Asas Keseimbangan Klausul Contoh

Asas Keseimbangan. Asas ini menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian tersebut secara seimbang. Kreditur mempunyai hak untuk menuntut prestasi, bila perlu melalui kekayaan debitur, tetapi ia juga berkewajiban melaksanakan janji itu dengan iktikad baik, dengan demikian terlihat hak kreditur kuat yang diimbangi dengan kewajiban memperhatikan iktikad baik, sehingga kreditur dan debitur keduanya seimbang.12
Asas Keseimbangan. Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual.
Asas Keseimbangan. Asas ini menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian itu. Asas keseimbangan ini merupakan kelanjutan dari asas persamaan.
Asas Keseimbangan. Asas ini merupakan asas yang menghendaki para pihak agar sama-sama memenuhi serta melaksanakan perjanjian. Menurut Xxxxxxx Xxxxxxx, dalam terbentuknya perjanjian, ketidakseimbangan dapat muncul, karena perilaku para pihak sebagai konsekuensi dari substansi (muatan isi) perjanjian atau pelaksanaan perjanjian. Pencapaian keadaan seimbang, mengimplikasikan, dalam konteks pengharapan masa depan yang objektif, upaya mencegah dirugikanya satu diantara dua pihak dalam perjanjian.17
Asas Keseimbangan. 2.Jelaskanlah:
Asas Keseimbangan. Asas keseimbangan merupakan asas yang termasuk kedalam Hukum Perjanjian Indonesia. Asas keseimbangan dapat dianggap dan dijalankan sebagai titik penyelarasan upaya pembangunan hukum kontrak Indonesia pada tuntutan- tuntutan modern. Keseimbangan merupakan salah satu asas yang dimaksudkan untuk membuat pranata-pranata hukum dan asas-asas pokok hukum perjanjian untuk menjadi selaras, yang mana diketahui dalam hukum perdata yang berlandaskan pemikiran dan latar belakang individualisme pada suatu pihak dan cara pikir bangsa Indonesia pada pihak lain. Kata seimbang dalam bahasa Belanda yaitu ”evenwicht”, yang diatrikan dalam kehidupan sehari-hari merujuk pada pengertian ”keadaan pembagian beban di kedua sisi berada dalam keadaan seimbang”. Pemahaman makna asas keseimbangan ditelusuri dari pendapat beberapa sarjana, antara lain: Xxxxx Xxxx 22Ibid. Xxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx, Sri Gambir Xxxxxx Xxxxx, serta Xxxxxx Xxxx, secara umum memberi makna asas keseimbangan sebagai keeimbangan posisi para pihak yang berkontrak.23 Dalam konteks ini asas keseimbangan akan bekerja memberikan keseimbangan manakala posisi tawar para pihak dalam menentukan kehendak menjadi tidak seimbang. Tujuan dari asas keseimbangan adalah hasil akhir yang menempatkan posisi para pihak seimbang (Equal) dalam menentukan hak dan kewajibannya.24 Asas keseimbangan memiliki maksud dari bermacam-macam aturan yang sudah disebutkan yaitu suatu perjanjian di dalamnya sudah terjalin kesetaraan derajat antara hak dan kewajiban dari para pihak.
Asas Keseimbangan. Secara faktual jarang terjadi keseimbangan antara para pihak dalam melakukan transaksi, namun hukum perjanjian islam menekankan bahwa keseimbangan itu diperlukan, baik keseimbangan antara apa yang diberikan dan apa yang diterima maupun keseimbangan dalam memikul resiko.
Asas Keseimbangan 

Related to Asas Keseimbangan

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST MONEY MARKET FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PEMBAYARAN a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran.