal yang pokok dan tidaklah diharuskan adanya suatu formalitas tertentu. Terdapat pengecualian dalam asas konsensualisme, yakni bahwa dalam perjanjian tertentu, oleh undang-undang ditetapkan adanya formalitas-formalitas tertentu. Pengecualian tersebut seperti perjanjian penghi bahan benda tidak bergerak (tanah) yang harus dilakukan dengan akta notaris. Jadi, perjanjian tersebut harus dalam bentuk tertulis. Apabila perjanjian semacam ini tidak dilakukan dengan akta notaris maka perjanjian tersebut batal.
Asas Konsensualisme. Asas konsensualisme ini berarti bahwa pada asasnya suatu perjanjian, muncul pada saat konsesnsus atau kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian tercapai. Dengan kata lain, asas konsensualisme ini mensyaratkan bahwa
Asas Konsensualisme. Dalam hukum perjanjian, asas konsensualisme berasal dari kata consensus yang berarti sepakat antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian. Menurut Subekti asas consensus itu dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan.34 Dengan kata lain perjanjian itu mempunyai akibat hukum sejak saat tercapainya kata sepakat dari para pihak yang bersangkutan. Xxxx konsensualisme ini diatur dalam Pasal 1338 (1) jo. Pasal 1320 angka 1 KUHPerdata. Konsensus antara pihak dapat diketahui dari kata “dibuat secara sah”, sedangkan untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yang tercantum di dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang salah satunya menyebutkan “sepakat mereka yang mengikatkan dirinya” (Pasal 1320 angka 1 KUHPerdata) Kata sepakat itu sendiri timbul apabila ada pernyataan kehendak dari satu pihak dan pihak lain menyatakan menerima atau menyetujuinya. Oleh karena itu unsur kehendak dan pernyataan merupakan unsur-unsur pokok di samping unsur lain yang menentukan lahirnya perjanjian. Untuk menentukan kapan saat terjadinya kesepakatan dalam suatu perjanjian, maka muncul teori-teori sebagai berikut :
1. Teori Kehendak (wilstheorie)
Asas Konsensualisme. Asas Konsensualisme memiliki arti penting, yaitu bahwa untuk melahirkan suatu perjanjian adalah cukup dengan dicapainya sepakat mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian tersebut dan bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kesepakatan para pihak, walaupun perjanjian tersebut belum dilaksanakan pada saat itu. Hal ini berarti bahwa dengan tercapainya kesepakatan oleh para pihak, melahirkan hak dan kewajibann bagi mereka ataubiasa juga disebut bahwa perjanjian tersebut bersifat obligator, yaknii melahirkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi perjanjian tersebut, kemudian untuk beralihnya hak milik masih dibutuhkannya suatu perbuatan hukum yaitu penyerahan.
Asas Konsensualisme. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas Konsensualisme. Maksud asas konsensualisme ini adalah bahwa lahirnya kontrak ialah pada saat terjadinya kesepakatan. Dengan demikian, apabila tercapai kesepakatan antara para pihak, maka lahirlah kontrak, walaupun kontrak itu belum dilaksanakan pada saat itu.19 Apabila menyimak rumusan Pasal 1338 (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi mereka yang membuatnya.